Abstract
Abstract:
This research aims to conduct a comparative analysis of drug addict rehabilitation policies in Indonesia and Thailand, with a focus on the effectiveness, strategies and approaches implemented. The problem of drug addiction is a serious challenge in both countries, requiring well-structured rehabilitation programs to address the physical, psychological and social aspects of addiction. In Indonesia, rehabilitation efforts have focused more on a combination of medical treatment and social reintegration, with an emphasis on community-based initiatives. In contrast, Thailand has developed a more comprehensive and integrated system, which includes government-regulated treatment, community programs, and alternative punishments for drug offenders. This study analyzes key differences and similarities in the two countries' policies, and evaluates their impact on recovering addicts and broader social outcomes. By comparing the experiences of the two countries, this study aims to provide insights into effective rehabilitation strategies and recommendations for improving drug addiction recovery systems in Southeast Asia.
Keywords: Comparative study, drug addiction, rehabilitation, policy analysis
Abstrak:
Studi ini bertujuan untuk melakukan analisis komparatif terhadap kebijakan rehabilitasi pecandu narkoba di Indonesia dan Thailand, dengan fokus pada efektivitas, strategi, dan pendekatan yang diterapkan. Masalah kecanduan narkoba merupakan tantangan serius di kedua negara, yang memerlukan program rehabilitasi yang terstruktur dengan baik untuk menangani aspek fisik, psikologis, dan sosial dari kecanduan. Di Indonesia, upaya rehabilitasi lebih banyak berfokus pada kombinasi pengobatan medis dan reintegrasi sosial, dengan penekanan pada inisiatif berbasis komunitas. Sebaliknya, Thailand telah mengembangkan sistem yang lebih komprehensif dan terintegrasi, yang mencakup pengobatan yang diatur oleh pemerintah, program-program komunitas, serta alternatif hukuman bagi pelanggar narkoba. Studi ini menganalisis perbedaan dan persamaan kunci dalam kebijakan kedua negara, serta mengevaluasi dampaknya terhadap pemulihan pecandu dan hasil sosial yang lebih luas. Dengan membandingkan pengalaman kedua negara, studi ini bertujuan untuk memberikan wawasan tentang strategi rehabilitasi yang efektif dan rekomendasi untuk meningkatkan sistem pemulihan kecanduan narkoba di Asia Tenggara.
Kata kunci: Studi komparatif, kecanduan narkoba, rehabilitasi, analisis kebijakan.
Studi Komparatif Kebijakan Rehabilitasi Pecandu Narkoba Antara Indonesia d an Thailand
Zulkifli Bakri, Muhammad Fachri Said, Nurhaedah Nurhaedah
Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia
Surel Koresponden: andirairwan0@gmail.com
PENDAHULUAN
Sejarah keberadaan narkotika dapat dilacak kurang lebih pada masa 2000 sebelum Masehi ketika di Sumeria masyarakat menemukan sari bunga opium. Bahkan di Siberia, biji ganja kosong ditemukan dalam gundukan pemakaman bertarikh 3000 SM. Bunga ini tercatat tumbuh subur di ketinggian 500 meter di atas permukaan laut. Dari Sumeria, tumbuhan ini menyebar ke daerah India, Cina, dan wilayah Asia lainnya. Orang Cina mengunakan ganja sebagai obat sejak ribuan tahun silam. Dalamperkembangannya pada 1806 seorang dokter dari Westphalia, Friedrich Wilhelim menemukan morphin, dengan cara memodifikasi candu yang dicampur dengan amoniak. Pada 1856 ketika perang saudara (civil war) pecah, morphin digunakan untuk penghilang rasa sakit ketika seseorang luka akibat perang. Dalam sejarah Amerika, ganja pernah dinyatakan legal dan lazim menjadi bahan larutan obat dalam alkohol dan ekstrak. Pada tahun-tahun selanjutnya banyak percobaan dilakukan untuk mengembangkan morphin, misalnya oleh Alder Wright dari London tahun 1874, kemudian pada tahun 1898 pabrik obat "Bayer" memproduksi heroin, sebagai obat resmi penghilang rasa sakit.[1]
