<?xml version="1.0" encoding="utf-8" ?>
<office:document-content xmlns:office="urn:oasis:names:tc:opendocument:xmlns:office:1.0" xmlns:style="urn:oasis:names:tc:opendocument:xmlns:style:1.0" xmlns:text="urn:oasis:names:tc:opendocument:xmlns:text:1.0" xmlns:table="urn:oasis:names:tc:opendocument:xmlns:table:1.0" xmlns:draw="urn:oasis:names:tc:opendocument:xmlns:drawing:1.0" xmlns:fo="urn:oasis:names:tc:opendocument:xmlns:xsl-fo-compatible:1.0" xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:meta="urn:oasis:names:tc:opendocument:xmlns:meta:1.0" xmlns:number="urn:oasis:names:tc:opendocument:xmlns:datastyle:1.0" xmlns:svg="urn:oasis:names:tc:opendocument:xmlns:svg-compatible:1.0" xmlns:chart="urn:oasis:names:tc:opendocument:xmlns:chart:1.0" xmlns:dr3d="urn:oasis:names:tc:opendocument:xmlns:dr3d:1.0" xmlns:math="http://www.w3.org/1998/Math/MathML" xmlns:form="urn:oasis:names:tc:opendocument:xmlns:form:1.0" xmlns:script="urn:oasis:names:tc:opendocument:xmlns:script:1.0" xmlns:ooo="http://openoffice.org/2004/office" xmlns:ooow="http://openoffice.org/2004/writer" xmlns:oooc="http://openoffice.org/2004/calc" xmlns:dom="http://www.w3.org/2001/xml-events" xmlns:xforms="http://www.w3.org/2002/xforms" xmlns:xsd="http://www.w3.org/2001/XMLSchema" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" office:version="1.2">
  <office:font-face-decls>
    <style:font-face style:name="Courier New" style:font-family-generic="modern" style:font-pitch="fixed" svg:font-family="'Courier New'" />
  </office:font-face-decls>
  <office:automatic-styles>
    <text:list-style style:name="L1">
      <text:list-level-style-number text:level="1" text:style-name="Numbering_20_Symbols" style:num-format="a" text:start-value="1" style:num-suffix=".">
        <style:list-level-properties text:list-level-position-and-space-mode="label-alignment" fo:text-align="right">
          <style:list-level-label-alignment text:label-followed-by="listtab" text:list-tab-stop-position="0.5in" fo:text-indent="-0.25in" fo:margin-left="0.5in" />
        </style:list-level-properties>
      </text:list-level-style-number>
    </text:list-style>
    <text:list-style style:name="L2">
      <text:list-level-style-number text:level="1" text:style-name="Numbering_20_Symbols" style:num-format="1" text:start-value="1" style:num-suffix=".">
        <style:list-level-properties text:list-level-position-and-space-mode="label-alignment" fo:text-align="right">
          <style:list-level-label-alignment text:label-followed-by="listtab" text:list-tab-stop-position="0.5in" fo:text-indent="-0.25in" fo:margin-left="0.5in" />
        </style:list-level-properties>
      </text:list-level-style-number>
    </text:list-style>
    <text:list-style style:name="L3">
      <text:list-level-style-bullet text:level="1" text:style-name="Bullet_20_Symbols" style:num-suffix="." text:bullet-char="•">
        <style:list-level-properties text:list-level-position-and-space-mode="label-alignment" fo:text-align="right">
          <style:list-level-label-alignment text:label-followed-by="listtab" text:list-tab-stop-position="0.5in" fo:text-indent="-0.25in" fo:margin-left="0.5in" />
        </style:list-level-properties>
      </text:list-level-style-bullet>
      <text:list-level-style-bullet text:level="2" text:style-name="Bullet_20_Symbols" style:num-suffix="." text:bullet-char="◦">
        <style:list-level-properties text:list-level-position-and-space-mode="label-alignment" fo:text-align="right">
          <style:list-level-label-alignment text:label-followed-by="listtab" text:list-tab-stop-position="0.75in" fo:text-indent="-0.25in" fo:margin-left="0.75in" />
        </style:list-level-properties>
      </text:list-level-style-bullet>
      <text:list-level-style-bullet text:level="3" text:style-name="Bullet_20_Symbols" style:num-suffix="." text:bullet-char="▪">
        <style:list-level-properties text:list-level-position-and-space-mode="label-alignment" fo:text-align="right">
          <style:list-level-label-alignment text:label-followed-by="listtab" text:list-tab-stop-position="1.0in" fo:text-indent="-0.25in" fo:margin-left="1.0in" />
        </style:list-level-properties>
      </text:list-level-style-bullet>
      <text:list-level-style-bullet text:level="4" text:style-name="Bullet_20_Symbols" style:num-suffix="." text:bullet-char="•">
        <style:list-level-properties text:list-level-position-and-space-mode="label-alignment" fo:text-align="right">
          <style:list-level-label-alignment text:label-followed-by="listtab" text:list-tab-stop-position="1.25in" fo:text-indent="-0.25in" fo:margin-left="1.25in" />
        </style:list-level-properties>
      </text:list-level-style-bullet>
      <text:list-level-style-bullet text:level="5" text:style-name="Bullet_20_Symbols" style:num-suffix="." text:bullet-char="◦">
        <style:list-level-properties text:list-level-position-and-space-mode="label-alignment" fo:text-align="right">
          <style:list-level-label-alignment text:label-followed-by="listtab" text:list-tab-stop-position="1.5in" fo:text-indent="-0.25in" fo:margin-left="1.5in" />
        </style:list-level-properties>
      </text:list-level-style-bullet>
      <text:list-level-style-bullet text:level="6" text:style-name="Bullet_20_Symbols" style:num-suffix="." text:bullet-char="▪">
        <style:list-level-properties text:list-level-position-and-space-mode="label-alignment" fo:text-align="right">
          <style:list-level-label-alignment text:label-followed-by="listtab" text:list-tab-stop-position="1.75in" fo:text-indent="-0.25in" fo:margin-left="1.75in" />
        </style:list-level-properties>
      </text:list-level-style-bullet>
      <text:list-level-style-bullet text:level="7" text:style-name="Bullet_20_Symbols" style:num-suffix="." text:bullet-char="•">
        <style:list-level-properties text:list-level-position-and-space-mode="label-alignment" fo:text-align="right">
          <style:list-level-label-alignment text:label-followed-by="listtab" text:list-tab-stop-position="2.0in" fo:text-indent="-0.25in" fo:margin-left="2.0in" />
        </style:list-level-properties>
      </text:list-level-style-bullet>
      <text:list-level-style-bullet text:level="8" text:style-name="Bullet_20_Symbols" style:num-suffix="." text:bullet-char="◦">
        <style:list-level-properties text:list-level-position-and-space-mode="label-alignment" fo:text-align="right">
          <style:list-level-label-alignment text:label-followed-by="listtab" text:list-tab-stop-position="2.25in" fo:text-indent="-0.25in" fo:margin-left="2.25in" />
        </style:list-level-properties>
      </text:list-level-style-bullet>
