Mekanisme Penuntutan Bagi Pelaku Tindak Pidana Korupsi Oleh Kejaksaan Negeri Maros ( Studi Kasus Perkara No 83/Pid.Sus-TPK/2019/PN Mks)

  •  Hasnah  Hasnah Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Baharuddin Badaru Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia
Keywords: Penuntutan, Tindak Pidana, Korupsi

Abstract

This research aims to descri be the prosecution mechanism for corruption by the Kejaksaan Negeri Maros in prosecution forcorruption. This research uses empirical method. the research location is Kejaksaan Negeri Maros. The type of data use dare primary data and secondary data. source of data obtained through interviews freely. theres ultof this research in dicate prosecution by kejaksaan negeri maros containedin the indict mentbase dont he cases files transferred from the investigator, if the investigation is deemed complete, the kejaksaan will notify that the investigator’s results are complete (P-21) and immediately draft and indictment. the theoritical recommendation of this research is to contribute ideas to developer of legal science, in particular the criminal actof corruption and provides an explanation of the prosecution mechanism for criminal acts of corruption.

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan mekanisme penuntutan tindak pidana korupsi oleh kejaksaan negeri maros dan mengidentifikasi
faktor yang menjadi kendala kejaksaan negeri maros dalam penuntutan bagi pelaku tindak pidana korupsi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris. Lokasi penelitiannya adalah pada Kejaksaan Negeri Maros. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Sumber data diperoleh melalui studi pustaka dan keterangan-keterangan yang diperoleh melalui wawancara secara bebas. Hasil penelitian ini menunjukkan penuntutan oleh Kejaksaan Negeri Maros yang termuat dalam surat dakwaan didasarkan atas berkas perkara yang dilimpahkan
dari penyidik, apabila penyidikan dianggap sudah lengkap maka kejaksaan memberitahukan bahwa hasi lpenyidikan dianggap sudah lengkap (P-21) dan segera menyusun surat dakwaan. Rekomendasi penelitian ini secara teoritis adalah memberikan sumbangan pemikiran bagi pengembangan ilmu hukum, khususnya mengenai tindak pidana korupsi serta memberikan penjelasan mengenai mekanisme penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi. 

Published
2021-02-26