Secara umum ancaman dan bahaya narkoba ditujukan kepada keselamatan manusia (referent object). Narkoba berbahaya jika dikonsumsi terlalu berlebihan (over dosis) terutama untuk jenis obat penenang, sehingga berakibat fatal. Obat-obatan terlarang sangat berbahaya, terutama dalam bentuk bubuk atau pil, memiliki obat atau zat lain yang dicampur dengannya. Ini dapat mengubah efek obat dan sangat membahayakan (Drug Wise, 2022). Ini adalah pandangan dan nilai bersama (shared value) dari kerja sama dan sekuritisasi yang tidak dapat dibantahkan.Dalam menanggulangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkobadari luar negeri, perlu dilakukan kerja sama dengan negara lain baik berupa kerja sama bilateral, dalam bentuk kerja sama atau perjanjian ekstradisi dan perjanjian bantuan hukum timbal-balik dalam masalah pidana,kawasan regional ASEAN maupun internasional melalui Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) dan berbagai organisasi internasional lainnya, seperti Unite Nation on Drug and Crime (UNODC).[2] Persoalan penyalahgunaan narkotika semakin lama semakin meningkat dengan adanya penyelundupan, peredaran dan perdagangan gelap, penyalahgunaan dan ditindak lanjuti dengan adanya penangkapan, penahanan terhadap para pelaku penyalahgunaan maupun para pengedar narkotika. Upaya penanggulangan masalah narkotika, tidaklah cukup dengan satu cara melainkan harus dilaksanakan dengan rangkaian tindakan yang berkesinambungan dari berbagai macam unsur, baik dari lembaga pemerintah maupun non pemerintah. Rangkaian tindakan tersebut mencakup usaha-usaha yang bersifat preventif, represifdan rehabilitatif. Rehabilitasi merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menanggulangi penyalahgunaan narkotika. Upaya ini merupakan upaya atau tindakan alternatif, karena pelaku penyalahgunaan narkotika juga merupakan korban kecanduan narkotika yang memerlukan pengobatan atau perawatan. Pengobatan atau perawatan ini dilakukan melalui fasilitas rehabilitasi. Penetapan rehabilitasi bagi pecandu narkotika merupakan pidana alternatif yang dijatuhkan oleh hakim dan diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman.[3]
Penyalahgunaan NAPZA merupakan masalah global yang dimiliki oleh seluruh negara karena dapat mengakibatkan dampak buruk bagi berbagai sektor kehidupan masyarakat, seperti halnya aspek kesehatan, pendidikan, pekerjaan, kehidupan sosial, dan keamanan. Penyalahgunaan NAPZA di Indonesia setiap tahun semakin meningkat, maka perlu adanya pencegahan dan penanganan yang semakin meningkat. Permasalahan narkotika telah membuat seluruh negara di dunia khawatir dan resah. Secara umum, rehabilitasi sosial dimaksudkan untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat (Undang-undang nomor 11 tahun 2009 pasal 7 ayat 1). Dengan adanya tujuan tersebut, maka pelaksanaan rehabilitasi sosial dapat dilaksanakan oleh berbagai lembaga, balai, institusi penerima wajib lapor (IPWL), pekerja sosial, konselor, maupun masyarakat. Rehabilitasi narkoba merupakan sebuah cara untuk memulihkan residen agar terbebas dari narkoba. Memang proses rehabilitasi ini memerlukan butuh waktu yang lama dan tidak sebentar. Terlebih jika reisden tersebut telah kecanduan narkoba dalam waktu lama. Apabila sudah sampai pada tahap kecanduan narkoba, bisa dikenali gejala nya seperti selalu ingin mengkonsumsi narkoba setiap hari dan keinginan untuk terus menambah dosis pemakaian. Oleh sebab itu, sudah seharusnya kita semua mencegah ini agar tidak sampai terjadi pada keluarga maupun lingkungan sekitar kita. Apabila ini terjadi pada orang di sekitar kita yang mengalami kecanduan narkoba, kita bisa melakukan rehabilitasi agar kondisinya bisa cepat dipulihkan.
