Penegakan Hukum Terhadap Pemalsuan Merek Di Kota Makassar

  • Yunita Aulia Safitri Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Ilham Abbas
  • Andi Risma Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia
Keywords: Merek, Pemalsuan, Penegakan Hukum

Abstract

This study aims to find out the legal settlement against Brand Counterfeiting in the city of Makassar knowing the factors that influence in the implementation of legal protection against Brand Counterfeiting in the city of Makassar. This study uses empirical normative research method taken fromdata using primary data by conducting interviews and secondary data by processing data from primary legal materials and secondary law. Based on the results of the study, it is known that the legal settlement process against brand counterfeiting is two lines, namely litigation and non-litigation. The litigation path is a settlement conducted in accordance with the MIG Law and a non- litigation path through the path of arbitration, mediation, negotiation. The factors that affect the implementation of brand counterfeit legal protection are limited information to consumers on the application for brand registration, internal weaknesses, constraints on funding problems, facilities and facilities that are less supportive, and weak awareness from the public. The government should further socialize alternative institutions of dispute resolution as the main settlement without putting aside the function and role of the judiciary as a litigation settlement. Non-litigation pathways are a quick, cheap, efficient, and fairer choice in decision making. And disseminate information about the understanding of the brand to all levels of society in order to minimize brand violations.

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyelesaian hukum terhadap Pemalsuan Merek di Kota Makassar mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi dalam pelaksanaan perlindungan hukum terhadap Pemalsuan Merek di Kota Makassar. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif empiris diambil dari data menggunakan data primer dengan melakukan wawancara dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer dan hukum sekunder. Berdasarkan hasil penelitian diketahui proses penyelesaian hukumterhadap pemalsuan merek ada dua jalur, yaitu jalur litigasi dan non litigasi. Jalur litigasi ialah penyelesaian yang dilakukan sesuai dengan UU MIG dan jalur non litigasi melalui jalur arbitrase, mediasi, negosiasi. Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi dalam pelaksanaan perlindungan hukum pemalsuan merek yaitu Keterbatasan informasi kepada konsumen atas adanya permohonan pendaftaran merek, Kelemahan internal, Kendala masalah dana, sarana dan fasilitas yang kurang menunjang, dan lemahnya kesadaran dari masyarakat. Pemerintah harus lebih mensosialisasikan lembaga alternatif penyelesaian sengketa sebagai penyelesaian utama tanpa mengesampingkan fungsi dan peran peradilan sebagai penyelesaian secara litigasi. Jalur non litigasimerupakan pilihan yang cepat, murah, efisien, dan lebih adil dalam pengambilan keputusan. Dan melakukan penyebaran informasi mengenai pemahaman tentang merek kepada seluruh lapisan masyarakat agar dapat meminimalisir tindak pelanggaran merek.

Published
2021-02-28