<?xml version="1.0" encoding="utf-8" ?>
<!DOCTYPE article PUBLIC "-//NLM//DTD JATS (Z39.96) Journal Archiving and Interchange DTD v1.2 20190208//EN"
                  "JATS-archivearticle1.dtd">
<article xmlns:mml="http://www.w3.org/1998/Math/MathML" xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" dtd-version="1.2" article-type="other">
<front>
<journal-meta>
<journal-id></journal-id>
<journal-title-group>
</journal-title-group>
<issn></issn>
<publisher>
<publisher-name></publisher-name>
</publisher>
</journal-meta>
<article-meta>
<permissions>
</permissions>
</article-meta>
</front>
<body>
<sec id="latar-belakang">
  <title>Latar Belakang</title>
  <p>Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 perbaharuan atas
  Undang-Undang Nomor 1 Thaun 1974 Perkawinan adalah ikatan lahir batin
  antara seorang pria dan seorang perempuan sebagai suami istri dengan
  tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan
  Yang Maha Esa.[1]</p>
  <p>Perkawinan adalah suatu ikatan antara seorang pria dan seorang
  wanita yang diakui secara sah oleh negara untuk menjalani kehidupan
  bersama secara permanen. Oleh karena itu, suami istri dalam suatu
  perkawinan mempunyai tanggung jawab secara vertikal kepada Tuhan Yang
  Maha Esa di samping mempunyai hak dan kewajiban timbal balik antara
  suami dan istri serta anak-anak yang lahir dalam perkawinan. [2] Namun
  dalam hubungan antara suami istri tidak jarang terjadi perselisihan
  dan pertengkaran yang terus menerus, maupun sebab- sebab lain yang
  kadang-kadang menimbulkan suatu keadaan yang menyebabkan suatu
  perkawinan tidak dapat dipertahankan lagi yang disebut perceraian.</p>
  <p>Perceraian sering kali menjadi salah satu peristiwa yang mengubah
  dinamika keluarga secara signifikan, terutama terkait dengan hak-hak
  anak. Di Indonesia, baik dalam sistem hukum Islam maupun hukum negara
  (hukum perdata), tanggung jawab orang tua terhadap anak tetap menjadi
  kewajiban yang harus dipenuhi meskipun orang tua telah bercerai.[3]
  Hal ini penting untuk dipahami dalam konteks perlindungan hak-hak
  anak, yang tercantum dalam berbagai regulasi dan konvensi
  internasional seperti Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of
  the Child, CRC), yang telah diratifikasi oleh Indonesia. Berbagai
  faktor sosial, ekonomi, dan psikologis yang terjadi pasca perceraian
  seringkali mempengaruhi kesejahteraan anak,[4] baik dari segi fisik
  maupun mental. Oleh karena itu, analisis yuridis mengenai tanggung
  jawab orang tua terhadap anak pasca perceraian menjadi sangat relevan
  untuk mengetahui sejauh mana hak-hak anak dilindungi oleh hukum dan
  bagaimana kewajiban orang tua dalam memenuhi hak tersebut.</p>
</sec>
<sec id="method">
  <title>Method</title>
  <p>Jenis Penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif -
  empiris, yang melibatkan pengumpulan informasi langsung dari lapangan
  (Field Research). Penelitian normatif merupakan jenis penelitian yang
  mengutamakan kajian terhadap norma-norma hukum yang ada.[5] Pendekatan
  ini berfokus pada analisis peraturan perundang-undangan,
  prinsip-prinsip hukum, doktrin hukum, serta literatur hukum yang
  relevan. penelitian empiris merupakan menitikberatkan pada pengumpulan
  data dan fakta yang berasal langsung dari lapangan. Pendekatan empiris
  biasanya melibatkan kegiatan seperti wawancara, survei, atau observasi
  untuk mendapatkan informasi langsung dari subjek penelitian. Metode
  ini digunakan untuk menganalisis atau mengevaluasi sejauh mana
  peraturan, undang-undang, atau hukum yang berlaku telah diterapkan
  secara efektif.</p>
</sec>
<sec id="result-discussion">
  <title>Result &amp; Discussion</title>
  <sec id="faktor-faktor-orang-tua-tidak-melaksanakan-tanggung-jawab-terhadap-anak-pasca-perceraian-di-kota-jayapura">
    <title>Faktor-Faktor Orang Tua Tidak Melaksanakan Tanggung Jawab
    Terhadap Anak Pasca Perceraian di Kota Jayapura</title>
    <p>Pasangan suami istri yang melangsungkan pernikahan tentu memiliki
    tujuan bersama, yaitu membangun keluarga yang bahagia dan langgeng.