      <text:list-level-style-bullet text:level="9" text:style-name="Bullet_20_Symbols" style:num-suffix="." text:bullet-char="▪">
        <style:list-level-properties text:list-level-position-and-space-mode="label-alignment" fo:text-align="right">
          <style:list-level-label-alignment text:label-followed-by="listtab" text:list-tab-stop-position="2.5in" fo:text-indent="-0.25in" fo:margin-left="2.5in" />
        </style:list-level-properties>
      </text:list-level-style-bullet>
      <text:list-level-style-bullet text:level="10" text:style-name="Bullet_20_Symbols" style:num-suffix="." text:bullet-char="•">
        <style:list-level-properties text:list-level-position-and-space-mode="label-alignment" fo:text-align="right">
          <style:list-level-label-alignment text:label-followed-by="listtab" text:list-tab-stop-position="2.75in" fo:text-indent="-0.25in" fo:margin-left="2.75in" />
        </style:list-level-properties>
      </text:list-level-style-bullet>
    </text:list-style>
    <style:style style:name="T1" style:family="text"><style:text-properties fo:font-weight="bold" style:font-weight-asian="bold" style:font-weight-complex="bold" /></style:style>
    <style:style style:name="T2" style:family="text"><style:text-properties fo:font-style="italic" style:font-style-asian="italic" style:font-style-complex="italic" /></style:style>
    <style:style style:name="fr2" style:family="graphic" style:parent-style-name="Formula"><style:graphic-properties style:vertical-pos="middle" style:vertical-rel="text" style:horizontal-pos="center" style:horizontal-rel="paragraph-content" style:wrap="none" /></style:style>
    <style:style style:name="fr1" style:family="graphic" style:parent-style-name="Formula"><style:graphic-properties style:vertical-pos="middle" style:vertical-rel="text" /></style:style>
    <style:style style:name="P1" style:family="paragraph" style:parent-style-name="Quotations">
      <style:paragraph-properties fo:margin-left="0.5in" fo:margin-right="0in" fo:text-indent="0in" style:auto-text-indent="false" />
    </style:style>
    <style:style style:name="P2" style:family="paragraph" style:parent-style-name="Text_20_body" style:list-style-name="L1">
    </style:style>
    <style:style style:name="P3" style:family="paragraph" style:parent-style-name="Text_20_body" style:list-style-name="L2">
    </style:style>
    <style:style style:name="P4" style:family="paragraph" style:parent-style-name="Text_20_body" style:list-style-name="L3">
    </style:style>
  </office:automatic-styles>
<office:body>
<office:text>
<text:p text:style-name="P1">Hukum Adat: Pemberian Gelar Adok dalam
Pernikahan Adat Saibatin Desa Bulok Kalianda</text:p>
<text:p text:style-name="P1">Adila Hana putri, Ahmad Anwar, Ema
Feronika, Nadia Vidieyanti, Neli Diana Piaroga, Nisa Anggraini, Ristia
Salsabila, Berchah Pitoewas, Abdul Halim</text:p>
<text:p text:style-name="P1">Universitas Lampung, Indonesia</text:p>
<text:p text:style-name="P1">Surel Koresponden:
<text:a xlink:type="simple" xlink:href="mailto:abdulhalim@fkip.unila.ac.id" office:name=""><text:span text:style-name="Definition">abdulhalim@fkip.unila.ac.id</text:span></text:a></text:p>
<text:p text:style-name="P1"><text:span text:style-name="T1">Abstract</text:span>:</text:p>
<text:p text:style-name="P1">The function of this research is to find
out how the title of adok is given to the Lampung Saibatin community.
The method used in collecting material in this article is a qualitative
descriptive method, namely describing the subject about situations and
data obtained under natural or real conditions (without experimental
situations) to create a systematic general picture or detailed
description that is factual and accurate. And the method used in this
article is a direct interview method with traditional leaders in Bulok
Village, Kalianda District. This article explains the giving of the adok
title in the Lampung Saibatin traditional marriage, where the ceremony
of giving this traditional title is carried out by the community as a
form of respect for ancestral culture which has been carried out for
generations. However, in its development, in general the Lampung
traditional community is divided into two, namely the Lampung Saibatin
traditional community and the Lampung Pepadun traditional community. The
Saibatin Indigenous Community is strong in its aristocracy values, while
the Pepadun indigenous community, which has only recently developed, has
developed more with its democratic values which are different from the
aristocracy values which are still firmly held by the Saibatin
Indigenous Community.</text:p>
<text:p text:style-name="P1"><text:span text:style-name="T1">Keywords</text:span>:
tradition marriage; saibatin; adat law; costumary law;</text:p>
<text:p text:style-name="P1"><text:span text:style-name="T1">Abstrak</text:span>:</text:p>
<text:p text:style-name="P1">Fungsi penelitian ini untuk mengetahui
bagaimana pemberian gelar adok pada masyarakat Lampung saibatin. Metode
yang digunakan dalam mengumpulkan materi dalam artikel ini adalah dengan
metode deskriptif kualitatif, yaitu menggambarkan subjek Tentang situasi
dan data yang diperoleh dengan kondisi alamiah atau riil (tanpa situasi
eksperimen) untuk membuat gambaran umum yang sistematis atau deskripsi
rinci yang Faktual dan akurat. Dan metode yang digunakan dalam artikel
ini adalah dengan metode wawancara langsung dengan tokoh adat di Desa
Bulok, Kecamatan Kalianda. Artikel ini menjelaskan mengenai pemberian
gelar adok dalam perkawinan adat Lampung saibatin dimana Upacara
pemberian gelar adat ini dilaksanakan oleh masyarakat sebagai wujud
penghormatan terhadap budaya leluhur yang sudah sejak turun temurun
dilaksanakan. Namun dalam perkembangannya, secara umum masyarakat adat
Lampung terbagi menjadi dua yaitu masyarakat adat Lampung Saibatin dan
masyarakat adat Lampung Pepadun. Masyarakat Adat Saibatin kental dengan
nilai aristokrasinya, sedangkan masyarakat adat Pepadun yang baru
berkembang belakangan kemudian lebih berkembang dengan nilai nilai
demokrasinya yang berbeda dengan nilai nilai Aristokrasi yang masih
dipegang teguh oleh Masyarakat Adat Saibatin.</text:p>
<text:p text:style-name="P1"><text:span text:style-name="T1">Kata
Kunci:</text:span> pernikahan adat; saibatin; hukum adat; hukum
kebiasaan;</text:p>
<text:p text:style-name="First_20_paragraph"><text:span text:style-name="T1">PENDAHULUAN</text:span></text:p>
<text:p text:style-name="Text_20_body">Indonesia merupakan negara
multikultural yang terdiri dari berbagai bentuk agama, ras, suku,
kebudayaan dan adat istiadat yang mendarah daging dalam kehidupan
sehari-hari masyarakatnya. Kebudayaan merupakan identitas suatu negara.
