Tinjauan Hukum Perjanjian Pisah Harta Yang Dilakukan Setelah Pernikahan

  • Kiki Resky Amelia M Ayyub Khan Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Ilham Abbas Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Anggreany Arief Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia
Keywords: Hukum Perjanjian, Pisah Harta, Pernikahan

Abstract

 This study aims to determine and analyze the agreement on separation of assets after marriage in Indonesia and to find out and analyze the legal impact of the agreement on separation of assets after marriage based on the Constitutional Court (MK) Decision Number 69 / PUU-XIII / 2015. The research method used in writing this thesis is a normative method, by examining library materials or secondary data. The object of research is a document of statutory regulations. The results of this study indicate that the agreement for separation of assets after marriage is made with the aim of legal protection of the assets of husband and wife, as well as the birth of the impact of changes to the law of separation of assets before and after marriage to the Constitutional Court Decree No. 69 of 2015, which was initially null and void, becomes valid and has a permanent legal force. Research recommendations for law enforcement officials in this case provide information on effectiveness with the aim of enriching knowledge in the field of civil law, as well as contributing to law enforcers to continue to assist, serve, and resolve any existing legal cases

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis perjanjian pisah harta yang dilakukan setelah pernikahan di Indonesia dan mengetahui serta menganalisis dampak hukum terhadap perjanjian pisah harta setelah pernikahan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 69/PUU-XIII/2015. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode normatif, dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Adapun objek penelitiannya adalah dokumen peraturan perundang – undangan. Hasil penelitian ini menunjukkan perjanjian pisah harta setelah pernikahan dibuat dengan tujuan proteksi hukum terhadap harta kekayaan suami dan isteri, serta lahirnya dampak perubahan terhadap hukum perjanjian pisah harta sebelum dan setelah pernikahan terhadap Keputusan MK No. 69 Tahun 2015 yang awalnya batal demi hukum menjadi sah dan memiliki sebuah kekuatan hukum yang tetap. Rekomendasi penelitian terhadap aparat penegak hukum dalam hal ini memberikan informasi mengenai efektivitas dengan tujuan memperkaya ilmu pengetahuan di bidang hukum keperdataan, serta memberikan kontribusi kepada penegak hukum untuk terus membantu, melayani, dan menyelesaikan setiap perkara hukum yang ada

Published
2021-02-28