    Hal ini juga diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
    tentang Perkawinan, yang menyebutkan bahwa perkawinan adalah ikatan
    lahir dan batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri
    dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan
    Ketuhanan Yang Maha Esa.[1] Dengan demikian, melalui undang-undang
    tersebut, negara mengharapkan setiap perkawinan dilandasi tujuan
    untuk membangun rumah tangga yang abadi serta tidak mendukung
    terjadinya perceraian.</p>
    <p>Dalam kehidupan berkeluarga, tidak selalu semuanya berjalan
    dengan lancar. Hal ini karena perkawinan melibatkan penyatuan dua
    individu dengan latar belakang, sifat, dan kebiasaan yang berbeda,
    yang terkadang dapat memicu perselisihan.[2] Konflik semacam ini
    dianggap sebagai hal yang wajar dalam keluarga. Namun, tidak sedikit
    pasangan di Indonesia yang akhirnya tidak dapat mempertahankan
    pernikahannya karena berbagai permasalahan yang muncul, sehingga
    berujung pada perceraian dan berakhirnya ikatan perkawinan
    tersebut.</p>
    <p>Berdasarkan hasil wawancara yang telah dilakukan, peneliti
    menemukan bahwa anak-anak yang menjadi korban perceraian sering kali
    diabaikan oleh salah satu orang tuanya. Akibatnya, tanggung jawab
    pengasuhan anak sepenuhnya menjadi beban salah satu pihak saja,
    sementara pihak lainnya sama sekali tidak terlibat dalam pengasuhan.
    Pengasuhan ini tidak hanya mencakup perawatan dan perhatian langsung
    terhadap anak, tetapi juga mencakup pemenuhan kebutuhan seperti
    nafkah dan kesehatan anak, yang sama sekali tidak diberikan oleh
    pihak tersebut. Dengan demikian, tanggung jawab pengasuhan
    sepenuhnya berada di tangan satu pihak, tanpa adanya kontribusi dari
    pihak lain yang seharusnya turut bertanggung jawab. Seperti hasil
    wawacara salah satu warga yaitu Ibu Titi mengatakan:</p>
    <p>“Ayah dari anak saya telah benar-benar meninggalkan tanggung
    jawabnya. Dia tidak pernah peduli dengan kabar anaknya, tidak
    memberikan dukungan finansial, dan sama sekali tidak terlibat dalam
    pengasuhan. Sejak kami bercerai, hubungannya dengan anak kami pun
    benar-benar terputus”.</p>
    <p>Sama halnya yang dikatakan waga atas nama Mama April, ia
    mengatakan bahwa:</p>
    <p>“Setelah perceraian, anak saya kehilangan figur seorang ayah.