Kebudayaan dilihat dari beberapa unsur, tulisan, seni, bahasa, sastra,
dan berbagai nilai. Tradisi ini mewujudkan proses saling keterikatan
antar generasi turun temurun. Kemajuan teknologi dan pergeseran budaya
yang terjadi telah menciptakan beragam tradisi di seluruh wilayah.
Indonesia negara multinasional atau terdiri dari banyak orang yang
berbeda-beda. Hal inilah yang menyebabkan masyarakat Indonesia mempunyai
rasa “Binneka Tunggal Ika” yang kuat.</text:p>
<text:p text:style-name="Text_20_body">Salah satu tradisi yang
mencerminkan kekayaan budaya suatu masyarakat yaitu perkawinan adat.
Dalam masyarakat adat Saibatin, yang merupakan salah satu sub-suku di
Lampung, Indonesia, perkawinan adat memiliki peran penting dalam menjaga
kelangsungan budaya dan identitas komunitas tersebut. Perkawinan adat
Saibatin tidak hanya sebagai sebuah peristiwa sosial, tetapi juga
merupakan simbolis dan spiritual yang diwariskan dari generasi ke
generasi. Sistem hukum Indonesia (konstitusi) juga menerima hukum adat,
sebagaimana disebutkan dalam Pasal 18B ayat 2 Undang Undang Dasar 1945
yang berbunyi : “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan
masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya, sepanjang masih
hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan Prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang- undang.</text:p>
<text:p text:style-name="Text_20_body">Indonesia negara yang kaya akan
kebudayaan dan masih memiliki hukum adat, keberagaman hukum adat yang
masih dipertahankan dan dilestarikan, sebagaimana dijamin dalam Pasal 32
ayat (1) UUD 1945 bahwa “negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia
di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam
memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya”, maka masih terdapat
masyarakat adat yang mempertahankan budaya atau hukumnya dalam segala
aspek kehidupan termasuk pengaturan tentang hukum perkawinan.</text:p>
<text:p text:style-name="Text_20_body">Setiap suku memiliki hukum adat
perkawinan yang berbeda sesuai dengan ciri khas daerah dan sejarahnya
masing-masing. Dalam perkawinan adat Lampung Suku Saibatin, ada gelar
yang diberikan untuk membedakan posisi seseorang dalam pelaksanaan
budaya Lampung, seperti acara perkawinan (nayuh), khitan, dan upacara
kematian (kecadanagan). Setiap individu yang telah diberi
<text:span text:style-name="T2">gelagh adok</text:span> memiliki tugas
dan tanggung jawab yang diberikan kepada mereka dalam kelompok mereka.
Semakin tinggi gelar adatnya maka memiliki lebih banyak tanggung jawab
yang di limpahkan padanya. Gelar adat diberikan hanya kepada masyarakat
Lampung Saibatin yang sudah menikah dan diberikan hanya kepada
masyarakat Lampung Saibatin yang menerimanya berdasarkan keturunan
mereka.</text:p>
<text:p text:style-name="Text_20_body">Sedangkan pada masyarakat Lampung
Suku Pepadun, gelar adat tidak didasarkan pada keturunan, setiap anggota
masyarakat berhak atas gelar adok yang tinggi jika mereka layak. Gelar
adat diberikan sebelum pernikahan, dan dapat diberikan sejak penerima
gelar masih kecil atau belum memasuki usia pernikahan. Tidak boleh di
berikan kepada sembarang orang dalam memberikan gelar adat Lampung, baik
dalam masyarakat Lampung suku Saibatin maupun Pepaadun. Ini karena gelar
adat menunjukkan nilai leluhur dan memiliki fungsi untuk menjalankan
budaya Lampung, dan sudah ada ketentuan yang mengharuskan masyarakat
Saibatin dan Pepadun dalam menjalankan tugasnya.</text:p>
<text:p text:style-name="Text_20_body">Masyarakat dan tokoh adat harus
bersepakat tentang pemberian gelar. Tradisi pemberian gelar adat,
terutama Saibatin, dilakukan pada upacara perkawinan di Lampung.
Masyarakat menghormati dan menghargai gelar adok yang diberikan kepada
setiap individu dari kelompok mereka. Selain itu, orang-orang yang
diberi gelagh adok harus benar-benar melakukan pekerjaan mereka dengan
baik. Kelompok budaya, atau
<text:span text:style-name="T2">kebot</text:span>, yang masing-masing
anggota diberi gelar adok, merupakan kelompok orang yang memiliki garis
keturunan yang sama dan hubungan darah. Mereka masih memiliki sifat
gotong royong yang kuat, terutama dalam melakukan kegiatan budaya, dan
mereka memiliki struktur organisasi yang diterima berdasarkan
<text:span text:style-name="T2">gelagh</text:span> adok.</text:p>
<text:p text:style-name="Text_20_body"><text:span text:style-name="T1">METODE</text:span></text:p>
<text:p text:style-name="Text_20_body">Penelitian ini bertujuan untuk
menggali dan memahami secara mendalam mengenai pemberian gelar
<text:span text:style-name="T2">adok</text:span> dalam pernikahan adat
Saibatinmelalui deskripsi yang rinci. Metode kualitatif deskriptif cocok
digunakan karena fokus pada interpretasi dan pemahaman dari perspektif
subjek penelitian. Wawancara dipilih sebagai teknik pengumpulan data
utama untuk memperoleh informasi langsung dari informan yang relevan.
