The Dilemma of Digital Music Royalties: Between Public Creativity and Creators’ Rights

Authors

  • Nur A'limah Rahman Nur A'limah Rahman, Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Abdul Qahar Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia, Indonesia
  • Asriati Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.56087/e7xd1875

Keywords:

Hak Cipta, Royalti, Cover Lagu, Komersial, Kepastian Hukum, Copyright, Royalty, Song Cover, Commercial, Legal Certainty

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji sinkronisasi pengaturan royalti atas praktik cover lagu dan pemutaran musik di ruang publik guna memberikan perlindungan terhadap hak ekonomi pencipta di tengah perkembangan monetisasi digital. Dinamika distribusi musik berbasis platform menghadirkan tantangan baru, khususnya terkait batas penggunaan komersial dan nonkomersial yang belum dirumuskan secara eksplisit. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual guna menilai konsistensi norma serta relevansinya terhadap praktik aktual. Kebaruan penelitian ini terletak pada analisis terhadap norma kabur dan kekosongan norma parsial dalam klasifikasi penggunaan digital yang berimplikasi pada ketidakpastian hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun sistem pengelolaan royalti telah diatur dan dilembagakan, implementasinya masih menghadapi tantangan berupa ambiguitas parameter komersialisasi, rendahnya kesadaran hukum pengguna, serta kebutuhan peningkatan transparansi dalam distribusi royalti. Kesimpulannya, perlindungan hak ekonomi pencipta telah tersedia secara normatif, namun efektivitasnya dalam menjamin kepastian hukum masih memerlukan penguatan pada aspek implementatif. Rekomendasinya, diperlukan penegasan parameter monetisasi digital, harmonisasi pengaturan klasifikasi penggunaan komersial, serta penguatan transparansi dan akuntabilitas sistem pengelolaan royalti guna mewujudkan kepastian hukum yang lebih adaptif dan berkeadilan di era digital.

Abstract

This study aims to examine the synchronization of royalty regulations on song cover practices and music playback in public spaces in order to protect the economic rights of creators amid the development of digital monetization. The dynamics of platform-based music distribution present new challenges, particularly regarding the boundaries between commercial and non-commercial use, which have not been explicitly defined. This study uses a normative legal method with a legislative and conceptual approach to assess the consistency of norms and their relevance to actual practices. The novelty of this study lies in its analysis of vague norms and partial normative gaps in the classification of digital use, which have implications for legal uncertainty. The results show that although the royalty management system has been regulated and institutionalized, its implementation still faces challenges in the form of ambiguity in commercialization parameters, low legal awareness among users, and the need for increased transparency in royalty distribution. In conclusion, the protection of creators' economic rights is available normatively, but its effectiveness in ensuring legal certainty still needs to be strengthened in terms of implementation. The recommendation is that it is necessary to clarify the parameters of digital monetization, harmonize regulations on the classification of commercial use, and strengthen the transparency and accountability of the royalty management system in order to achieve greater legal certainty that is more adaptive and equitable in the digital era.

References

[1] D. Admadja, “Juridical Analysis of Music Uploaded on Tiktok Media in View of Intellectual Property Law,” International Asia Of Law and Money Laundering (IAML), vol. 1, no. 3, pp. 193–197, 2022, doi: 10.59712/iaml.v1i3.33.

[2] S. B Simanjuntak, B. Nainggolan, and H. Jayadi, “Perlindungan Hukum Pemegang Hak Cipta Lagu dan Musik Di Era Digital,” Jurnal Syntax Transformation, vol. 3, no. 1, pp. 141–152, 2022, doi: 10.46799/jurnalsyntaxtransformation.v3i1.501.

[3] A. Juardi, Martin Roestamy, and Nurwati, “Analisis Hukum Terhadap Hak Ekonomi Pencipta Karya Musik Dan Lagu Yang Di Cover Version Pada Platform Digital,” Jurnal Ilmiah Living Law, vol. 15, no. 2, pp. 129–140, 2023, doi: 10.30997/jill.v15i02.9551.

[4] E. J. Sinaga, “Pengelolaan Royalti Atas Pengumuman Karya Cipta Lagu Dan/Atau Musik (Royalty on the Management of Copyright Songs and Music,” Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, vol. 14, no. 3, p. 553.

[5] M. Shaleh, Polemic Pembayaran Royalti Lagu di Ruang Publik: Studi Komparatif dengan Konsep Communication To The Public Di Uni Eropa, MARINews. Mahkamah Agung.

[6] “Tinjauan Normatif Kedudukan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Sebagai State Auxiliary Organ Berdasarkan Peraturan Mohamad Alen Aliansyah, “Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Lagu dan/atau Musik,” Dialogia Iuridica Law Journal, vol. 13, no. 2, p. 10.

[7] H. P. Wetmen Sinaga, Performing Right Hak Cipta Atas Karya Musik dan Lagu Serta Aspeknya, edisi revisi. Jakarta: UKI Press.

[8] A. M. Erwin Aditya Pratama, “Analisis Hukum Mengenai Pengelolaan Royalty Atas Hak Cipta Lagu Populer,” Pancasakti Law Journal, vol. 1, no. 2, pp. 279–286.

[9] H. Dwi, “DJKI Tegaskan Putar Musik di Ruang Publik Wajib Bayar Royalti.”

[10] Romli, Perlindungan Hukum. Palembang: CV. Doki Course and Training.

[11] M. K. R. I. Humas, “Dualisme Kewenangan LMK dan LMKN dalam Pengelolaan Royalti Hak Cipta.”

[12] N. S.K., J. S., and R. S.M, “Pelanggaran Hak Cipta Lagu yang Diperbanyak Tanpa Izin Pencipta di Media Sosial YouTube Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta,” Lex Privatum, vol. 15, no. 3, p. 3.

[13] A. Pingkan, Bayar Rp 2,2 M, Urusan Royalti Mie Gacoan Selesai. Detik.com.

[14] A. Mashdurohatun and M. Ali, “Model Fair Use/Fair Dealing Hak Cipta Atas Buku dalam Pengembangan IPTEK pada Pendidikan Tinggi,” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, vol. 24, no. ue 1.

[15] K. P. U. Kab.Jayawijaya, “Teori Keadilan Menurut Gustav Radbruch: Antara Hukum Positif dan Moralitas Kemanusiaan.”

[16] I. P. L. Firm, “Ketentuan Direct Licensing Di Indonesia Dan Di Beberapa Negara.”

[17] W. Son and etal, “Automated Over-the-Top Service Copyright Distribution Managenment System Using the Open Digital Rights Languange.”

Downloads

Published

2026-03-12

How to Cite

The Dilemma of Digital Music Royalties: Between Public Creativity and Creators’ Rights. (2026). ADVANCED PRIVATE LEGAL INSIGHTS, 1(2), 1-14. https://doi.org/10.56087/e7xd1875