Novum in Judicial Review: Instrument of Justice or Mere Procedural Formality?
DOI:
https://doi.org/10.56087/58qd9h48Keywords:
Novum, Peninjauan Kembali, bukti baru, Perkara perdata, keadilan substantif, Judicial Review, Newly Discovered Evidence, Civil Case, Substantive JusticeAbstract
Abstrak : Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas novum sebagai bukti baru dalam pengajuan Peninjauan Kembali pada perkara perdata serta mengidentifikasi faktor-faktor yang menjadi hambatan dalam penerapannya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, yang dianalisis secara kualitatif terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif novum memiliki peran penting dalam membuka kembali perkara yang telah berkekuatan hukum tetap apabila ditemukan bukti baru yang bersifat menentukan. Namun demikian, efektivitas novum dalam praktik peradilan perdata belum berjalan optimal. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain ketidakseragaman standar penilaian hakim dalam menentukan apakah suatu bukti dapat dikualifikasikan sebagai novum yang menentukan, kecenderungan lembaga peradilan untuk mempertahankan asas finalitas putusan sehingga ruang koreksi melalui Peninjauan Kembali menjadi terbatas, serta minimnya transparansi dalam pertimbangan hukum putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan tidak adanya parameter yang jelas mengenai relevansi dan bobot novum. Selain itu, hambatan dalam penerapan novum juga bersumber dari aspek normatif dan praktis, seperti definisi novum yang masih bersifat umum dalam peraturan perundang-undangan, persyaratan formal Peninjauan Kembali yang relatif ketat, perbedaan standar penilaian antar hakim, serta keterbatasan akses terhadap dokumen atau data yang dapat dijadikan sebagai bukti baru. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, standardisasi parameter penilaian novum, serta peningkatan transparansi dalam pertimbangan putusan Peninjauan Kembali agar fungsi novum sebagai instrumen pencapaian keadilan dapat diwujudkan secara lebih optimal dalam sistem peradilan perdata.
Abstract : This study aims to analyze the effectiveness of novum as newly discovered evidence in filing a Petition for Judicial Review (Peninjauan Kembali) in civil cases, as well as to identify the factors that hinder its implementation. The research employs a normative legal method with statutory and conceptual approaches, analyzed qualitatively based on primary, secondary, and tertiary legal materials.The findings indicate that, normatively, novum plays a significant role in reopening cases that have obtained final and binding legal force when decisive new evidence is discovered. However, the effectiveness of novum in civil judicial practice has not yet been optimal. This is due to several factors, including the lack of uniform standards among judges in determining whether certain evidence qualifies as decisive novum, the tendency of judicial institutions to uphold the principle of finality of judgments—thereby limiting corrective space through Judicial Review and the lack of transparency in the legal reasoning of Judicial Review decisions, which results in the absence of clear parameters regarding the relevance and weight of novum. Furthermore, obstacles in the application of novum also stem from both normative and practical aspects, such as the broadly defined concept of novum in legislation, relatively strict formal requirements for Judicial Review, disparities in judicial assessment standards, and limited access to documents or data that may serve as new evidence. Therefore, it is necessary to strengthen regulatory frameworks, standardize parameters for assessing novum, and enhance transparency in Judicial Review reasoning to ensure that novum functions effectively as an instrument for achieving substantive justice within the civil justice system.
References
[1] D. Ronald, “rekonstruksi Regulasi Mediasi Dipengadilan : Mewujudkan Peradilan Cepat, Sederhana dan Biaya Ringan Berbasis Nilai keadilan,” Universitas Islam Sultan Agung, 2025.
[2] S. Ashady and F. A. Jiwantara, “Kajian Yuridis Tentang Upaya Hukum Peninjauan Kembali Dalam Sistem Hukum Pidana Di Indonesia Nurdin Program Studi Magister Ilmu Hokum, Universitas Muhammadiyah Mataram,” J. Ilm. Dan Karya Mhs., vol. 1, pp. 64–72, 2023, [Online]. Available: https://doi.org/10.54066/jikma-itb.v1i3.363
[3] M. Muslih, “Negara Hukum Indonesia Dalam Perspektif Teori Hukum Gustav Radbruch,” Legalitas, vol. 4, no. 1, pp. 130–152, 2013.
