Between Authority and Justice: Employer’s Unilateral Termination in Indonesian Labor Law
DOI:
https://doi.org/10.56087/3q9xh551Keywords:
Ketenagakerjaan , Pemutusan hubungan kerja , Jalur Litigasi, Employment, Termination of Employement, Pursuing LitigationAbstract
Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis akibat hukum pemutusan kerja secara sepihak yang tidak berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 serta untuk mengetahui upaya hukum jika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja sepihak oleh suatu perusahaan. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif, adapun hasil penelitian yaitu Pertama: akibat hukum pemutusan hubungan kerja sepihak oleh pengusaha yang tidak berdasar pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan adalah batal demi hukum selain itu apabila PHK tidak terhindarkan pengusaha wajib membayar uang pesangon, uang penghargaan serta uang pengganti hak yang besarannya telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Kedua: upaya hukum yang dapat ditempuh jika terjadi pemutusan hubungan kerja sepihak oleh suatu perusahaan adalah dengan menempuh jalur Non Litigasi diantaranya bipartit, mediasi, konsiliasi, arbitrase, sebagai syarat untuk menempuh jalur Litigasi melalui gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial.
Abstract: This research aims to determine and analyze the legal consequences of unilateral termination of employment not based on Law Number 13 of 2003 Concerning Manpower and to determine the legal remedies in the event of unilateral termination of employment by a company. This research uses a normative legal approach. The results of the research are as follows: first, the legal consequences of unilateral termination of employment by employers not based on Law Number 13 of 2003 Concerning Manpower are null and void. Furthermore, if the termination is unavoidable, the employer is obliged to pay severance pay, reward money, and compensation for rights, the amounts of which are regulated in the Manpower Law. Second: Legal remedies that can be taken in the event of unilateral termination of employment by a company include non-litigation, including bipartite negotiations, mediation, conciliation, and arbitration, as a prerequisite for pursuing litigation through a lawsuit in the Industrial Relations Court.
References
[1] N. U. Online, “Islam Rahmatan Lil ’Alamin.”
[2] Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Indonesia, 1945.
[3] D. J. P. Perundang-undangan, “Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.”
[4] R. Fathammubina and R. Apriani, “Perlindungan Hukum Terhadap Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak Bagi Pekerja,” Jurnal Ilmiah Hukum DE’JURE: Kajian Ilmiah Hukum, vol. 3, no. 1, p. 110, 2018.
[5] P. M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu, 2003.
[6] U. Kasim, “Hubungan kerja dan Pemutusan Hubungan Kerja,” Informasi Hukum, vol. 2, p. 26, 2004.
[7] K. Ketenagakerjaan, “Menaker Harap Pelaku Industri Tekstil dan Produk Tekstil Dapat Mempertahankan Pekerja di Tengah Tantangan Global,” 2022.
[8] A. R. Kamalina, “Kemenaker Catat 11.626 Pekerja Kena PHK. Kadin: Jumlahnya Lebih Banyak!,” Bisnis.com, 2022.
[9] Hukumonline.com, “Penelitian Hukum Normatif.”
[10] P. M. Marzuki, Penelitian Hukum. Jakarta: Prenada Media, 2010.
[11] M. Ayunda, “Dampak bagi pekerja atas tindakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak oleh perusahaan,” Jurnal Cendikia ISNU-SU, p. 1, 2024.
[12] E. Pujiastuti, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan. Semarang: Semarang University Press, 2008.
[13] I. B. Santoso and E. Tahir, Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dalam Teori dan Praktik. Depok: PT RajaGrafindo Persada, 2024.
[14] L. Husni, Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Pengadilan dan di Luar Pengadilan. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2007.
[15] Mashudi, Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial. Surabaya: CV. Jakad Publishing, 2019.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Muhammad Alfian Zulkadri, Andi Muin Fahmal, Muhammad Azham Ilham

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