    Mantan suami saya yang kini telah membangun keluarga baru tidak lagi
    memberikan perhatian kepada anak-anaknya, sehingga anak saya tidak
    merasakan kasih sayang dan perhatian dari seorang ayah”.</p>
    <p>Di Kota Jayapura, terdapat sejumlah kasus perceraian, khususnya
    di kalangan pasangan yang telah menikah dan memiliki anak.[6] Meski
    orang-orang yang terlibat berbeda, pola permasalahannya hampir
    serupa. Padahal, sudah jelas bahwa tanggung jawab terhadap anak
    adalah kewajiban bersama kedua orang tua, yang tetap harus
    dijalankan meskipun mereka telah bercerai.</p>
    <p>Wawancara tersebut mengungkapkan bahwa setelah perceraian,
    tanggung jawab ayah terhadap anak sering diabaikan. Padahal, seorang
    ayah tetap berkewajiban menafkahi anaknya meskipun telah bercerai
    dengan ibu anak tersebut.[7] Meski putusan hukum menyatakan bahwa
    ayah tetap harus memenuhi kewajiban nafkah, kenyataannya, hal
    tersebut hanya tertulis di atas kertas dan tidak sesuai dengan
    realitas yang ditemukan penulis.</p>
    <p>Banyak ayah yang mengabaikan kewajiban memberikan nafkah kepada
    anak setelah perceraian. Meskipun tidak lagi tinggal serumah,
    seorang ayah tetap memiliki tanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan
    anak-anaknya, namun kenyataannya sering kali kewajiban ini tidak
    dijalankan.</p>
    <p>Selanjutnya dilanjutkan oleh mama April, ia mengatakan:</p>
    <p>“Saya menanggung seluruh kebutuhan hidup anak saya, termasuk
    pemeliharaan, nafkah, dan kebutuhan lainnya. Padahal, setahu saya,
    meskipun suami dan istri bercerai, seorang ayah tetap memiliki
    kewajiban untuk memenuhi kebutuhan anaknya, terutama dalam hal
    tanggung jawabnya sebagai seorang ayah”.</p>
    <p>Kemudian Ibu Titi juga menjelaskan pada saat wawancara bahwa
    sering adanya KDRT, Ibu Titi menjelaskan:</p>
    <p>“Selama pernikahan, mantan suami saya kerap melakukan KDRT
    terhadap saya. Setelah itu, dia pergi meninggalkan anak-anaknya dan
    mengabaikan tanggung jawabnya sebagai seorang ayah. Dia hanya
    sesekali menemui anak-</p>
    <p>anaknya dan memberikan uang, namun setelah itu tidak ada kabar
    hingga sekarang”.</p>
    <p>Berdasarkan hasil wawancara, Warga atas nama Ibu Titi
    mengungkapkan bahwa selama pernikahannya, ia mengalami KDRT dari
    mantan suaminya. Setelah perceraian, mantan suaminya hanya beberapa
    kali menemui anaknya dan memberikan uang, namun kemudian hilang
    kontak hingga kini tidak pernah bertemu lagi dengan anaknya. Dari
    situ dapat disimpulkan bahwa mantan suami Ibu Titi hanya menjalankan
    tanggung jawab sebagai ayah di awal perceraian, lalu mengabaikannya.
    Dalam ketentuan hukum yang berlaku maupun dalam agama meskipun orang
    tua telah bercerai, seorang ayah tetap memiliki kewajiban untuk
    memberikan nafkah kepada anaknya.[8]</p>
    <p>Dari sudut pandang seorang ayah, terdapat beberapa faktor yang
    menyebabkan mereka mengabaikan tanggung jawab terhadap anak.[9]
    Salah satu faktor utama adalah perceraian, yang sering kali membuat
    seorang ayah merasa bahwa tanggung jawabnya terhadap anak berakhir
    seiring dengan perubahan status pernikahan. Konflik, kebencian, atau
    perselisihan dengan mantan istri juga sering berdampak pada anak,
    meskipun anak tersebut tidak terlibat atau mengetahui masalah antara
    kedua orang tuanya.</p>
    <p>Beberapa alasan yang menyebabkan ayah tidak memenuhi tanggung
    jawabnya terhadap anak setelah perceraian antara lain masalah
    ekonomi, menikah lagi, pisikologis dan orang tua perempuan merasa
    mampu.[9] Dalam pernikahan, suami dan istri memiliki hak dan
    kewajiban masing-masing, termasuk kewajiban suami untuk memberikan
    nafkah lahir dan batin kepada istri. Namun, kenyataannya, sering
    kali suami tidak menjalankan tanggung jawab tersebut, salah satunya
    disebabkan oleh ketidakmampuan dalam mencari pekerjaan yang layak.
    Hal ini menjadi salah satu faktor yang mendorong istri untuk
    mengajukan gugatan cerai.</p>
    <p>Untuk memahami alasan mengapa seorang ayah tidak menafkahi
    anaknya, berdasarkan hasil wawancara ditemukan ada beberapa faktor
    penyebab suami tidak memberikan nafkah anak pasca perceraian
    diantaranya:</p>
    <p>Faktor Ekonomi</p>
    <p>Faktor ekonomi memiliki peran yang sangat signifikan dalam
    memenuhi kebutuhan hidup masyarakat. Banyak suami yang bercerai
    dengan istrinya sering kali mengabaikan kewajiban mereka untuk
    memberikan nafkah kepada anak, dengan alasan kondisi ekonomi.