Narkoba adalah singkatan dari narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya. Narkoba adalah obat, bahan, atau zat dan bukan tergolong makanan jika diminum, diisap, dihirup, ditelan atau disuntikkan, berpengaruh terutama pada kerja otak (susunan syaraf pusat), dan sering menyebabkan ketergantungan. Akibatnya kerja otak berubah (meningkat atau menurun), demikian juga fungsi vital organ tubuh lain (jantung, peredaran darah, pernapasan dan lainnya). Mengikuti sejarah penggunaan narkoba (narkotika, psikotropika, dan miras), terutama yang bersifat alami terlihat bahwa pemanfaatan zat-zat yang kini dipandang berbahaya tersebut pada mulanya merupakan bagian dari kehidupan sehari-hari manusia. Tidak sedikit di antara zat-zat tersebut yang pada kenyataannya justru sangat dibutuhkan dalam rangka meningkatkan kualitas hidup manusia. Alkohol, sebagai misal, merupakan zat yang bisa digunakan untuk mencuci-hamakan luka dan alat-alat kedokteran. Alkohol juga digunakan sebagai salah satu kandungan kimiawi dalam beberapa jenis obat.[4]
Penanggulangan penyalahgunaan narkotika bukanlah hal yang mudah untuk dilaksanakan tetapi negara telah bertekad untuk memberatasnya. penyalahgunaan narkotika melingkupi semua lapisan masyarakat baik miskin, kaya, tua, muda, dan bahkan anak-anak. penyalahgunaan narkotika dari ke tahun mengalami peningkatan yang akhirnya merugikan kader-kader penerus bangsa. Salah satu usaha yang dilakukan pemerintah untuk menanggulangi masalah narkotika adalah melalui penyempurnaan dalam pengaturan dibidang hukumnya. penyempurnaan tersebut sangat perlu dilakukan karena pengaruh narkotika sangat besar terhadap kelangsungan hidup suatu bangsa.[5]
Istilah narkoba yang merupakan singkatan dari narkotika,psikotropika dan bahan berbahaya lain,sangat populer dimasyarakat karena sering di pake aparat penegak hukum dan media massa, disebut juga dengan istilah napza yang merupakan singkatan dari narkotika,psikotropika,dan zat adiktif.istilah napza sering digunakan oleh pihak kedokteran yang menitikberatkan pada upaya penanggulangan dari segi kesehatan fisik, psikis,dan sosial.napza adalah bahan zat obat yang bila masuk ke dalam tubuh akan mempengaruhi tubuh terutama otak susunan syaraf pusat. Permasalahan penyalahgunaan narkoba mempunyai dimensi yang luas dan kompleks, baik dari sudut medik, psikiatrik, kesehatan jiwa maupun psikososial (ekonomi, politik, sosial budaya, kriminalitas dan sebagainya). Penyalahgunaan narkoba merupakan fenomena sosial yang telah menjadi masalah sosial. Narkoba dan sejenisnya merupakan fenomena yang sudah ada sejak jaman dulu seiring munculnya perkembangan peradaban manusia di muka bumi ini. Pada masa dulu bentuk narkoba tentu saja berbeda dengan yang ada sekarang ini. Perkembangan bentuk sajiannya berjalan sesuai dengan kemajuan teknologi dalam pengolahannya. Kalau pada jaman dulu narkoba dikonsumsi dalam bentuk lintingan rokok atau cerutu, namun saat ini sudah ditemukan dalam bentuk pil, tablet hingga cairan suntik. Penggunaannyapun juga sangat beragam, dari yang mulai menghisap sampai menggunakan jarum suntik. yang mulai menghisap sampai menggunakan jarum suntik. Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah, swasta, ataupun.lembaga-lembaga kemasyarakatan dalam menanggulangi, mengobati sekaligus membina para korban penyalahgunaan narkoba. Pemahaman yang komprehensif mengenai seluk-beluk penyalahgunaan narkoba menjadi salah satu hal yang harus diupayakan sebagai usaha preventif dalam permasalahan ini. Untuk memahami para korban penyalahgunaan narkoba adalah sesuatu yang tidak mudah, mengingat kompleksitas permasalahan narkoba ditambah lagi dengan kompleksnya permasalahan manusia itu sendiri.[6]
parameter korban penyalahgunaan narkotika. Parameter tersebut adalah kondisi tertangkap tangan, ditemukan barang bukti narkotika untuk pemakaian 1 (satu) hari, positif menggunakan narkotika, dan tidak terdapat bukti terlibat dalam peredaran gelap narkotika (Arianti, 2018). Dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir, telah banyak muncul kejahatan-kejahatan nasional yang juga telah menembus ruang dan batas internasional yang juga disebut sebagai suatu kejahatan transnasional. Sebagaimana yang terdapat di dalam al-quran surah al-maidah ayat 90.
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ.