Peneliti mengumpulkan data kualitatif melalui wawancara dengan tokoh
adat Lampung Saibatin di desa Bulok, Kalianda. Selain itu, penulis
mengidentifikasi dan menganalisis penelitian-penelitian sebelumnya yang
relevan dengan topik yang dibahas. Literatur yang dikaji mencakup jurnal
ilmiah, buku, dan artikel yang memberikan wawasan tentang konteks dan
fenomena yang sedang diteliti. Melalui kajian literatur, peneliti dapat
memperoleh pemahaman yang lebih luas tentang konsep, teori, dan
temuan-temuan sebelumnya, serta mengidentifikasi celah-celah penelitian
yang perlu dijelajahi lebih lanjut. Data yang diperoleh dari wawancara
dianalisis menggunakan teknik analisis tematik. Proses analisis ini
melibatkan pengkodean data untuk mengidentifikasi tema-tema utama yang
muncul dari wawancara. Tema-tema ini kemudian dijelaskan secara
deskriptif untuk memberikan gambaran yang komprehensif tentang fenomena
yang diteliti.</text:p>
<text:p text:style-name="Text_20_body"><text:span text:style-name="T1">HASIL
DAN PEMBAHASAN</text:span></text:p>
<text:p text:style-name="Text_20_body">Gelar adat adalah suatu simbol
yang diberikan kepada seseorang atau kelompok sebagai tanda bahwa mereka
diakui sebagai bagian dari masyarakat. Karena gelar adat memiliki makna
khusus bagi masyarakat, pemberian gelar harus dilakukan dengan upacara
adat. Sebagai bentuk penghormatan terhadap budaya leluhur, masyarakat
melakukan upacara pemberian gelar adat ini. Saputra (2015), peran tokoh
adat dalam melestarikan adat melestarikan budaya kebudayaan yang sudah
turun temurun dilakukan khususnya dalam hal pernikahan yang masih terus
dilaksanakan yakni pemberian gelar adat. Ulun Lampung secara geografis,
adalah suku bangsa yang tinggal di seluruh Lampung dan sebagian Sumatera
Selatan. Mereka biasanya terdiri dari dua suku adat, Saibatin dan
Pepadun.</text:p>
<text:p text:style-name="Text_20_body">Pernong (dalam Wulandari, 2015)
menyatakan bahwa pada dasarnya orang Lampung berasal dari Sekala Brak,
namun dalam perkembangannya, secara umum masyarakat adat Lampung terbagi
menjadi dua yaitu masyarakat adat Lampung Saibatin dan masyarakat adat
Lampung Pepadun. Masyarakat Adat Saibatin kental dengan nilai
aristokrasinya, sedangkan masyarakat adat Pepadun yang baru berkembang
belakangan kemudian lebih berkembang dengan nilai nilai demokrasinya
yang berbeda dengan nilai nilai Aristokrasi yang masih dipegang teguh
oleh Masyarakat Adat Saibatin.</text:p>
<text:p text:style-name="Text_20_body">Kebudayaan masyarakat Saibatin
dan Pepadun Lampung berbeda. Karena penduduk Lampung Saibatin tinggal di
daerah pantai, sedangkan penduduk Lampung Pepadun tinggal di daerah
tengah. Perbedaan yang mencolok terlihat dalam pakaian adat masyarakat
Lampung. Mahkota siger wanita Saibatin memiliki tujuh tingkatan,
sedangkan Pepadun memiliki sembilan tingkatan. Selain perbedaan pakaian
adat, orang Lampung Saibatin memiliki ragam dialek A, yang berarti Api,
dan orang Lampung Pepadun memiliki ragam dialek O, yang berarti
Nyow.</text:p>
<text:p text:style-name="Text_20_body">Selain itu, ada perbedaan dalam
gelar adat yang diberikan oleh masyarakat Lampung. Pada masyarakat
Saibatin, gelar adat diberikan hanya kepada laki-laki dan tidak
diberikan kepada orang lain setelah akad nikah, sedangkan pada
masyarakat Pepadun, gelar adat diberikan kepada mempelai pria dan wanita
sebelum akad nikah. Gelar adat Lampung menunjukkan nilai luhur seseorang
dalam keadatan dan diberikan kepada mereka berdasarkan tingkatan atau
silsilah mereka. Pemberian gelar atau bejeneng harus dievaluasi dan
disetujui oleh penyimbang adat dan sang sultan sehingga tidak sembarang
orang yang bisa mendapat gelar di dalam suatu adat. Pemberian gelar adat
ini berasal dari budaya Melayu Kuno, terutama dari budaya Hindu
Sriwijaya, dan masih digunakan hingga hari ini. Tradisi pemberian gelar
adat menentukan kedudukan seseorang dalam adat dan mempengaruhi peran,
kedudukan di dalam struktur adat dan upacara-upacara adat (Wulandari,
2015). Dalam masyarakat Lampung Saibatin, gelar dianggap sebagai tanda
status sosial dalam masyarakat.</text:p>
<text:p text:style-name="Text_20_body">Hasil wawancara dengan
Narasumber</text:p>
<text:p text:style-name="Text_20_body">Hasil wawancara kami dengan Bapak
Yulius Alfian yang memiliki adok atau gelar Batin Dalom di Desa Bulok
Kecamatan Kalianda pada Sabtu, 11 Mei 2024. Asal muasal bapak Yulius ini
dari Desa Kesugihan Kecamatan Kalianda, dari Desa tersebut terdapat adok
atau gelar yaitu Pangeran, Dalom, dan Raja Baginda. Menurut Bapak Yulius
adok tersebut terpecah lagi jika adok tersebut turun temurun ke anak
cucu, seperti bapak Yulius dari kakek yang memiliki adok Dalom dan
menjadi adok Batin Dalom. Menurut nya, kalau untuk adok Batin Dalom
hanya digunakan untuk di desa-desa dan jarang ke ekspos tetapi jika
gelar Pangeran karena dia gelar tertinggi sering dipakai oleh
pemerintah, tetapi kalau acara resmi, acara besar Bapak Yulius ini
sering diundang oleh Pangeran. Desa Bulok ini merupakan Desa yang dekat
dengan pesisir pantai dan menggunakan bahasa Lampung yaitu Saibatin.