    Persoalan nafkah anak pasca perceraian menjadi isu penting,
    mengingat anak-anak yang lahir dari pernikahan tidak memiliki
    keterlibatan atau kesalahan atas perpisahan orang tua mereka. Hal
    ini dapat dilihat dari hasil wawancara peneliti dengan salah satu
    warga yaitu bapak Israel, Ia menyampaikan bahwa:</p>
    <p>“Saya mengakui bahwa saya tidak bisa memberikan nafkah anak pasca
    perceraian karena ekonomi yang kurang, karena saya tidak memiliki
    pekerjaan tetap, saya merasa tidak mampu untuk berkontribusi dalam
    pemeliharaan anak atau memenuhi tanggung jawab saya, baik dalam hal
    nafkah lahir maupun batin. Oleh karena itu, saya merasa malu kepada
    mantan istri dan akhirnya menyerahkan sepenuhnya pengurusan anak
    kepada mantan istri saya”.</p>
    <p>Dilanjutkan bapak Israel, ia mengatakan:</p>
    <p>&quot;Sebagai seorang ayah, saya sadar bahwa memberikan nafkah
    kepada anak setelah perceraian adalah kewajiban saya, sesuai
    kesepakatan sebesar tujuh ratus ribu rupiah per bulan. Namun, hingga
    saat ini saya belum dapat menjalankan kewajiban tersebut karena
    keterbatasan ekonomi. Penghasilan saya tidak stabil, terkadang saya
    tidak memiliki pekerjaan tetap, dan saat ini saya hanya bekerja
    sebagai buruh bangunan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari”.</p>
    <p>Berdasarkan wawancara tersebut, diketahui bahwa salah satu faktor
    orang tua lalai dalam memenuhi tanggung jawabnya yaitu karena faktor
    ekonomi, tidak memiliki pekerjaan tetap, sehingga dampaknya sebagai
    mantan suami merasa malu kepada mantan istrinya dan memilih untuk
    menyerahkan seluruh tanggung jawab serta pengurusan anak kepada
    mantan istrinya, yang ia anggap lebih mampu menghidupi anak-anak
    mereka. Namun, meskipun penghasilan seorang ayah terbatas, ia tetap
    berkewajiban untuk memberikan nafkah kepada anaknya. Seharusnya,
    seorang ayah tidak melepaskan seluruh tanggung jawab kepada ibu
    anak, meskipun mereka sudah bercerai[7].</p>
    <p>Faktor Psikologis</p>
    <p>Faktor psikologis dapat menjadi penyebab orang tua perempuan,
    yang memegang hak asuh, melarang mantan suaminya untuk bertemu
    dengan anak mereka.[9] Situasi ini dapat memicu orang tua laki-laki
    (ayah) enggan memberikan biaya nafkah untuk anak. Keadaan tersebut
    dapat dilihat pada jawaban salah satu informan pada saat peneliti
    melakukan wawancara warga di Kota Jayapura, yaitu bersama pak
    Chairul, S.Pd., menyatakan bahwa:</p>
    <p>&quot;Saya menyadari bahwa menafkahi anak setelah perceraian
    merupakan tanggung jawab saya sebagai seorang ayah, meskipun jumlah
    yang disepakati hanya satu juta dua ratus ribu rupiah per bulan
    untuk tiga anak, mengingat saya bekerja sebagai guru. Namun, hingga
    kini saya belum memenuhi kewajiban tersebut karena mantan istri saya
    melarang saya bertemu dengan anak-anak. Larangan tersebut didasari
    oleh kekhawatirannya bahwa ketiga anak kami mungkin akan memilih
    untuk tinggal bersama saya”.</p>
    <p>Berdasarkan hasil wawancara tersebut peneliti menyimpulkan bahwa
    salah satu faktor psiskologis orang tua dalam memenuhi tanggung
    jawabnya pada anak pasca perceraian adalah karena pihak ibu sebagai
    penerima hak asuh anak membatasi interasksi anak-anaknya kepada
    mantan suaminya, bahkan melarang kepada bapaknya untuk menemui
    anak-anaknya, sehingga dengan kejadian tersebut seorang ayah
    terbatasi dan enggan untuk memberikan nafkah anak pasca
    perceraian.</p>
    <p>Kemudian berkaitan dengan faktor psikologis selain karena ibu
    sebagai pemegang hak asuh anak membatasi suami bertemu dengan