[4] Deni Maulana Ihsan, Rama Dwi Aryandhes, Muhammad Sulthan Rizqyansyah, Farahdinny Siswajanthy, and Dinalara D. Butar Butar, “Tinjauan Hukum terhadap Upaya Hukum Banding dan Kasasi dalam Perkara Perdata,” PESHUM J. Pendidikan, Sos. dan Hum., vol. 4, no. 5, pp. 6804–6815, 2025, doi: 10.56799/peshum.v4i5.9898.
[5] Y. A. Hamzah, A. A. Mangarengi, and A. P. Buana, “Analisis Yuridis Perkawinan Dibawah Umur Melalui Kewenangan Kantor Urusan Agama (Studi Kasus di KUA Kabupaten Bantaeng),” Pleno Jure, vol. 9, no. 2, pp. 119–128, 2020, doi: 10.37541/plenojure.v9i2.431.
[6] P. Handoko, “Mengukur Konstitusionalitas Peninjauan Kembali (PK) Kedua dalam Perkara Perdata,” Al-Qanun J. Pemikir. dan Pembaharuan Huk. Islam, vol. 22, no. 2, pp. 452–474, 2020, doi: 10.15642/alqanun.2019.22.2.452-474.
[7] A. Y. Hernoko, “Dasar-Dasar Upaya Peninjauan Kembali terhadap Peninjauan Kembali dalam Perkara Perdata,” 2016.
[8] A. A. K. Negara and S. W. Yulianti, “Jurnal Verstek Vol. 6 No. 3 Bagian Hukum Acara Universitas Sebelas Maret 1,” J. Verstek, vol. 8, no. 3, pp. 430–436, 2020.
[9] A. Sobari, “Pengambilan Sumpah Untuk Bukti Baru dari termohon Peninjauan Kembali Perkara Perdata,” Natl. J. Law, vol. 32, no. 3, pp. 167–186, 2021.
[10] M. W. A. Zulkipli, “Limitasi Pengajuan Peninjauan Kembali Berdasarkan Peraturan Peundang-Undangan dan Asas-Asas Dalam Sistem Peradilan Pidana DI Indonesia,” 2024.
[11] A. Fauzi, “Analisis Yuridis Terhadap Upaya Hukum Luarbiasa Peninjauan Kembali (PK) oleh Jaksa dalam Sistem Hukum Acara Pidana Indonesia,” J. Huk. dan Peradil., vol. 3, no. 1, pp. 37–48, 2014.
[12] H. Salim, Y. Halim, and A. M. Tirayo, “Keabsahan Putusan Pengadilan yang Belum Inkracht sebagai Novum dalam Pengajuan Peninjauan Kembali,” J. Ilm. Penegakan Huk., vol. 6, no. 2, pp. 138–146, 2019.
[13] I. M. Jojor Cristina, “Analisis Peran Alat Bukti dan Keterangan Saksi dalam Menentukan Keputusan Pengadilan Pidana,” J. Syariah dan Peradil. Islam, vol. 3, no. 1, p. 263, 2025.
[14] Akmal, Akiruddin Ahmad, and Joharsah, “Peran Hakim sebagai Pelindung Nilai Kemanusiaan dalam Sengketa Perdata: Studi Naratif atas Putusan Inovatif,” Al-Zayn J. Ilmu Sos. Huk., vol. 3, no. 3, pp. 1682–1688, 2025, doi: 10.61104/alz.v3i3.1527.
[15] A. Awaludin et al., “Sistem Peradilan Mahkamah Agung di Indonesia: Struktur, Kewenangan, dan Efektivitas Penegakan Hukum,” J. Ilmu Sos. Huk., vol. Vol. 3 No. 4, pp. 4221–4231, 2025, [Online]. Available: https://ejournal.yayasanpendidikandzurriyatulquran.id/index.php/AlZayn/article/view/1921
[16] A. Bachsin, H. F. H. Ekoputro, H. I. A. Ranggana, J. N. O. Ramadhan, M. S. Fadhillah, and F. Siswajanthy, “Kedudukan dan Penilaian Hakim terhadap Alat Bukti Elektronik dalam Proses Pembuktian Perkara Perdata,” Al-Zayn J. Ilmu Sos. Huk., vol. 3, no. 3, pp. 2364–2370, 2025, [Online]. Available: https://ejournal.yayasanpendidikandzurriyatulquran.id/index.php/AlZayn/article/view/1601
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Fauziah Ramadani, Andika Prawira Buana, Azwad Rachmat Hambali

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