Bapak Yulius ini merupakan asli Desa Kesugihan yang pindah ke Desa Bulok
karena ingin cari tempat baru atau buka kawasan baru yang memang dulunya
Desa Bulok ini masih hutan dalam bahasa lampung yaitu
&quot;Bumbulan&quot;. Di Desa Bulok sendiri memiliki beberapa pemangku
adat, tetapi derajat yang lebih tinggi yaitu Bapak Yulius ini sebagai
Batin Dalom. Setiap pernikahan pasti dihadiri oleh para pemangku adat
Lampung. Acara adat dalam pernikahan Lampung ini seperti adanya
Pemberian gelar atau adok, memberi nasihat pernikahan dan juga
arak-arakan. Menurut Bapak Yulius, gelar atau adok yang diberikan untuk
pihak perempuan tidak sekuat gelar adok adat pada pihak laki-laki. Dalam
pernikahan pada orang biasa di Desa Bulok sendiri yang tidak memiliki
gelar tidak diadakannya acara adat resmi Lampung, tetapi tetap
mengundang pemangku adat dan disediakan nya bangku khusus untuk para
pemangku adat Lampung di Desa Bulok tersebut. Untuk peraturan di Desa
Bulok ada peraturan khusus yaitu seperti orang biasa tidak boleh
menggunakan penutup kepala khusus yang digunakan untuk para pemangku
adat Lampung Saibatin. Menurut Bapak Yulius, untuk permasalahan warisan
selama mereka tidak sengketa dan tidak muncul di masyarakat tidak
dipermasalahkan. Di Desa Bulok sendiri jika ada permasalahan seperti
maling ataupun permasalahan rumah tangga akan di selesaikan dengan
dikumpulkan nya para pemangku adat Lampung.</text:p>
<text:p text:style-name="Text_20_body">Pemberian gelar setelah proses
berlangsungnya suatu pernikahan dalam adat saibatin adalah merupakan
salah satu tradisi yang kaya dan sarat dengan makna budaya dari suku
Lampung Saibatin. Suku ini memiliki adat istiadat yang khas dalam
melaksanakan prosesi pernikahan, diantaranya: proses pernikahan dimulai
dengan tahap nindai, di mana keluarga pria akan mempelajari latar
belakang keluarga calon mempelai wanita. Tahap berikutnya adalah
meminang, keluarga pria secara resmi mengunjungi keluarga wanita pada
tahap ini untuk mengajukan lamaran. Mereka membawa seserahan sebagai
bukti niat baik mereka untuk menikah. Selanjutnya adalah Caweri, sebuah
upacara adat di mana mas kawin dan berbagai hantaran diberikan. Mas
kawin biasanya berupa uang, emas, atau benda berharga lainnya yang
dianggap sesuai dengan perjanjian kedua keluarga. Kemudian proses
nyubuk, yaitu mengantar calon pengantin pria ke rumah calon pengantin
wanita. Proses ini diikuti dengan berbagai ritual dan upacara adat yang
menunjukkan bahwa kedua keluarga telah bersatu. Upacara ini dilakukan
dengan khidmat dan melibatkan tokoh-tokoh adat setempat. Selanjutnya,
karena mayoritas masyarakat Lampung adalah Muslim, prosesi akad nikah
dalam adat Lampung Saibatin dilakukan sesuai dengan syariat Islam.
Biasanya, akad nikah dilangsungkan di rumah mempelai wanita dan dihadiri
oleh keluarga dekat mempelai, serta tokoh agama dan adat setempat.
Pengantin akan diberi gelar adat setelah akad nikah, yang merupakan
salah satu karakteristik pernikahan adat Lampung Saibatin. Gelar
tradisional ini menunjukkan posisi dan peran baru pengantin di
masyarakat. Tahap terakhir adalah hahiwang, pesta pernikahan. Biasanya,
pesta ini dilakukan dengan sangat meriah dan menarik banyak tamu dari
berbagai lapisan masyarakat. Berbagai tarian tradisional, musik, dan
makanan khas Lampung dimainkan selama acara tersebut. Ini adalah momen
untuk merayakan bersatunya dua keluarga besar.</text:p>
<text:p text:style-name="Text_20_body"><text:span text:style-name="T1">Unsur-unsur
Penting dalam Pernikahan Adat Lampung Saibatin</text:span></text:p>
<text:list text:style-name="L1">
  <text:list-item>
    <text:p text:style-name="P2"><text:span text:style-name="T1">Tari
    dan Musik Tradisional:</text:span> Pesta pernikahan akan diiringi
    oleh tarian dan musik tradisional Lampung yang khas, seperti Tari
    Cangget dan musik gamolan.</text:p>
  </text:list-item>
  <text:list-item>
    <text:p text:style-name="P2"><text:span text:style-name="T1">Pakaian
    Adat:</text:span> Pengantin akan mengenakan pakaian adat Lampung
    yang indah dan berwarna-warni. Pakaian ini biasanya dilengkapi
    dengan aksesori seperti siger (mahkota) untuk mempelai
    wanita.</text:p>
  </text:list-item>
  <text:list-item>
    <text:p text:style-name="P2"><text:span text:style-name="T1">Simbolisme
    dan Makna Filosofis:</text:span> Setiap tahap dan elemen dalam
    pernikahan adat Lampung Saibatin memiliki makna filosofis yang
    dalam, seperti simbolisasi kesejahteraan, kesuburan, dan
    keharmonisan antara kedua keluarga.</text:p>
  </text:list-item>
</text:list>
<text:p text:style-name="First_20_paragraph">Pernikahan adat Lampung
Saibatin bukan hanya sekadar seremonial, tetapi juga merupakan cerminan
dari nilai-nilai budaya dan kearifan lokal yang diwariskan
turun-temurun. Tradisi ini menjaga ikatan sosial dan memperkuat hubungan
antar keluarga dalam masyarakat Lampung Saibatin. Proses pemberian gelar
setelah pernikahan dalam adat Lampung Saibatin merupakan bagian penting
dari upacara adat yang menandai status baru bagi pengantin dalam
struktur sosial masyarakat. Tahapan dan elemen penting dalam proses
pemberian gelar adat tersebut diantaranya:</text:p>
<text:list text:style-name="L2">
  <text:list-item>
    <text:p text:style-name="P3">Dalam adat pernikahan Lampung Saibatin,
    proses pemberian gelar adat setelah pernikahan disebut &quot;Canggot
    Bumi&quot;. Upacara Canggot Bumi ini adalah prosesi adat yang sangat
    sakral dan penting dalam kehidupan masyarakat Lampung Saibatin.