    anaknya, orang tua laki-laki (ayah) juga tidak mau memberikan biaya
    nafkah karena menganggap bahwa biaya nafkah anak tersebut yang
    diberikan tidak lain akan dipergunakan dan dimanfaatkan oleh mantan
    istrinya dan faktor karena masih benci terhadap perbuatan mantan
    istrinya yang mengakibatkan hancurnya rumah tangga mereka Hal
    tersebut sesuai dari hasil wawancara peneliti bersama bapak RT di
    Kota Jayapura yaitu bapak Rahman Cahyanto menyatakan:</p>
    <p>“Nafkah saya kepada anak sesuai yang disepakati sebanyak dua juta
    perbulan karena saya bekerja sebagai RT, saya memberikan nafkah anak
    awalnya rutin kurang lebih selama 6 bulan setelah itu untuk bulan
    selanjutnya saya sudah tidak memberikan nafkah anak lagi karena saya
    tau bahwa nafkah anak yang saya berikan hanya untuk ibunya saja,
    kemudian selain dari itu sebenarnya masih menyimpan rasa dendam
    kepada mantan istri saya karena perbuatannya belum saya bisa lupakan
    kejadian perselingkuhan yang dilakukan istri saya dengan laki- laki
    lain sehingga mengakibatkan hancurnya rumah tangga saya”.</p>
    <p>Berdasarkan hasil wawancara tersebut diketahui bahwa faktor
    psikologis orang tua juga mempengaruhi orang tua laki-laki (ayah)
    tidak memenuhi tanggung jawabnya terhadap anak, diantaranya
    dikarenakan nafkah anak yang diberikan suami hanya digunakan oleh
    mantan istrinya dan faktor lain adalah masih adanya rasa kebencian
    yang tidak dilupakan oleh suami sehingga akibat dendam tersebut
    orang tua laki-laki (ayah) enggan untuk memberikan nafkah kepada
    anak.</p>
    <p>Faktor Orang Tua Menikah Lagi</p>
    <p>Menikah lagi dapat menjadi salah satu penyebab seorang ayah
    kesulitan dalam memenuhi kewajiban nafkah kepada anak-anak dari
    pernikahan sebelumnya.[10] Walaupun kewajiban tersebut telah
    ditetapkan dalam putusan Pengadilan Agama saat perceraian, kebutuhan
    finansial untuk keluarga barunya kerap menjadi alasan utama yang
    menghambat pemenuhan nafkah bagi anak-anak dari pernikahan
    terdahulu. Berkaitan dengan hal tersebut peneliti juga menayakan
    kepada bapak Israel, ia mengatakan:</p>
    <p>&quot;Sejak bercerai dengan mantan istri, saya hanya sempat
    bertemu dengan anak-anak saya sekitar empat atau lima kali, dan itu
    pun hanya pada awal perceraian. Sekarang, saya tidak pernah lagi
    mengunjungi atau bertemu mereka karena sudah memiliki keluarga baru
    dan merasa takut pada istri saya yang sekarang. Saya menyadari ini
    adalah kesalahan, namun saya tidak tahu harus bagaimana. Insya
    Allah, saya berharap bisa memperbaiki hubungan dengan anak- anak
    saya di masa depan atau dalam waktu dekat dan ikut bertanggung
    jawab</p>
    <p>dalam merawat serta mendukung perkembangan mereka, meskipun sudah
    terlambat. Saya juga tidak tahu apakah mereka akan menerima saya
    kembali atau tidak”.</p>
  </sec>
  <sec id="akibat-hukum-bagi-orang-tua-yang-tidak-melaksanakan-tanggung-jawab-terhadap-anak-pasca-perceraian-di-kota-jayapura.">
    <title>Akibat Hukum Bagi Orang Tua yang Tidak Melaksanakan Tanggung
    Jawab Terhadap Anak Pasca Perceraian di Kota Jayapura.</title>
    <p>Kewajiban orang tua terhadap anak tidak berakhir meskipun terjadi
    perceraian. Orang tua tetap memiliki tanggung jawab untuk memenuhi
    kebutuhan anak, termasuk menyediakan biaya hidup, tempat tinggal
    yang layak, dan mendukung perkembangan serta pertumbuhan anak secara
    optimal.[11] Perceraian antara kedua orang tua tidak boleh menjadi
    penghalang bagi anak untuk mendapatkan hak-haknya. Hal ini sejalan
