[1]
“Kedudukan Hukum Saksi Pelaku (Legal Standing Whistleblower) Menurut Undang-Undang No. 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban Dalam Mengungkap Tindak Pidana Suap ”, leg. dialog, vol. 1, no. 1, pp. 1–20, Sep. 2025, Accessed: Sep. 10, 2025. [Online]. Available: https://jurnal.fh.umi.ac.id/index.php/legal/article/view/1569