Peranan Intelijen Kejaksaan Negeri dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Study Kejaksaan Negeri Makassar)

  • Andi Muhammad Syahruddin Rum Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Maduppa Abbas Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia

Abstract

This study aims to determine the form and process of an action in the handling of corruption eradication and the obstacles experienced by the Public Prosecutor Office in the non-corruption eradication process. The research method used in writing this thesis is an empirical method, with secondary and primary data coverage, this research was conducted at the Makassar District Attorney. The results of this study indicate that the Intelligence Role of the Makassar District Attorney in terms of eradicating corruption has carried out procedures in accordance with Law Number 17 of 2011 concerning State Intelligence which was passed on November 7, 2011 Article 9 letter (d). The obstacles experienced by the Makassar Prosecutor Office were the lack of human resources and lack of security in the audit process so that it was easy for those involved to escape from their responsibilities. Research recommendations All forms of obstacles experienced by law enforcement officials, in this case Intelligence, are able to improve if they recruit human resources who have good standard competencies related to rampant corruption in the community.

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk dan proses suatu tindakan dalam penanganan pemberantasan tindak pidana korupsi dan apa saja hambatan yang dialami oleh Kejaksaan Negeri dalam proses pemberantasan tidak pidana korupsi. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode empiris, dengan cakupan data skunder dan primer, penelitian ini dilakukan di Kejaksaan Negeri Makassar. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Peranan Intelijen Kejaksaan Negeri Makassar dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi telah melakukan prosedur sesuai dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2011 Tentang Intelijen Negara yang disahkan pada 7 November 2011 Pasal 9 huruf (d). Hambatan yang dialami oleh Kejari Makassar yaitu kurangnya SDM dan kurangnya pengaman dalam proses pemeriksaan sehingga dapat dengan mudah yang terlibat dapat lepas dari tanggung jawabnya. Rekomendasi penelitian Segala bentuk kendala yang dialami oleh aparat penegak hukum dalam hal ini Intelijen agar mampu berbenah sekiranya merekrut sumber daya manusia yang memiliki kompetensi standar yang baik terkait dengan maraknya tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan masyarakat.Intelijen, Kejaksaan, Korupsi, Tindak Pidana

Published
2021-02-26