PENGATURAN TINDAK PIDANA MAYANTARA (CYBER CRIME) DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA

  • M Syukri Akub Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin

Abstract

Cyber crime is a crime by using computers and internet access that knows no national borders. Losses that can arise from cyber crime also surpass the harm caused by conventional crime. Cyber crime prevention encountered many difficulties, one of them in the legal arrangement because the form of cyber crime always experience the development along with the progress of information technology.

Abstrak
Kejahatan dunia maya adalah kejahatan dengan menggunakan komputer dan akses internet yang tidak mengenal batas negara. Kerugian yang dapat timbul dari kejahatan dunia maya juga melampaui kerugian yang disebabkan oleh kejahatan konvensional. Pencegahan kejahatan dunia maya menemui banyak kesulitan, salah satunya dalam pengaturan hukum karena bentuk kejahatan dunia maya selalu mengalami perkembangan seiring dengan kemajuan teknologi informasi.

References

Abdul Wahid dan Mohammad Labib.2005. Kejahatan Mayantara (Cyber Crime), PT. Rafika Aditama, Bandung.

Ahmad M.Ramli. 2004. Cyber Law dan HAKI dalam Sistem Hukum Indonesia. PT.Refika Aditama, Bandung.

Agus Raharjo. 2002. Cybercrime, Pemahaman dan Upaya Pencegahan Kejahatan Berteknologi. PT.Citra Aditya Bakti, Bandung.

Barda Nawawi Arief. 2007. Tindak Pidana Mayantara, Perkembangan kajian Cyber Crime di Indonesia. PT.Rajagrafindo Persada, Jakarta.

Djanggih, H., Thalib, H., Baharuddin, H., Qamar, N., & Ahmar, A. S. 2018. The effectiveness of law enforcement on child protection for cybercrime victims in Indonesia. In Journal of Physics: Conference Series (Vol. 1028, No. 1, p. 012192). IOP Publishing.

Hambali Thalib, Farid Yusuf, 2016. Cyber Crime Tantangan dan Penanggulangannya Studi Kasus pada Polrestabes Makassar.

Thalib, H., Rahman, S., & Semendawai, A. H. 2017. The Role Of Justice Collaborator In Uncovering Criminal Cases In Indonesia. Diponegoro Law Review, 2(1), 27-39.

Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia

Published
2020-05-03
How to Cite
Akub, M. S. (2020). PENGATURAN TINDAK PIDANA MAYANTARA (CYBER CRIME) DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA. Al-Ishlah: Jurnal Ilmiah Hukum, 21(2), 85-93. Retrieved from https://jurnal.fh.umi.ac.id/index.php/ishlah/article/view/19
Section
Articles