    Sebelum upacara dimulai, persiaan matang dilakukan meliputi
    persiapan yang melibatkan pembersihan dan penataan tempat upacara.
    Tempat upacara dihias dengan pernak-pernik adat Lampung dengan
    nuansa adat Lampung dan diatur sedemikian rupa untuk mencerminkan
    keagungan acara tersebut dan semua persiapan dilakukan dengan
    seksama. Keluarga besar kedua belah pihak, tetua adat, tokoh
    masyarakat, dan warga sekitar diundang untuk menghadiri upacara
    ini.</text:p>
  </text:list-item>
  <text:list-item>
    <text:p text:style-name="P3">Kehadiran Tokoh Adat Tokoh adat yang
    memiliki wewenang untuk Tokoh adat atau pemuka adat memainkan peran
    utama dalam upacara ini. Mereka adalah orang yang memiliki otoritas
    dan pengetahuan tentang adat istiadat serta memiliki kewenangan
    untuk memberikan gelar adat. Mereka adalah penjaga tradisi dan
    simbol kehormatan dalam masyarakat.</text:p>
  </text:list-item>
  <text:list-item>
    <text:p text:style-name="P3">Pembacaan Doa dan Petuah Adat. Upacara
    dimulai dengan pembacaan doa dan petuah adat oleh tokoh agama atau
    tokoh adat setempat. Doa tersebut memohon berkat dan perlindungan
    bagi pengantin yang akan diberi gelar. Petuah adat berisi
    nasihat-nasihat tentang kehidupan berumah tangga, tanggung jawab,
    dan peran mereka dalam masyarakat.</text:p>
  </text:list-item>
  <text:list-item>
    <text:p text:style-name="P3">Penyematan Gelar. Setelah doa dan
    petuah adat, proses penyematan gelar dilakukan. Gelar ini biasanya
    diberikan dengan menyematkan simbol atau tanda khusus yang
    mencerminkan gelar tersebut. Misalnya, mempelai pria mungkin diberi
    tanda kehormatan seperti selempang atau kalung adat, sedangkan
    mempelai wanita mungkin mendapat aksesori atau ornamen
    khusus.</text:p>
  </text:list-item>
  <text:list-item>
    <text:p text:style-name="P3">Pengumuman Gelar. Tokoh adat kemudian
    mengumumkan gelar adat yang diberikan kepada kedua mempelai di
    hadapan seluruh hadirin. Pengumuman ini disertai dengan penjelasan
    singkat mengenai makna dan tanggung jawab yang datang dengan gelar
    tersebut. Gelar adat biasanya mencerminkan status sosial baru,
    peran, dan tanggung jawab pengantin dalam komunitas.</text:p>
  </text:list-item>
  <text:list-item>
    <text:p text:style-name="P3">Ucapan Selamat dan Pemberian Hadiah.
    Setelah gelar diumumkan, para tamu undangan akan memberikan ucapan
    selamat kepada pengantin. Pada saat ini, biasanya juga ada pemberian
    hadiah atau tanda penghormatan dari keluarga dan tamu undangan
    kepada pengantin.</text:p>
  </text:list-item>
  <text:list-item>
    <text:p text:style-name="P3">Perayaan. Proses pemberian gelar adat
    diakhiri dengan perayaan. Perayaan biasanya melibatkan tarian
    tradisional seperti Tari Cangget dan pertunjukan musik gamolan.
    Sebuah jamuan makan besar diadakan untuk merayakan pemberian gelar,
    dengan hidangan khas Lampung yang disajikan. Seluruh komunitas ikut
    serta dalam perayaan ini sebagai bentuk dukungan dan sukacita atas
    status baru pengantin.</text:p>
  </text:list-item>
</text:list>
<text:p text:style-name="First_20_paragraph">Dalam adat Lampung
Saibatin, gelar adat yang diberikan kepada individu setelah pernikahan
mencerminkan status, peran, dan tanggung jawab baru dalam masyarakat.
Berikut adalah beberapa contoh nama gelar adat dalam budaya Lampung
Saibatin:</text:p>
<text:p text:style-name="Text_20_body">Contoh Nama Gelar Adat Lampung
Saibatin:</text:p>
<text:list text:style-name="L3">
  <text:list-item>
    <text:p text:style-name="P4">Raden, Gelar ini sering diberikan
    kepada laki-laki yang memiliki status terhormat dalam masyarakat.
    Contohnya: Raden Intan, Raden Jaya</text:p>
  </text:list-item>
  <text:list-item>
    <text:p text:style-name="P4">Indoman, Gelar yang sering diberikan
    kepada perempuan yang memiliki peran penting dalam keluarga dan
    masyarakat. Contohnya: Indoman Sari Indoman Bunga</text:p>
  </text:list-item>
  <text:list-item>
    <text:p text:style-name="P4">Penyimbang, Gelar ini diberikan kepada
    pemimpin atau kepala adat yang memiliki tanggung jawab besar dalam
    komunitas. Contohnya: Penyimbang Dalom, Penyimbang Agung</text:p>
  </text:list-item>
  <text:list-item>
    <text:p text:style-name="P4">Sai Batin, Gelar ini diberikan kepada
    kepala suku atau pemimpin tertinggi dalam masyarakat adat Lampung
    Saibatin. Contohnya: Sai Batin Raja, Sai Batin Sultan</text:p>
  </text:list-item>
  <text:list-item>
    <text:p text:style-name="P4">Minak, Gelar yang menunjukkan
    kehormatan dan kebangsawanan dalam masyarakat adat Lampung.
