The Contractual Relationship of Online Motorcycle Taxis in Contract Law: Imbalance, Liability, and the Crisis of Legal Certainty

Authors

  • Muh Faizhol Fadhlur Rohman Djamaluddin Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Sufirman Rahman Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia, Indonesia
  • Salmawati Salmawati Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.56087/wqyjk806

Keywords:

hukum perjanjian, perlindungan konsumen, kontrak baku, hubungan hukum tripartit, ojek online, Online motorcycle taxi, Contract Law, Consumer Protection, Standar Contracts, Tripartite Legal Relationship

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis relasi kontraktual ojek online dalam perspektif hukum perjanjian serta mengkaji perlindungan hukum konsumen. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder berupa literatur dan jurnal ilmiah, serta bahan hukum tersier. Analisis dilakukan secara deskriptif-kualitatif untuk menguraikan dan menafsirkan ketentuan hukum yang berlaku. Kebaruan penelitian ini terletak pada analisis hubungan hukum tripartit yang melahirkan dua bentuk perjanjian elektronik, yaitu perjanjian kemitraan dan perjanjian pengangkutan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan hukum ojek online terbentuk melalui hubungan hukum tripartit yang melahirkan dua bentuk perjanjian, yaitu perjanjian kemitraan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi serta perjanjian pengangkutan antara pengemudi dan konsumen. Kedua perjanjian tersebut sah secara hukum karena memenuhi syarat Pasal 1320 KUH Perdata dan diakui sebagai kontrak elektronik. Perlindungan hukum bagi konsumen telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, namun masih terdapat hambatan berupa ketidakjelasan tanggung jawab, kontrak baku yang merugikan, kesulitan pembuktian, dan tidak adanya jaminan kualitas layanan yang konsisten. Penelitian ini menyimpulkan perlunya regulasi khusus dan penguatan mekanisme perlindungan hukum guna menciptakan kepastian dan keadilan bagi seluruh pihak.

Abstract

This study aims to analyze the contractual relationships of online motorcycle taxi (ojek online) services from the perspective of contract law and to examine consumer legal protection. This research is a normative legal study using a statutory approach and a conceptual approach. The legal materials employed consist of primary legal materials in the form of laws and regulations, secondary legal materials in the form of literature and scientific journals, and tertiary legal materials. The analysis is conducted descriptively and qualitatively to describe and interpret the applicable legal provisions. The novelty of this research lies in the analysis of a tripartite legal relationship that gives rise to two forms of electronic agreements, namely a partnership agreement and a transportation agreement. The results show that the legal status of online motorcycle taxi services is formed through a tripartite legal relationship that produces two types of agreements: a partnership agreement between the driver and the application company, and a transportation agreement between the driver and the consumer. Both agreements are legally valid because they fulfill the requirements of Article 1320 of the Indonesian Civil Code and are recognized as electronic contracts. Consumer legal protection has been regulated in Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection and Law Number 11 of 2008 concerning Electronic Information and Transactions; however, there are still obstacles such as unclear liability, disadvantageous standard-form contracts, difficulties in evidence, and the absence of consistent service quality guarantees. This study concludes that there is a need for specific regulations and the strengthening of legal protection mechanisms in order to create legal certainty and justice for all parties.

References

[1] U. Kholifah and I. Mangar, “Orderan Fiktif Dalam Ekosistem Gig Economy: Analisis Status Hukum Ojek Online dan Perbandingan Hukum Indonesia-Inggris,” JURNAL RECHTENS, vol. 14, no. 2, pp. 309–330, Dec. 2025, doi: 10.56013/rechtens.v14i2.4919.

[2] A. Cahyono, I. F. Kusuma, and H. H. Kusumo, “Hubungan Hukum Kemitraan antara Driver Online dengan Penyedia Layanan,” Perspektif Hukum, pp. 317–331, Dec. 2024, doi: 10.30649/ph.v24i2.311.

[3] E. Afifah, “Studi Perbandingan Regulasi Hukum bagi Pekerja Ekonomi <i>Gig</i> di Sektor Transportasi : Indonesia dan California,” Jurnal Restorasi Hukum, vol. 7, no. 2, pp. 209–235, Jan. 2025, doi: 10.14421/tfkj5t58.

