Unregistered and Unseen: The Marginalization of Children Lacking Birth Certificates
DOI:
https://doi.org/10.56087/vn7pf106Keywords:
Akta kelahiran, Anak Luar Nikah, Akibat Hukum, Birth Certificate, Children Outside Marriage, Legal ConsequencesAbstract
Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis aturan atau norma yang mengatur tentang akta kelahiran sehingga dapat memahami anak yang tidak mempunyai akta kelahiran serta dampaknya bagi kehidupan anak. Metode penelitian yang digunakan Adalah penelitian hukum normatif preskriptif dengan pendekatan perundang-undangan. Dengan menganalisis bahan hukum primer berupa Undang-Undang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akta kelahiran adalah bukti autentik yang diakui oleh negara sebagai identitas anak tersebut, sehingga dapat mengakses hak-hak lainnya, namun akta kelahiran bukan syarat agar seseorang menjadi subjek hukum, akta kelahiran hanya berfungsi sebagai bukti autentik bukan sebagai penentu lahirnya kepribadian hukum. Akibat tidak adanya akta kelahiran pada anak berdampak tidak dapatnya mengakses layanan seperti Pendidikan, Kesehatan, sehingga berdampak pada masadepan anak. Berdasarkan hasil tersebut, peneliti merekomendasikan pemerintah diharapkan dapat berperan aktif untuk memberikan fasilitasnya terhadap pemenuhan hak-hak masyarakatnya sehingga dapat menciptakan mekanisme yang mempermudah masyarakat. Pemerintah dan pembentuk Undang-Undang diharapkan dapat merevisi aturan-aturan yang ada ataupun menghapus aturan yang dapat menghambat masyarakat dalam memperoleh hak-haknya sebagai warga negara Indonesia.
Abstract: This study aims to determine and analyze the rules or norms governing birth certificates so that they can understand children who do not have birth certificates and their impact on children's lives. The research method used is normative prescriptive legal research with a statutory approach. By analyzing primary legal materials in the form of laws. The results of the study show that a birth certificate is authentic evidence recognized by the state as the child's identity, so that they can access other rights, but a birth certificate is not a requirement for someone to become a legal subject, a birth certificate only functions as authentic evidence not as a determinant of the birth of legal personality. The absence of a birth certificate in children has an impact on not being able to access services such as education, health, thus impacting the child's future. Based on these results, researchers recommend that the government is expected to play an active role in providing facilities for the fulfillment of the rights of its people so that it can create mechanisms that make it easier for the community. The government and lawmakers are expected to revise existing regulations or eliminate regulations that can hinder the community in obtaining their rights as Indonesian citizens.
References
[1] H. Kremer, “Sebanyak 11.994 Anak di Batam Belum Punya Akta Kelahiran,” https://mediaindonesia.com. Accessed: Nov. 03, 2025. [Online]. Available: https://mediaindonesia.com/nusantara/647361/sebanyak-11994-anak-di-batam-belum-punya-akta-kelahiran
[2] Rachmawati, “Anak 8 Tahun di Situbondo Ditolak Daftar Sekolah karena Tak Punya Akta Lahir,” Kompas.com. Accessed: Nov. 03, 2025. [Online]. Available: https://www.kompas.com/jawa-timur/read/2025/06/17/183000288/anak-8-tahun-di-situbondo-ditolak-daftar-sekolah-karena-tak-punya
[3] D. O. Rike Rezki Febria, Muhammad Abdie Fathirrahman, Muhammad Furqan Alfadino , Mahlil Adriaman, Natasya Nengsih, Varissa Anastasya, Bulan Dwi Achira, Putri Wulandari , Nabila Aurel Geanra, Nailul Huda Al Faruqi , Suci Mutiah Ramadhani , Aulia Al-Falah, Hukum Perdata Indonesia. Padang: CV. Gita Lentera, 2025.
[4] T. A. Sugeng, “the Importance of a Birth Certificate As the Identity of a Child Who Is Born,” Jurnal Fenomena, vol. 21, no. 2, pp. 3047–7204, 2023.
[5] Simanjuntak, Hukum Perdata Indonesia. Jakarta: PT Fajar Interpratama Mandiri, 2017.
[6] A. Fauzi, “Perlindungan Hukum Bagi Anak dalam Memperoleh Akta Kelahiran (Literature Riview dari Buku:Dr. Haznah Aziz, S.H., M.H.),” JICN: Jurnal Intelek dan Cendikiawan Nusantara, vol. 1, no. 2, pp. 3396–3400, 2024.
[7] J. S. N. Yunita Berlian Seseli, Yossie M Y Jacob , Rini Marselin Kaesmetan, “AKIBAT HUKUM KETERLAMBATAN MENDAFTARKAN AKTA KELAHIRAN ANAK DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2003 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DAN PEREMPUAN (STUDI KASUS DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL KABUPATEN FLORES TIMUR),” Petitum Law Journal, vol. 1, no. 1, pp. 177–188, 2023, doi: https://doi.org/10.35508/pelana.v1i1.13675.
[8] D. salsabila Mahlil Adriaman, Novia syahruni, Fitra Fitra, Aina Ramadhan Syafitri, Arifin ilham, Arif budiman, Sufrialdi Tanjung, Arlando Arlando, Nabil almahdy raihan, Ferdy febrian, Sri Anita desi, Ichwan nofri wahyudi, Hukum Perdata. Padang: CV. Gita Lentera, 2024.
[9] I. K. Christina Bagenda, Nanda Dwi Rizkia, Hardi Fardiansyah, Muhammad Rifqi Hidayat, Yudi Prihartanto Soleh, Rachmadi Usman, Amri Amri, Suhartini Suhartini, Sarah Selfina Kuahaty, Israwati Akib, Irwanto Irwanto, Baren Sipayung, Sumirahayu Sulaiman, Hukum Perdata. Bandung: Widina Bhakti Persada Bandung, 2023.
[10] S. R. Kelik Wardiono, Septarina Budiwati, Nuswardhani, Buku Ajar Hukum Perdata. Surakarta: Muhammadiyah University Press, 2018.
[11] and M. P. L. Ahmad. Eleanora, Fransiska Novita, Zulkifli Ismail, Buku Ajar Hukum Perlindungan Anak Dan Perempuan. Malang: Madza Media, 2021.
[12] A. S. N. Achmad Fitrian, Mardia Ibrahim, Tora Yuliana, Resti Riancana, Muhammad Husni Abdulah Pakarti, Herniati, Muhamad Latif, Agam Pebriansyah, Ernesta Arita Ari, Hukum Perdata Dan Hak Asasi Manusia: Menjamin Keadilan Individu. Jambi: PT. Nawala Gama Education, 2025.
[13] M. Fuady, Konsep Hukum Perdata. Depok: Pt. Rajagrafindo Persada, 2016.
[14] S. Sanjaya, Hukum Perdata. Yogyakarta: K-Media, 2025.
[15] N. Asnawi, Hukum Hak Asuh Anak Penerapan Hukum dalam Upaya Melindungi Kepentingan Terbaik Anak. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group, 2022.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Mahenrawan Achmad, Andi Risma, Muhammad Ya'rif Arifin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
