Law Enforcement in Child Fighting Crimes That Result in Death

Keywords: Criminology, Fighting, Dead, Child

Abstract

This study aims to find out and analyze how law enforcement against child fighting crimes that result in death and to find out and analyze what causes law enforcement to criminal acts of child fights that result in death. This study uses empirical normative research methods. The results of this study indicate that various law enforcement efforts have been carried out by the Takalar Resort Police apparatus in preventing and eradicating the Crime of Child Fights That Cause Death, starting from preventive and repressive efforts and as for the causes of inhibition of law enforcement against the Crime of Child Fights that Cause Death at the Resort. Takalar Police can be seen from three aspects, namely; components of structure, legal substance and legal culture. The recommendations of this research are expected to parents especially those with teenage children to be more familiar with the association and environment in which children interact on a daily basis. Parents must control their children more at least by maintaining  worship and providing understanding about religion to children from an early age and socializing to avoid  evil deeds and it is hoped that law enforcers, especially Takalar Resort officers must be more active in  conducting patrols and raids in places which is prone to crime, the police and local government should  conduct socialization more often in an environment that is prone to brawls, especially socialization to  children because children are very vulnerable to bad associations. 

Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana penegakan hukum terhadap  tindak pidana perkelahian anak yang mengakibatkan kematian serta unyukmengetahui dan menganalisi  apa sebab penghambat penegakan hukum terhadap tindak pidana perkelahian anak yang mengakibatkan  kematian. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif empiris. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa berbagai upaya penegakan hukum telah dilakukan oleh aparat Resort Polres Takalar  dalam mencegah dan memberantas Tindak Pidana Perkelahian Anak yang Mengakibatkan Kematian mulai  dari upaya preventif maupun upaya represif dan adapun sebab penghambat penegakan hukum Terhadap  Tindak Pidana Perkelahian Anak yang Mengakibatkan Kematian di Resort Polres Takalar dapat dilihat  dari tiga aspek yaitu; komponen struktur, subtansi hukum dan budaya hukum. Rekomendasi penelitian ini adalah diharapkan kepada orangtua terkhusus yang memiliki anak remaja agar lebih memperhatikan pergaulan dan lingkungan dimana anak berinteraksi sehari-hari. Para orang tua harus lebih mengontrol  lagi anak mereka setidaknya dengan menjaga ibadah dan memberikan pemahaman tentang agama kepada  anak sedari dini dan diberikan batasan pergaulan untuk menghindari anak dari perbuatan jahat serta  diharapkan kepada penegak hukum khususnya aparat Resort Polres Takalar harus lebih giat lagi  melakukan patroli dan razia di tempat-tempat yang rawan terjadi suatu kriminalitas, pihak kepolisian  serta pemerintahan setempat harus lebih sering lagi melakukan sosialisasi di lingkungan yang rawan  terjadi tawuran, khususnya sosialisasi kepada anak karena anak sangat rentan terbawa ke pergaulan yang  buruk.

References

Abdul Kadir, Muhammad. (2004). Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
A Ashari. 2017. Peranan Barang Bukti dalam Proses Perkara Pidana. Jurnal Al-Hikmah (01): 03.
Andi Mappiare. 1998. Psikologi Remaja. Surabaya: Usaha Nasional.
Baharudin Lopa. 2001. Kejahatan Korupsi dan Penegakan Hukum. Jakarta. Kompas.
Elisabeth Nurhaini Butarbutar.2018, Metode Penelitian Hukum Langkah-langkah untuk menemukan kebenaran dalam Hukum, cetakan kesatu, PT Refika Aditama: Bandung. hlm.95
Effendi. 2008. Efektivitas kerja. Jakarta: Rineka Cipta.
G Peter Hoefnagels, The Other Slide of Criminology (An Inversion of the Concept of Crime), Penerbit: Kluwer-Deventer, Holland, 1969, h. 57.
Handar Subhandi. 2015. Upaya Penanggulangan Kejahatan. http://handarsubhandi.blogspot.com/2015/08/upaya-penanggulangan kejahatan.html?m=1. (diakses pada tanggal 14 April 2022).
Hidayat Arbi. 2014. Solusi Tawuran dengan Alqur’an. http://hidayatiarbi.blogspot.com/2014/02/solusi-tawuran-dengan-pendekatan al.html?m=1. (diakses pada tanggal 14 Januari 2022)
Kelsen, Hans. 2006. Teory Umum Tentang Hukum dan Negara. Nusa Media: Bandung Pikiran.
Rakyat com. 2021. https://berita.giveaway.my.id/host-https-www.pikiran.
Rakyat.com/pendidikan/pr-013345547/kpai-rilis-data-perundungan-selama 2021-tawuran-pelajar-paling-banyak. (diakses pada 14 Januari 2022).
Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pradityo, Randy. 2016. Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (Restorative Justice in Juvenile Justice System). Jurnal Hukum dan Peradilan. Vol. 5 No. 3.
Sanjaya dan Okta. 2012. Hukum Pidana dan Tawuran Pelajar [thesis]. (ID): Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya.
SindoNews. 2022. https://www.sindonews.com/topicamp/18602/tawuran-pelajar. (diakses pada tanggal 14 Januari 2022).
Richiyanti, S. (2020). Pengaruh Dan Penanganan Cybercrime Dalam Perkembangan Teknologi Informasi. Kodifikasi, 2(2), 46-56.
Syamsudin, M. (2007). Operasionalisasi Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.
Tvone. 2022. https://www.tvonenews.com/daerah/sulawesi/23366-pelajar-sma-di takalar-dikeroyok-teman-sekelas-ibu-dan-tante-yang-melerai-ikut-jadi-korban luka. (diakses pada tanggal 20 Januari 2022).
UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
Yunisca Nurmalisa. 2017. Pendidikan Generasi Muda. Yogyakarta: Media Akademi
Published
2024-08-12