[4] M. Adriaman and K. D. Irianto, “Implementasi Asas Perjanjian Kemitraan Antara Driver Ojek Online Dengan PT. Gojek Indonesia,” Pagaruyuang Law Journal, vol. 4, no. 2, pp. 263–272, Feb. 2021, doi: 10.31869/plj.v4i2.2560.

[5] W. Oey, “MISKLASIFIKASI HUBUNGAN KERJA PENGEMUDI OJEK ONLINE (PLATFORM WORKER) DI INDONESIA,” Veritas et Justitia, vol. 10, no. 1, pp. 153–178, Jun. 2024, doi: 10.25123/vej.v10i1.7722.

[6] O. Halilintarsyah, “Ojek Online, Pekerja atau Mitra?,” Jurnal Persaingan Usaha, vol. 2, pp. 64–74, Dec. 2021, doi: 10.55869/kppu.v2i.24.

[7] M. N. Mujahid and D. Wahyoeono, “Perlindungan Hukum terhadap Mitra Driver dalam Perjanjian Kemitraan Gojek,” RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business, vol. 4, no. 4, pp. 3487–3493, Dec. 2025, doi: 10.31004/riggs.v4i4.4170.

[8] N. Susanti, “Kepastian Hukum Penerapan Asas Kebebasan Berkontrak Dalam Sebuah Perjanjian Baku Ditinjau Berdasarkan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,” Indragiri Law Review, vol. 2, no. 2, pp. 33–39, Aug. 2024, doi: 10.32520/ilr.v2i2.32.

[9] A. S. Aryaputri, M. W. Mufti, T. R. K. Siregar, and M. I. Maulana, “Urgensi Pembentukan Undang-Undang Kemitraan Untuk Pengemudi Ojek Online,” Jurnal Hukum Statuta, vol. 2, no. 3, pp. 164–173, Aug. 2023, doi: 10.35586/jhs.v2i3.9094.

[10] R. A. Martinouva, D. H. Sukardi, and S. N. Hadi, “Perlindungan Konsumen terhadap Pelaksanaan Perjanjian Layanan Pemesanan Makanan Melalui Ojek Online di Bandar Lampung,” Jurnal Supremasi, pp. 70–78, Feb. 2021, doi: 10.35457/supremasi.v11i1.1241.

[11] Z. I. Nafi’a and E. A. Priyono, “Perkembangan Hukum Perjanjian di Era Digital : Tinjauan atas Kontrak Elektronik,” Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik, vol. 5, no. 4, 2025, doi: 10.38035/jihhp.v5i4.

[12] Y. C. Lestari, R. Bayuaji, and W. Setiabudi, “PERLINDUNGAN HUKUM DRIVER OJEK ONLINE TERHADAP MITRA KERJA TRANSPORTASI ONLINE,” Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra, vol. 1, no. 2, pp. 249–256, Aug. 2023, doi: 10.38156/jihwp.v1i2.148.

[13] I. M. Y. Suputra and I. B. E. Ranawijaya, “PERTANGGUNGJAWABAN PERUSAHAAN OJEK ONLINE TERKAIT PERSOALAN KERUGIAN BAGI KONSUMEN,” Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, vol. 10, no. 8, p. 1728, Jun. 2022, doi: 10.24843/KS.2022.v10.i08.p02.

[14] S. P. Mirena and I. Haryanto, “Tanggung Jawab Hukum bagi Konsumen atas Kerugian Layanan GrabFood oleh PT. Grab Teknologi Indonesia,” JURNAL USM LAW REVIEW, vol. 7, no. 2, pp. 699–715, Jun. 2024, doi: 10.26623/julr.v7i2.9135.

[15] S. Agustine, “Analisis Kekosongan Hukum Terhadap Transportasi Berbasis Aplikasi: Studi Kasus Ojek Online ,” Jul. 2025, Zenodo. doi: 10.5281/zenodo.16537555.

Downloads

Published

2026-03-09

How to Cite

The Contractual Relationship of Online Motorcycle Taxis in Contract Law: Imbalance, Liability, and the Crisis of Legal Certainty. (2026). ADVANCED PRIVATE LEGAL INSIGHTS, 1(2). https://doi.org/10.56087/wqyjk806