Kebijakan Hukum Pidana Dalam Menangani Anak Jalanan yang Melakukan Tindak Pidana

  • Ulfa Aqila Ap Amirullah Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Baharuddin Badaru Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Munir Husein Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia
Keywords: Anak Jalanan, Kebijakan Hukum Pidana, Tindak Pidana

Abstract

This study aims to identify and analyze criminal law policies in dealing with criminal acts committed by street children and to find out how the actions at the Makassar Polrestabes in dealing with street children who commit crimes. This study uses empirical research methods, namely research where field data is the main data source, such as the results of interviews. Empirical research is used to analyze laws that are seen as patterned community behavior in life.The results of this study indicate that the criminal law policy in dealing with crimes committed by street children is currently still integrated with the policy in dealing with children in general. Policies in dealing with street children are based on the Criminal Code and Law no. 11 in 2012 concerning the Criminal Justice System for Children. The Makassar Police's actions in dealing with street children who commit criminal acts are handled by the Makassar Police Criminal Investigation Unit and handled by several units, not only the PPA unit. The handling process is in accordance with established procedures. The recommendation of this research is expected to the government so that the regulations governing specifically for street children should be added, so that the rights of street children when committing a crime both as perpetrators and victims become clearer and so that in the handling process there are no violations of children's rights.

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis kebijakan hukum pidana dalam menangani tindak pidana yang dilakukan anak jalanan serta untuk mengetahui bagaimana tindakan di Polrestabes Makassar dalam menangani anak jalanan yang melakukan tindak pidana. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris yaitu penelitian yang adanya data-data lapangan sebagai sumber data utama, seperti hasil wawancara. Penelitian empiris digunakan untuk menganalisis hukum yang dilihat sebagai perilaku masyarakat yang berpola dalam kehidupan. Hasil penelitian ini menunjukkan Kebijakan hukum pidana dalam menangani tindak pidana yang dilakukan oleh anak jalanan saat ini masih menjadi satu dengan kebijakan dalam menangani anak pada umumnya. Kebijakan dalam menangani anak jalanan didasari oleh KUHP dan UU No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Adapun tindakan Polrestabes Makassar dalam menangani anak jalanan yang melakukan tindak pidana, ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar dan ditangani oleh beberapa unit, tidak hanya unit PPA. Proses penanganannya pun sudah sesuai dengan prosedur-prosedur yang telah ditetapkan. Rekomendasi penelitian ini diharapkan kepada pemerintah agar peraturan yang mengatur khusus anak jalanan sebaiknya perlu ditambahkan, agar hak anak jalanan jika melakukan tindak pidana baik sebagai pelaku maupun korban semakin jelas dan agar dalam proses penanganannya tidak terjadi pelanggaran terhadap hak anak.

Published
2021-02-28