(1)
Kedudukan Hukum Saksi Pelaku (Legal Standing Whistleblower) Menurut Undang-Undang No. 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban Dalam Mengungkap Tindak Pidana Suap . leg. dialog 2025, 1 (1), 1-20.