    dengan ketentuan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang
    merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, yang
    menegaskan bahwa meskipun terjadi perceraian, kedua orang tua tetap
    berkewajiban untuk memelihara dan mendidik anak demi kepentingan
    terbaik anak.[7]</p>
    <p>Menurut Undang-Undang Perkawinan, kewajiban tersebut tidak hanya
    berlaku selama masa perkawinan, tetapi juga tetap berlaku selama
    proses perceraian hingga anak mencapai usia dewasa.[12] Hal ini
    sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun
    1974 Pasal 45 : Kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik
    anak-anak mereka sebaik- baiknya. Kewajiban orang tua yang dimaksud
    dalam ayat (1) pasal ini berlaku sampai anak itu kawin atau dapat
    berdiri sendiri kewajiban mana berlaku terus meskipun perkawinan
    antara kedua orang tau putus.</p>
    <p>Pada Pasal 105 dalam hal terjadinya perceraian:</p>
    <list list-type="bullet">
      <list-item>
        <p>Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12
        tahun adalah hak ibunya.</p>
      </list-item>
      <list-item>
        <p>Pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak
        untuk memilih diantara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak
        pemeliharaannya.</p>
      </list-item>
      <list-item>
        <p>Biaya pemeliharaan ditanggung oleh ayahnya.</p>
      </list-item>
    </list>
    <p>Hak-Hak anak pasca perceraian memang sudah dibahas dalam
    Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 dalam pasal 41 dan 45 jo
    pasal 80 ayat 4 pasal 104-105 dan pasal 156 huruf (d), Komplikasi
    Hukum Islam menyatakan bahwa suami berkewajiban memberikan biaya
    anak -anaknya hadhanah menurut kemampuannya sekurang-kurangnya
    sampai anak itu dewasa dan bisa berdiri dan cakap bertindak
    hukum.[13]</p>
    <p>Pada kenyataannya, khususnya di Kota Jayapura, masih banyak
    mantan suami yang tidak menjalankan kewajiban mereka dalam
    memberikan nafkah kepada anak setelah perceraian. Akibatnya, banyak
    anak yang tidak mendapatkan hak-hak mereka, seperti hak atas
    pendidikan dan pemenuhan kebutuhan hidup yang layak. Berdasarkan
    tanggapan para mantan suami, terdapat berbagai faktor yang
    menyebabkan mereka tidak memenuhi kewajiban tersebut, sehingga hak
    anak untuk menerima nafkah pasca- perceraian menjadi terabaikan.</p>
    <p>Akibat hukum bagi orang tua yang tidak menjalankan tanggung jawab
    terhadap anak pasca-cerai sangat signifikan. Setelah perceraian,
    penting bagi kedua orang tua untuk tetap menjaga dan memenuhi
    hak-hak anak tanpa mengurangi sedikit pun. Anak- anak yang menjadi
    korban perceraian biasanya tidak lagi tinggal bersama kedua orang
    tuanya secara bersamaan, melainkan dengan salah satu pihak. Kondisi
    ini rentan memicu kelalaian dalam memenuhi kewajiban orang tua untuk
    memberikan kebutuhan yang diperlukan anak demi mendukung tumbuh
    kembangnya secara optimal[14]. Apabila orang tua tidak menjalankan
    kewajiban terhadap anak setelah perceraian atau lalai memenuhi
    hak-hak anak, dapat dilakukan upaya hukum dengan mengajukan tuntutan
    ke pengadilan.[3] Masalah kewajiban orang tua terhadap anak termasuk
    dalam ranah hukum perdata. Dalam hukum perdata, suatu permasalahan
    hanya akan diproses jika ada laporan dari pihak terkait.</p>
    <p>Pihak yang mengalami masalah perdata dapat mengajukan permohonan
    ke pengadilan setempat sesuai dengan domisili mereka. Terkait
    tanggung jawab orang tua terhadap anak, penyelesaian kasus