Terjemahan : Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung. Melalui ayat ini, Allah memerintahkan kaum mukmin untuk menjauhi perbuatan setan. Wahai orang-orang yang beriman kepada Allah, kitabnya, dan Rasulnya Sesungguhnya minuman keras, apa pun jenisnya, sedikit atau banyak, memabukkan atau tidak memabukkan, berjudi, bagaimana pun bentuknya, berkurban untuk berhala, termasuk sesajen, sedekah laut, dan berbagai persembahan lainnya kepada makhluk halus, dan mengundi nasib dengan anak panah atau dengan cara apa saja sesuai dengan budaya setempat, adalah perbuatan keji karena bertentangan dengan akal sehat dan nurani serta berdampak buruk bagi kehidupan pribadi dan sosial, dan termasuk perbuatan setan yang diharamkan Allah. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu dalam kehidupan pribadi dan kehidupan sosial dengan peraturan yang tegas dan hukuman yang berat agar kamu beruntung dan sejahtera lahir batin dalam kehidupan dunia dan terhindar dari azab Allah di akhirat. [7]
Sertifikat tanah dalam bentuk elektronik memberikan berbagai kemudahan dan keuntungan, baik bagi masyarakat maupun bagi sistem administrasi pertanahan secara keseluruhan. Dengan menggunakan sistem elektronik, penyimpanan dokumen menjadi lebih efisien karena tidak memerlukan ruang fisik yang besar, seperti yang dibutuhkan oleh buku tanah atau warkah yang jumlahnya akan terus bertambah seiring berjalannya waktu. Sistem digital juga mengurangi risiko kehilangan dokumen, serta meminimalkan kerusakan yang disebabkan oleh faktor alam, seperti kertas yang menguning atau dimakan rayap, maupun dampak bencana alam seperti banjir atau kebakaran yang bisa merusak dokumen fisik. Selain itu, proses pencarian dokumen menjadi lebih cepat dan mudah, menghemat waktu dan biaya. Keamanan dokumen juga lebih terjamin, dan jika terjadi kerusakan atau kehilangan data, proses pemulihan (recovery) dapat dilakukan dengan lebih mudah melalui cadangan data (backup), yang jauh lebih efisien dibandingkan dengan pemulihan dokumen kertas yang rusak atau hilang akibat bencana atau pencurian.
Sertifikat tanah elektronik merupakan bentuk modernisasi administrasi pertanahan yang menggunakan tanda tangan elektronik dan sistem pengamanan berbasis teknologi enkripsi seperti kriptografi. Teknologi ini dikelola oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk memastikan setiap sertifikat digital memiliki kode unik yang menghubungkan dokumen dengan tanda tangan elektroniknya. Sertifikat ini juga dirancang untuk menjaga keutuhan data, sehingga informasi yang terkandung tetap aman dari perubahan atau pengurangan. Dengan perlindungan tambahan berupa enkripsi, kerahasiaan data lebih terjamin dari ancaman eksternal. Namun, sertifikat tanah elektronik tidak luput dari kekurangan. Dari segi teknis, terdapat risiko keamanan yang memungkinkan peretasan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Selain itu, dari sisi hukum, masih terdapat keraguan atas pengakuan sertifikat elektronik sebagai bukti yang sah di pengadilan, terutama dalam kasus sengketa tanah. Dengan demikian, meskipun menawarkan efisiensi dan keamanan, sertifikat tanah elektronik masih menghadapi tantangan yang perlu diatasi, baik dalam aspek teknis maupun hukum.
