Prinsip Kehati-hatian Notaris Sebagai PPAT Dalam Pembuatan Akta Jual Beli Untuk Mewujudkan Kepastian Hukum Hak Atas Tanah

  • Nurul Azzahra Putri Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Soekarno Aburaera Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Ahyuni Yunus Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia
Keywords: kehati-hatian, akta jual beli, kepastian hukum

Abstract

This study aims to determine how the precautionary principle is before making the deed of sale and purchase of land rights and what are the implications of PPAT prudence in the issuance of deeds of sale and purchase of land rights on legal certainty of land. Researchers also received research results from the notary office of Lia Yuliani SH. which is where the principle of prudence before making the deed is to carry out a thorough examination by paying attention to the data deposited by the parties conducting the sale and purchase of land, the second is what is the implication, namely re-checking the data so that there are no problems before the issuance of the sale and purchase of rights deed. over the ground.

Abstrak:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah prinspi kehati – hatian sebelum pembuatan akta jual beli hak atas tanah dan bagaimanakah implikasi kehati-hatian PPAT dalam penerbitan akta jual beli hak atas tanah terhadap kepastian hukum atas tanah peneliti pun mendapat kan hasil penelitian dari kantor Notaris Lia Yuliani S.H yang dimana prinsip kehati hatian sebelum pembuatan akta yaitu melakukan pemeriksaan secara teliti dengan memperhatikan data-data yang disetor oleh para pihak yang melakukan jual beli tanah, yang kedua yaitu bagaimana implikasi nya yaitu melakukan pemeriksaan data ulang agar tidak terjadi masalah sebelum perbitan akta jual beli hak atas tanah

Published
2021-02-11