Cheap Smoke, Lives at Stake: Exposing the Weakness of Consumer Protection Against Illegal Cigarettes in Makassar

Authors

  • muh jalil fakultas hukum universitas muslim indonesia
  • dwihandayani Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia, Indonesia
  • rustan Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.56087/y9zvnv72

Keywords:

Legal Protection, Illegal Cigarrete Circulation, Consumerism Law

Abstract

Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum terhadap konsumen dari peredaran rokok ilegal di Kota Makassar serta untuk mengetahui dan menganalisis upaya pemerintah dalam hal pencegahan peredaran rokok ilegal di Kota Makassar. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum empiris, yang dimaksud dengan penelitian empiris adalah yakni suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk melihat hukum dalam artian nyata dan meneliti bagaimana kerjanya hukum di lingkungan Masyarakat. Dengan penelitian tersebut, maka penulis dalam penyusunan penelitian ini lebih mengarahkan pada pengkajian fakta-fakta yang terdapat di lapangan terkait Perlindungan hukum konsumen terhadap konsumen peredaran rokok ilegal di Kota Makassar.Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa Perlindungan hukum terhadap konsumen rokok ilegal di Kota Makassar belum efektif karena rendahnya kesadaran konsumen, keterbatasan informasi dimana konsumen disini kurang  mengetahui tentang apa itu cukai dan bagaimana akibat mengomsumsi rokok yang tanpa cukai atau illegal, dan lemahnya implementasi Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Konsumen memilih rokok ilegal karena harga murah tanpa memperhatikan risiko kesehatan, Upaya pemerintah melalui Bea Cukai telah dilakukan melalui penindakan dan edukasi, namun terkendala sumber daya, koordinasi, dan teknologi pengawasan.Rekomendasi penelitian Pemerintah dalam hal Bea Cukai Kota Makassar disarankan meningkatkan edukasi publik tentang risiko rokok ilegal, memperkuat pengawasan berbasis partisipasi masyarakat, serta meningkatkan koordinasi, sumber daya, dan pemanfaatan teknologi pengawasan untuk mendorong pencegahan peredaran rokok ilegal yang lebih efektif dan melindungi kesehatan masyarakat serta perekonomian negara.

References

[1] Republik Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Jakarta : Republik Indonesia RI, 1999.

[2] Republik Indonesia, Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Jakarta : Republik Indonesia RI, 2007.

[3] Republik Indonesia, Undang-undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Jakarta : Republik Indonesia RI, 2009.

[4] T. Gabriella and H. Bakhtiar, “Perlindungan Hukum Kepada Konsumen Terkait Peredaran Kosmetik Ilegal,” J. Panor. Huk., vol. 8, no. 1, pp. 17–23, 2023.

[5] H. Budiman, “Penegakan Hukum terhadap Peredaran Rokok Illegal di Kabupaten Kuningan,” J. Log., vol. 15, no. 1, pp. 75–84, 2024.

[6] N. D. Kartiko, S. P. Soegiono, and A. A. Indradewi, “Pertanggungjawaban Terhadap Perlindungan Konsumen atas Peredaran Emas Ilegal,” J. Contemp. Law Stud., vol. 2, no. 1, pp. 23–38, 2024.

[7] F. Y. Setiadi and N. Fibrianti, “Perlindungan Terhadap Konsumen Liquid Electronic Cigarette Kadaluwarsa Melalui Media Sosial,” Law Res. Rev. Q., vol. 11, no. 3, pp. 1–9, 2025.

[8] M. S. Aulana, A. Salsabila, F. D. Hardini, A. W. Aji, and A. A. Putra, “Kegagalan sistem perpajakan dalam menekan peredaran rokok ilegal di indonesia,” J. Ilm. Bisnis dan Perpajak., vol. 7, no. 1, pp. 71–79, 2025.

[9] D. Handayani, Prinsip pembuktian dalam perkara perdata. Jakarta : Edu Publisher, 2022.

[10] F. A. Akbar, B. Ispriyarso, and N. Sa’adah, “PENGAWASAN TERHADAP ROKOK ILEGAL DI WILAYAH KERJA KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA CUKAI TMPA SEMARANG,” Diponegoro Law J., vol. 14, no. 4, pp. 1–8, 2025.

[11] K. Juniardi, “Implementasi Kebijakan Untuk Menekan Peredaran Rokok Ilegal Di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai B Pekanbaru,” Justicia Sains J. Ilmu Huk., vol. 10, no. 2, pp. 662–675, 2025.

[12] H. Panjaitan, Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta : Jala Permata Aksara, 2021.

[13] U. A. A. P. Tana, M. I. Kamil, and A. G. Makhrup, “Kajian Yuridis Peran Kantor Pengawasan Bea Dan Cukai Terhadap Perlindungan Konsumen Dari Peredaran Rokok Ilegal:(Studi Pada Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai Tipe Madya Pabean C Kota Mataram),” Unizar R. J., vol. 3, no. 1, pp. 131–141, 2024.

[14] H. Maulana, A. Syamsuadi, and S. Hartati, “Efektivitas Pengawasan Rokok Ilegal Pada Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea Cukai Provinsi Riau,” SUMUR-Jurnal Sos. Hum., vol. 1, no. 1, pp. 9–18, 2023.

[15] A. D. Aprilliya, S. Kamariyah, and A. Mustofa, “Kolaborasi antar Aktor dalam Penanganan Peredaran Rokok Ilegal di Provinsi Jawa Timur,” Soetomo Adm. Publik, vol. 2, no. 1, pp. 501–512, 2023.

Downloads

Published

2026-02-28

How to Cite

Cheap Smoke, Lives at Stake: Exposing the Weakness of Consumer Protection Against Illegal Cigarettes in Makassar. (2026). ADVANCED PRIVATE LEGAL INSIGHTS, 1(2), 1-10. https://doi.org/10.56087/y9zvnv72