    bergantung pada hukum yang dipilih oleh pemohon. Jika pemohon
    beragama Islam, penyelesaian biasanya mengacu pada Kompilasi Hukum
    Islam (KHI) dan Undang- Undang Perkawinan, dengan proses yang
    dilakukan melalui Pengadilan Agama.[15] Jika pemohon memilih
    menggunakan ketentuan dalam KUHPerdata, penyelesaian dapat dilakukan
    melalui Pengadilan Negeri. Setelah persidangan berlangsung dan ketua
    majelis hakim mengeluarkan putusan, pihak termohon diharapkan
    melaksanakan kewajibannya sesuai dengan keputusan tersebut. Namun,
    jika pihak termohon tetap tidak memenuhi kewajibannya setelah
    putusan pengadilan, pemohon dapat mengajukan permohonan eksekusi
    kepada pengadilan untuk menegakkan keputusan yang telah
    ditetapkan.</p>
    <p>Putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum yang tetap dan
    mengikat, serta dilengkapi dengan kekuatan eksekutorial. Artinya,
    putusan yang berkaitan dengan kewajiban terhadap anak dapat diajukan
    untuk dieksekusi menggunakan bantuan alat negara jika terjadi hal
    berikut:[10]</p>
    <list list-type="bullet">
      <list-item>
        <p>Pihak yang seharusnya melaksanakan kewajiban tersebut tidak
        melakukannya secara sukarela sesuai putusan pengadilan, atau</p>
      </list-item>
      <list-item>
        <p>Sengaja mengabaikan atau tidak menjalankan putusan
        tersebut.</p>
      </list-item>
      <list-item>
        <p>Dalam situasi ini, pemohon dapat mengajukan permohonan
        eksekusi secara paksa kepada pengadilan terkait.</p>
      </list-item>
    </list>
    <p>Selanjutnya, Ketua Pengadilan akan mengeluarkan penetapan
    aanmaning (peringatan kepada termohon eksekusi), yang berisi
    instruksi kepada juru sita untuk memanggil termohon eksekusi agar
    hadir dalam sidang aanmaning. Dalam sidang tersebut, Ketua
    Pengadilan akan memberikan peringatan kepada termohon untuk
    melaksanakan isi putusan dalam jangka waktu 8 (delapan) hari sejak
    peringatan diberikan. Jika setelah batas waktu tersebut pemohon
    eksekusi melaporkan bahwa termohon belum melaksanakan isi putusan,
    Ketua Pengadilan akan menerbitkan perintah eksekusi. Untuk mencegah
    penyalahgunaan hak asuh oleh termohon, langkah selanjutnya adalah
    pencabutan hak asuh anak. Hal ini merujuk pada Pasal 49 Ayat (1)
    Undang-Undang Perkawinan, yang menyatakan bahwa:</p>
    <p>“Salah seorang atau kedua orang tua dapat dicabut kekuasaannya
    terhadap seorang anak atau lebih untuk waktu yang tertentu atas
    permintaan orang tua yang lain, keluarga anak dalam garis lurus
    keatasdan saudara kandung yang telah dewasa atau pejabat yang
    berwenangdengan keputusan pengadilan dalam hal-hal: a) Ia sangat
    melalaikan kewajiban terhadap anakanaknya; b) Ia berkelakuan buruk
    sekali.”</p>
    <p>Meskipun kekuasaan orang tua atas anak dicabut, mereka tetap
    memiliki kewajiban untuk memelihara anak-anaknya.[10] Hal ini sesuai
    dengan Pasal 49 ayat (2) Undang-Undang Perkawinan, yang menyatakan
    bahwa orang tua tidak lagi memiliki kekuasaan atas anak kandungnya,
    tetapi tetap bertanggung jawab untuk memenuhi kewajiban dalam hal
    pemeliharaan anak.</p>
    <p>Penjelasan tersebut merujuk pada upaya yang dapat dilakukan
    terhadap orang tua yang tidak menjalankan tanggung jawabnya kepada
    anak. Hal ini berbeda dengan kondisi di mana orang tua dianggap
    tidak cakap atau tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar anak-anaknya,
    sehingga dapat dibebaskan dari kekuasaan orang tua. Istilah
    &quot;pembebasan kekuasaan orang tua&quot; sendiri tidak ditemukan