    Contohnya: Minak Rio, Minak Jejen</text:p>
  </text:list-item>
  <text:list-item>
    <text:p text:style-name="P4">Batin, Gelar ini diberikan kepada tokoh
    masyarakat atau orang yang dihormati karena kontribusinya.
    Contohnya: Batin Dalom, Batin Ratu</text:p>
  </text:list-item>
</text:list>
<text:p text:style-name="First_20_paragraph">Makna Pemberian Gelar Adat
ini diantaranya yaitu: Gelar adat merupakan bentuk pengakuan sosial
terhadap status dan peran baru pengantin dalam masyarakat. Gelar
tersebut membawa serta tanggung jawab baru, baik dalam kehidupan rumah
tangga maupun dalam kontribusi kepada komunitas. Proses ini merupakan
cara untuk melestarikan dan meneruskan tradisi serta nilai-nilai budaya
Lampung Saibatin kepada generasi berikutnya. Proses pemberian gelar
dalam adat Lampung Saibatin bukan hanya sekedar formalitas, melainkan
bagian penting dari budaya yang menegaskan identitas dan peran individu
dalam masyarakat. Tradisi ini memperkuat ikatan sosial dan menjunjung
tinggi nilai-nilai adat yang diwariskan turun-temurun. Pemberian gelar
adat ini adalah bagian integral dari tradisi yang memperkuat struktur
sosial dan menjaga kesinambungan nilai-nilai budaya di tengah masyarakat
Lampung Saibatin.</text:p>
<text:p text:style-name="Text_20_body"><text:span text:style-name="T1">Hubungan
antara Hukum Adat dengan Hukum Positif di Indonesia</text:span></text:p>
<text:p text:style-name="Text_20_body">Berdasarkan hukum positif yang
berlaku di Indonesia, khususnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan beserta perubahannya, tidak terdapat larangan bagi warga adat
untuk melangsungkan pernikahan sesuai dengan adat istiadat daerah
setempat. Hukum positif Indonesia menghormati dan mengakui keberagaman
adat istiadat yang ada di Indonesia, selama tidak bertentangan dengan
ketentuan hukum nasional dan prinsip-prinsip hak asasi manusia. Dalam
Pasal 1 UU No. 1 Tahun 1974 “Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara
seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan
membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan
Ketuhanan Yang Maha Esa.” Dalam UU No. 1 Tahun 1974 Pasal 2 ayat (1)
menyatakan bahwa “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum
masing- masing agamanya dan kepercayaannya itu”. Selain itu negara
menjamin dalam Pasal 18B ayat 2 Undang Undang Dasar 1945 yang berbunyi
“Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat
serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia,
yang diatur dalam undang-undang.” Dan dalam Pasal 32 ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesiaa Tahun 1945 (UUD 1945)
secara tegas menyatakan bahwa “Negara memajukan kebudayaan nasional
Indonesia di tengah perbedaan dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat
dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya”.</text:p>
<text:p text:style-name="Text_20_body"><text:span text:style-name="T1">KESIMPULAN</text:span></text:p>
<text:p text:style-name="Text_20_body">Gelar adat adalah simbol
pengakuan sosial yang diberikan kepada individu atau kelompok oleh
masyarakat adat sebagai tanda penghormatan dan pengakuan keberadaan
mereka dalam komunitas. Dalam masyarakat Lampung, gelar adat memiliki
makna mendalam yang terkait dengan status, peran, dan tanggung jawab
individu dalam struktur sosial. Proses pemberian gelar adat melibatkan
upacara adat yang kaya dengan simbolisme dan nilai-nilai budaya, menjaga
kesinambungan tradisi yang diwariskan dari generasi ke generasi. Dalam
konteks hukum Indonesia, adat dan tradisi seperti pernikahan adat
Saibatin diakui dan dilindungi oleh berbagai regulasi. Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 1 ini menunjukkan bahwa
pernikahan, baik yang dilakukan secara adat maupun secara agama, harus
mencerminkan prinsip dasar ketuhanan dan kesejahteraan keluarga. Lebih
lanjut, Pasal 2 ayat (1) dari UU No 1 Tahun 1974 ini mendukung
keberlangsungan upacara pernikahan adat yang dilakukan sesuai dengan
hukum dan kepercayaan setempat, seperti adat Saibatin. Selain itu, Pasal
18B ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 ini berarti, negara memberikan
pengakuan dan penghormatan terhadap masyarakat adat dan tradisi mereka
selama masih relevan dengan perkembangan zaman dan tidak bertentangan
dengan prinsip NKRI. Pasal 32 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 ini memperkuat
komitmen negara dalam melestarikan dan memajukan budaya nasional,
termasuk adat pernikahan Saibatin, sebagai bagian dari warisan budaya
yang harus dijaga dan dikembangkan. Secara keseluruhan, upacara
pernikahan adat Lampung Saibatin tidak hanya merupakan seremonial budaya
tetapi juga diakui dan didukung oleh kerangka hukum Indonesia yang
menjamin kebebasan dan penghormatan terhadap tradisi adat yang ada. Hal
ini penting dalam menjaga keberlanjutan budaya lokal dan memperkuat
identitas nasional di tengah modernisasi dan globalisasi.</text:p>
<text:p text:style-name="Text_20_body"><text:span text:style-name="T1">UNGKAPAN
TERIMAKASIH</text:span></text:p>
<text:p text:style-name="Text_20_body">Kami ingin menyampaikan rasa
terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah
berkontribusi dalam pembuatan artikel jurnal ini. Pertama-tama, terima
kasih kami haturkan kepada Bapak Drs. Hi. Berchah Pitoewas, M.H dan
Bapak Abdul Halim, S.Pd, M.Pd selaku dosen pengampu mata kuliah Hukum
Adat yang telah membimbing kami dan telah memberikan arahan kepada kami
dalam proses pembuatan artikel ini. Dan tak lupa kami ucapkan
terimakasih kepada narasumber yaitu bapak Yulius Alfian yang telah
meluangkan waktu untuk diwawancarai dan berbagi pengetahuan serta
pengalaman berharga mereka. Selanjutnya, kami juga berterima kasih
kepada para pemilik artikel referensi yang telah memberikan ilmunya dan
menjadi bahan referensi tambahan bagi artikel kami. Kami tidak lupa
untuk mengucapkan terima kasih kepada seluruh individu yang terlibat
dalam proses penyusunan artikel ini, mulai dari tahap penelitian awal,
pengumpulan data, hingga penulisan dan penyuntingan akhir. Terakhir,
kami sampaikan apresiasi yang tulus kepada teman-teman sekelompok yang
telah bekerja keras dan berkolaborasi dengan penuh dedikasi. Semangat
kebersamaan dan komitmen kita dalam menyelesaikan tugas ini adalah kunci
keberhasilan yang kita raih bersama. Semoga kontribusi dari semua pihak
dalam artikel ini dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi
pengembangan ilmu pengetahuan dan praktik di bidang yang kita
geluti.</text:p>
<text:p text:style-name="Text_20_body"><text:span text:style-name="T1">REFERENSI</text:span></text:p>
<text:p text:style-name="Text_20_body">Buana, A. P. (2018). Hakikat dan
Eksistensi Peradilan Adat di Sulawesi
Selatan. <text:span text:style-name="T2">Journal of Indonesian Adat
Law</text:span>, <text:span text:style-name="T2">2</text:span>(1).</text:p>
<text:p text:style-name="Text_20_body">Fakhrurozi, J., &amp; Puspita, D.
