Perlindungan Hukum Terhadap Investor dalam hal Jual Beli Saham Online (Online Trading)

  • Namira Aryani Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Abdul Qahar Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Muhammad Rinaldy Bima Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia
Keywords: Perlindungan hukum;, investor;, jual beli;, saham online;

Abstract

ABSTRAC

This study aims to determine and analyze the legal protection of investors in terms of buying and selling shares online and to identify and analyze the inhibiting factors for the implementation of the factors that hinder the legal protection of investors in terms of buying and selling shares online. The research method used in this study is normative legal research in this case using material collection techniques in the form of document and library studies. The results of this study indicate the form of legal protection for investors as consumers in Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection, namely the establishment of BPKN and BPSK. Then in Law Number 8 of 1995 concerning the Capital Market, it has been regulated regarding the disclosure of information that must be provided to investors and the regulation of Bapepam-LK as the supervisory body for every activity
related to the capital market which has now been transferred to the OJK. Then Law Number 21 of 2011 concerning the Financial Services Authority aspects of legal protection provided by this Act are preventive or preventive measures and repressive or repressive measures carried out by the Financial Services Authority. The inhibiting factors faced in protecting investors are that there are still many unlicensed / illegal online stock investments and the lack of knowledge of the investor community regarding illegal investments. Research recommendations are expected by the government to be able to reform Law No. 8 of 1999 concerning Consumer Protection in order to protect consumers optimally in this era of highly developed technology development. It is hoped that in the future the government will need to regulate online stock investment in a special law. It is hoped that in the future there will be coordination and cooperation between OJK and BPKN/BPSK in ensuring investor (consumer) protection. Investors are expected to be more careful in seeking information as well as choosing Securities Companies that are obvious and have obtained permits for their activities.

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum terhadap investor dalam hal jual beli saham online dan untuk mengetahui dan menganalisis faktor penghambat pelaksanaan faktor-faktor yang menghambat perlindungan hukum terhadap investor dalam hal jual beli
saham online. Metode penelitian yang dilakukan dalam penelitian ini adalah
penelitian hukum normatif dalam hal ini menggunakan teknik pengumpulan bahan berupa studi dokumen dan kepustakaan. Hasil Penelitian ini menunjukkan Bentuk perlindungan hukum terhadap investor selaku konsumen dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen yaitu dengan dibentuknya BPKN dan BPSK. Kemudian dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal telah diatur mengenai keterbukaan informasi yang harus diberikan kepada investor dan diaturnya Bapepam-LK sebagai badan pengawasan setiap kegiatan yang berhubungan dengan pasar modal yang saat ini telah dialihkan kepada OJK. Kemudian Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan aspek perlindungan hukum yang diberikan
oleh Undang-Undang ini yaitu upaya pencegahan atau preventif dan penindakan atau represif yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Faktor penghambat yang dihadapi dalam melakukan perlindungan Investor yaitu masih banyaknya Investasi saham online yang belum berizin / ilegal
dan masih minimnya pengetahuan masyarakat investor terkait tentang
investasi ilegal. Rekomendasi Penelitian diharapkan pemerintah untuk dapat melakukan pembaharuan terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
Tentang Perlindungan Konsumen agar dapat melindungi konsumen secara
maksimal di era perkembangan teknologi yang sangat berkembang ini. Diharapkan kedepannya pemeritah perlu mengatur investasi saham secara online dalam satu Undang-Undang khusus. Diharapkan kedepannya adanya koordinasi dan kerjasama antara OJK dan BPKN/BPSK dalam menjamin perlindungan investor (konsumen). Investor diharapkan agar lebih cermat dalam mencari informasi serta memilih Perusahaan Efek yang jelas dan
telah mendapatkan izin atas kegiatannya.

Published
2022-02-01
Section
Section 1