Penyelesaian Perkara Lalu Lintas Berbasis Elektronik dalam Upaya Mengurangi Penumpukan Perkara dan Pungutan Liar. (2020). Al-Ishlah: Jurnal Ilmiah Hukum, 23(2), 167-185. https://doi.org/10.56087/aijih.v23i2.52