    dalam Undang- Undang Perkawinan, melainkan diatur secara eksplisit
    dalam Pasal 319 KUHPer.[12] Sementara itu, Undang-Undang Perkawinan
    hanya mengatur mengenai pencabutan kekuasaan orang tua.</p>
    <p>Dalam aturan pidana juga mengatur bahwa apabila seorang ayah
    melalaikan kewajibannya untuk menafkahi anaknya, hal tersebut
    dianggap sebagai bentuk penelantaran dan dapat dikenakan tuntutan
    pidana.[16] Hal ini diatur dalam BAB XIA Larangan, Pasal 76B, yang
    menyatakan bahwa &quot;Setiap orang dilarang menempatkan,
    membiarkan, melibatkan, atau menyuruh melibatkan anak dalam situasi
    perlakuan salah dan penelantaran.&quot; Selain itu, Pasal 77B
    menjelaskan bahwa &quot;Setiap orang yang melanggar ketentuan
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76B dapat dikenakan pidana penjara
    paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak
    Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).&quot; Undang-Undang secara
    rinci mengatur kewajiban orang tua dalam memenuhi nafkah bagi anak,
    termasuk akibat perceraian.[11] Menurut penulis, hal ini dapat
    dikategorikan sebagai penelantaran anak jika seorang ayah tidak
    memberikan nafkah, sebagaimana diatur dalam Pasal 76B. Ketentuan
    pidana terkait hal tersebut diatur dalam Pasal 77B Undang-Undang No.
    35 Tahun 2014, yang memungkinkan penjatuhan sanksi bagi pelanggaran
    tersebut.</p>
  </sec>
</sec>
<sec id="kesimpulan">
  <title>Kesimpulan</title>
  <p>Faktor-faktor orang tua tidak melaksanakan tanggung jawab terhadap
  anak pasca perceraian di Kota Jayapura ditemukan bahwa, menurut sudut
  pandang orang tua perempuan bahwa pasca perceraian tanggung jawab ayah
  terhadap anak sering diabaikan. Padahal, seorang ayah tetap
  berkewajiban menafkahi anaknya meskipun telah bercerai dengan ibu anak
  tersebut. Meski putusan hukum menyatakan bahwa ayah tetap harus
  memenuhi kewajiban nafkah, tapi kenyataannya adalah ibu sebagai
  pemegang hak asuh anak menanggung keseluruhan kebutuhan anak-anaknya
  sendiri dia yang menanggung mulai dari memelihara, merawat, sampai
  nafkah dari pihak sendiri yang bertanggung jawab, mantan suaminya
  tidak sama sekali bertanggung jawab. Berdasarkan sudut pandang ayah
  menyatakan bahwa Beberapa alasan yang menyebabkan ayah tidak memenuhi
  tanggung jawabnya terhadap anak setelah perceraian antara lain masalah
  ekonomi, menikah lagi, pisikologis dan orang tua perempuan merasa
  mampu. Akibat hukum bagi orang tua tidak melaksanakan tanggung jawab
  orang tua terhadap anak pasca perceraian di Kota Jayapura, jika orang
  tua gagal memenuhi kewajibannya atau bertindak buruk terhadap anak,
  maka hak asuh anak tersebut dapat dicabut untuk jangka waktu tertentu
  atas permintaan orang tua lain (seperti saudara kandung yang sudah
  dewasa, keluarga langsung atas anak, atau pejabat yang berwenang),
  melalui keputusan pengadilan. Hal ini diatur dalam Pasal 49 ayat (1)
  dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal
  319a Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dan Pasal 30 Undang-Undang
  Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23
  Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Akibat hukum dalam aturan
  pidana, jika seorang ayah melalaikan kewajibannya menafkahi anak, hal
  tersebut dianggap penelantaran dan dapat dikenakan tuntutan pidana.
  Pasal 76B mengatur larangan untuk melibatkan anak dalam perlakuan
  salah atau penelantaran, sementara Pasal 77B menyatakan bahwa
  pelanggaran ini dapat dihukum dengan pidana penjara maksimal 5 tahun
  dan/atau denda hingga Rp100.000.000.</p>
</sec>
</body>
<back>
</back>
</article>
