Analisis Hukum Perjanjian Sewa-Menyewa Gedung Resepsi Pernikahan Selama Covid-19

  • Andi Winda Kurnia Taqwa Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Ilham Abbas Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Abdul Halim Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia
Keywords: perjanjian, perjanjian sewa-menyewa, keadaan memaksa

Abstract

Abstract

In today’s world, is switched by the attack of Corona Virus Disiase 2019 (Covid-19) or commonly called Corona Virus that the status set to be pandemic by WHO (World Health Organization). Which means, the virus already spread all around the world. This Covid-19 effect many how lease agreement of the wedding hall works. This reaserch use normative method, by searching in library materials,  books, magazines, and regulations that have each  corralations to the research. That is why, this reaserch tend to the library research. The result of this case is indicate that Covid-19 can called to be relative’s force majeur, by meets unexpecting lemnts, there is obstacle that cause the achievement not to arried out, there is no bas faith from the debtor, and the debtor can’t risky the impact. The legal consequence is the agreement to be delay.  

Abstrak

Dunia dewasa ini, sedang digemparkan dengan adanya Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) atau awam disebut Virus Corona yang statusnya telah ditetapkan oleh WHO (World Health Organization atau Badan Kesehatan Dunia) sebagai Pandemi. Artinya, telah menyebar secara luas di dunia. Covid-19 ini mempengaruhi jalannya perjanjian sewa-menyewa gedung resepsi pernikahan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan cara meneliti bahan pustaka yang menggunakan objek kajian berupa pustaka yang ada, baik bersumber dari buku, majalah, dan peraturan-peraturan yang memiliki korelasi terhadap pembahasan masalah, sehingga penulisan ini juga bersifat penelitian pustaka (library research). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa covid-19 dapat digolongkan sebagai force majeur relatif, memenuhi unsur tidak terduga, adanya halangan yang menyebabkan tidak terlaksananya prestasi,tidak adanya itikad buruk dari debitur, dan tidak dapat dibebankan risiko kepada debitur. Akibat hukum dari covid-19 adalah adanya penundaan perjanjian.
Published
2021-02-28