Analisis Yuridis Tentang Penjatuhan Rehabilitasi Bagi Korban Penyalahgunaan Narkotika

  • Aulia Ramadhani Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Baharuddin Badaru Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Munir Husein Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia
Keywords: Analisis Yuridis, Tindak Pidana Narkotika, Rehabilitasi

Abstract

This study aims to describe the basis for the application of material criminal law to criminal acts of narcotics abuse and to find out the judges’ consideration in imposing rehabilitation sentences for victims of narcotics abuse. This research approach is a qualitative approach. Interviews with related parties is one of the data collection techniques. The subjects of this research is the decision case No. 5/Pid.Sus/2021/PN Mks. This research uses empirical methods, collecting primary and secondary data, analyzed qualitatively and presented descriptively. Based on the results of research and discussion shows that : 1) in the decision No. 5/Pid.Sus/2021/PN Mks, the public prosecutor uses the third alternative indictment, the indictment has been deemed proven by the public prosecutor, that the acts and the elements of the article match each other. 2) In decision No.5/Pid.Sus/2021/PN Mks. The defendant was imprisoned for 8 (eight) months anda was ordered to undergo medical dan social rehabilitation at the Rehabilitation Center of BNN BADDOKA.

Abstrak

“Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dasar penerapan hukum pidana materiil terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkotika serta untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkotika. pendekatan penelitian ini adalah pendekatan kualitatif. Wawancara dengan pihak-pihak terkait merupakan salah satu teknik pengumpulan data. Subyek penelitian ini adalah putusan kasus No. 5/Pid.Sus/2021/PN Mks. Penelitian ini menggunakan metode empiris, mengumpulkan data primer dan sekunder, dianalisis secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa : 1) dalam putusan No. 5/Pid.Sus/2021/PN Mks, Jaksa penuntut umum menggunakan dakwaan alternatif ketiga, dalam dakwaan tersebut telah dianggap terbukti oleh jaksa penuntut umum, antara perbuatan dan unsur-unsur saling mencocoki. 2) Dalam putusan No. 5/Pid.Sus/2021/PN Mks, terdakwa dipidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan diperintahkan untuk menjalani rehabilitasi medis dan sosial dibalai rehabilitasi BNN BADDOKA.

 

Published
2021-02-28