1.
Pertanggung Jawaban Pidana Terhadap Pelaku Pembunuhan Secara Terpaksa Sebagai Bentuk Pembelaan Diri (Noodweer). leg. dialog. 2026;1(2):1-15. Accessed July 7, 2026. https://jurnal.fh.umi.ac.id/index.php/legal/article/view/2517