(2021). Konsep piil pesenggiri dalam sastra lisan wawancan Lampung
Saibatin. Jurnal Pesona, 7(1), 1-13. DOI:
<text:a xlink:type="simple" xlink:href="https://doi.org/10.52657/jp.v7i1.1376" office:name=""><text:span text:style-name="Definition">https://doi.org/10.52657/jp.v7i1.1376</text:span></text:a></text:p>
<text:p text:style-name="Text_20_body">Ainita, O. (2021). Eksistensi
Hukum Adat Daerah dalam Sebambangan Yang Berkaitan Dengan Peranan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Berdasarkan Hukum
Perdata Nasional. DOI:
<text:a xlink:type="simple" xlink:href="https://doi.org/10.31219/osf.io/tdjw9" office:name=""><text:span text:style-name="Definition">https://doi.org/10.31219/osf.io/tdjw9</text:span></text:a></text:p>
<text:p text:style-name="Text_20_body">Yamani, M. (2011). Strategi
perlindungan hutan berbasis hukum lokal di enam komunitas adat daerah
bengkulu. <text:span text:style-name="T2">Jurnal Hukum Ius Quia
Iustum</text:span>, <text:span text:style-name="T2">18</text:span>(2),
175-192.</text:p>
<text:p text:style-name="Text_20_body">Wijaya, R. (2020). Peran Gelar
Adat Sai Batin Dalam Struktur Sosial Dan Pelaksanaan Upacara Adat Pada
Masyarakat Desa Way Empulau Ulu. Lampung Barat: Universitas Sriwijaya.
Jurnal Studi Budaya Nusantara, 5(1).</text:p>
<text:p text:style-name="Text_20_body">Creswell, J. W., &amp; Creswell,
J. D. (2017). Research design: Qualitative, quantitative, and mixed
methods approaches. Sage publications.</text:p>
<text:p text:style-name="Text_20_body">Kholiffatun, U., Luthfi, A.,
&amp; Kismini, E. (2017). Makna Gelar Adat Terhadap Status Sosial Pada
Masyarakat Desa Tanjung Aji Keratuan Melinting. SOLIDARITY, 6
(2)</text:p>
<text:p text:style-name="Text_20_body">Salam, S. (2016). Perlindungan
hukum masyarakat hukum adat atas hutan
adat. <text:span text:style-name="T2">Jurnal Hukum
Novelty</text:span>, <text:span text:style-name="T2">7</text:span>(2),
209-224.</text:p>
<text:p text:style-name="Text_20_body">Saputra, J. H., Yanzi, H., &amp;
Nurmalisa, Y. (2015). Peranan Tokoh Adat Dalam Melestarikan Adat Mego
Pak Tulang Bawang. Jurnal Kultur Demokrasi, 3 (3).
<text:a xlink:type="simple" xlink:href="http://jurnal.fkip.unila.ac.id/index.php/JKD/article/view/8171/4977" office:name=""><text:span text:style-name="Definition">http://jurnal.fkip.unila.ac.id/index.php/JKD/article/view/8171/4977</text:span></text:a></text:p>
<text:p text:style-name="Text_20_body">Wulandari, YW (2015). Proses
Penguatan Adok di Adat Pak Sekala Beghak Pernong Paxian. Jurnal
Pendidikan dan Penelitian Sejarah (PESAGI), 3 (3).
<text:a xlink:type="simple" xlink:href="https://jurnal.fkip.unila.ac.id/index.php/PES/article/view/9312" office:name=""><text:span text:style-name="Definition">https://jurnal.fkip.unila.ac.id/index.php/PES/article/view/9312</text:span></text:a>
Diakses pada 19 Mei 2024</text:p>
<text:p text:style-name="Text_20_body">peraturan.bpk.go.id.
Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dari
<text:a xlink:type="simple" xlink:href="https://peraturan.bpk.go.id/Details/47406/uu-no-1-tahun-1974" office:name=""><text:span text:style-name="Definition">https://peraturan.bpk.go.id/Details/47406/uu-no-1-tahun-1974</text:span></text:a>
Diakses pada 20 Mei 2024</text:p>
<text:p text:style-name="Text_20_body">peraturan.go.id. Perubahan Kedua
UUD NRI Tahun 1945. MPR RI. Dari
<text:a xlink:type="simple" xlink:href="https://peraturan.go.id/files/UUD+1945+Perubahan+Kedua.pdf" office:name=""><text:span text:style-name="Definition">https://peraturan.go.id/files/UUD+1945+Perubahan+Kedua.pdf</text:span></text:a>
Diakes pada 20 Mei 2024</text:p>
<text:p text:style-name="Text_20_body">bpkp.go.id. Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan. Dari
<text:a xlink:type="simple" xlink:href="https://www.bpkp.go.id/uu/filedownload/2/138/3502.bpkp" office:name=""><text:span text:style-name="Definition">https://www.bpkp.go.id/uu/filedownload/2/138/3502.bpkp</text:span></text:a>
Diakses pada 20 Mei 2024</text:p>
</office:text>
</office:body>
</office:document-content>
