PENINGKATAN KAPASITAS PEMILIH PEMULA GUNA MEWUJUDKAN PEMILU YANG BERKUALITAS (SOSIALISASI PENTINGNYA PENGAWASAN PEMILU BAGI KARANG TARUNA DESA KAPITA)

  • Rizki Ramadani Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Moch Andry Wikra Wardhana Mamonto Universitas Muslim Indonesia
Keywords: Pemilu, Pelanggaran Pemilu, Pengawasan Masyarakat

Abstract

General election (pemilu) is a system that have an important position and need a special attention to be held. Considering there are a lot of position or office on the government that have to be elected by general election. Referring to the propositions that have been discussed by the experts, if the election have not been done as the principles of the election management or the principle of the election, there will be an under quality of election results. Therefore with a say that general election are very crucial to running a government. On the application of the general election principles (luberjurdil), one of the manifestation are by the stronger system of the general election supervision which the institutionally become the authority of general election supervisory agency (Bawaslu). But with a consideration the limited number of the hands resources, it becomes very important to educate to increase and strengthening people's understanding. In which are, the managing team cboose the young people of Kapita village youth organization, Jeneponto region as the dedication partner. The educational method consisting of the understandable of the regulation or the legislation rules that have a connection with the general election or the violation of the general election, also the knowledge about the supervision of the people on the context of the eneral election. The legal basic for the criminal offence of the general election with the penalty, and the knowledge about people supervision when supervised and reporting every form of the violation of general election like money politic, out of the schedule campaign, and black campaign with a connection of hoax and instigation.

Abstrak
Pemilihan umum (pemilu) merupakan suatu sistem yang memiliki kedudukan yang penting dan membutuhkan perhatian khusus terhadap penerapannya. Hal ini disebabkan banyaknya posisi atau jabatan penyelenggara pemerintahan yang ditentukan melalui pemilihan umum. Mengacu pada dalil-dalil yang dikemukakan oleh para ahli, bahwa jika pemilihan tidak dilakukan sebagaimana prinsip-prinsip penyelenggaran pemilu atau lebih dikenal dengan asas pemilu, maka akan menghasilkan hasil pemilu yang tidak berkualitas. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa pemilihan umum sangat menentukan jalannya suatu pemerintahan.Dalam penerapan asas-asas pemilu (luberjurdil), salah satu perwujudannya adalah melalui penguatan sistem pengawasan pemilu yang secara kelembagaan menjadi kewenangan badan pengawas pemilu (Bawaslu). Namun dengan pertimbangan jumlah sdm yang terbatas, menjadi penting untuk memberikan edukasi guna meningkatkan dan menguatkan pemahaman masyarakat. Dalam hal ini, tim pelaksana memilih Pemuda Karang Taruna Desa Kapita, Kabupaten Jeneponto sebagai Mitra pengabdian. Metode Penyuluhan meliputi Pemahaman regulasi atau peraturan perundang- undangan yang berkaitan dengan Pemilu dan pealnggaran Pemilu, serta pengetahuan tentang pengawasan masyarakat dalam konteks pemilu. Materi Penyuluhan antara lain seputar Dasar hukum Pelaksanaan Pemilu, Dasar hukum bagi tindak Pidana Pemilu beserta sanksinya, dan Pengetahuan seputar Pengawasan masyarakat dalam mengawasi dan melaporkan bentuk-bentuk pelanggaran pemilu seperti money politic, kampanye di luar jadwal, dan black campaign yang menyangkut hoax (berita Bohong) dan sara.

References

Jenedri M Gaffar, 2013, Demokrasi Dan Pemilu Di Indonesia, Konstitusi Press, Jakarta.
Jimly Asshiddiqie, 2010, Perkembangan & Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, Sinar Grafika, Jakarta..
Sigit Pamungkas,2009, Perihal Pemilu, Laboratorium Jurusan Ilmu Pemerintahan Universitas Gadjah Mada, Yogyarta
Tomi Andrianus dkk, 2006, Mengenal Teori-Teori Politik, Nuansa, Bandung
Ridwan H.R., 2011, Hukum Administrasi Negara, Rajawali Pers Jakarta.
S.T kansil dan Christine S.T. Kansil, 2008, Hukum Tata Negara Republik Indonesia, Jakarta, Rineka Cipta.
Sujamto, 1987, Aspek-Aspek Pengawasan di Indonesia, Jakarta, Sinar Grafika.

Peraturan Perundang-undangan
Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Undang-Undang Nomor Tahun 2017 Tentang Penyelenggara Pemilu
Published
2021-04-20
Section
Articles