METODE
Jenis penelitian ini merupakan penelitian normatif. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang dipergunakan terdiri atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Bahan hukum primer dari penelitian ini adalah studi kebijakan rehabilitasi pecandu narkoba antara Indonesia dan Thailand. Bahan hukum sekunder yang berupa buku-buku yang ditulis oleh para ahli hukum, jurnal-jurnal hukum maupun karya-karya ilmiah para ahli hukum. Bahan hukum tersier seperti kamus hukum, ensiklopedi dan sebagainya. Teknik pengumpulan bahan hukum yaitu dokumenter dan studi pustaka. Analisis bahan hukum yang digunakan adalah pendekatan perskriptif, dimana dalam penelitian ini akan menggambarkan, menguraikan, kemudian menganalisis norma-norma yang berlaku dan memberikan rekomendasi atau pedoman tentang bagaimana hukum seharusnya diterapkan agar mencapai hasil yang diinginkan berdasarkan prinsip-prinsip keadilan, kepastian hukum dan kesejahteraan.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Perbedaan Pendekatan Kebijakan Pemerintah Indonesia dan Thailand Terhadap Pecandu Narkoba
Pada tanggal 1-2 Oktober 2013 Indonesia dan Thailand melakukan kerjasama dalam upaya pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) melalui berbagai kampanye dan ide-ide yang dituangkan dalam berbagai kegiatan positif. "Thailand Goes to Indonesia." mengunjungi sekolah-sekolah dengan maksud tujuan untuk mengampanyekan aktivitas penangkalan penyalahgunaan narkoba, selaku " study visit" serta riset banding. Aktivitas tersebut bertujuan buat menolong serta mendesak pemuda baik di Indonesia ataupun segala dunia, membagikan pemecahan kepada permasalahan-kasus narkoba dan memberikan ruang diskusi yang lebih luas dalam hadapi permasalahan narkoba. Tidak cuma itu, kunjungan tersebut bertujuan buat tingkatkan kepedulian kepada pemuda-pemudi, menyadarkan mereka hendak adanya peran dan tanggung jawab besar dalam menjauhi penyalahgunaan narkoba disaat ini yang sudah berkembang dalam lingkup global serta salah memberikan informasi melalui peran pemuda dimana pemuda dapat berbagi informasi kembali kepada teman maupun keluarga.
Mengenai tersebut diharapkan hendak membuka pemikiran pemuda yang hendak jadi generasi penerus bangsa betul betul mempunyai keadilan besar dalam menjauhi penyalahgunaan narkoba, mengingat banyaknya pemuda yang terjerat dalam permasalahan narkoba yang hanya menawarkan akibat instan maupun "instant effect" (Hukum Online, 2013). Dengan adanya edukasi seperti itu hal ini memberikan edukasi baik bagi generasigenerasi muda akan buruknya penyalahgunaan narkoba dan supaya uraian seluruh anak muda di Indonesia senantiasa sama, kalau narkoba tidak hendaknya digunakan. Peredaran narkoba dapat dicoba lewat apa saja. Apalagi, terdapat sebagian metode yang bisa jadi sampai saat ini masih belum teridentifikasi, sehingga penyalahgunaan masih sangat bisa jadi terjalin. Area pemuda jadi sasaran empuk para pemasok sebab iming- iming khasiat yang bisa jadi didapat sehingga inilah yang dijadikan akar dari dibuatnya Thailand goes to campus yang dilakukan.
Faktor yang Mempengaruhi Kebijakan Rehabilitasi Pecandu Narkoba Antara Indonesia dan Thailand
Indonesia adalah salah satu negara yang terpengaruh oleh perdagangan narkoba internasional. Negara ini berada di jalur transit perdagangan narkoba yang signifikan di wilayah Asia Tenggara. Organisasi kejahatan internasional menggunakan sejumlah jalur untuk memasukkan narkoba ke Indonesia, termasuk jalur laut dan darat yang menghubungkan dengan produsen narkoba utama di wilayah sekitar. Selain itu, masalah ini juga mempengaruhi tingkat keamanan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia secara keseluruhan. Peningkatan peredaran narkoba telah menyebabkan peningkatan kasus ketergantungan, kejahatan terkait narkoba, dan gangguan sosial lainnya. Pemerintah Indonesia telah mengambil berbagai langkah untuk mengatasi masalah perdagangan narkoba, termasuk dengan memperkuat penegakan hukum, meningkatkan kerja sama internasional, dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya narkoba. Meskipun tantangan ini besar, upaya untuk mengurangi perdagangan narkoba internasional di Indonesia terus dilakukan melalui kerja sama lintas sektor dan internasional.
Permasalahan narkoba di Indonesia terus saja meningkat dari tahun ketahunnya serta menjalar hingga ke wilayah terpencil dan telah menyebar ke segala usia dan status social termasuk di Kota Denpasar Provinsi Bali. Ketidakstabilan ekonomi, sosial dan keamanan, membuat Kota Denpasar Provin si Bali rentan dengan peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba. Faktor Individu, lingkungan, ketidak-taatan terhadapagama, antara lain merupakan faktor penyebab terhadap penyalahgunaan Narkoba. Melalui program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) BNN Kota Denpasar Provinsi Bali secara terus-menerus tetap berusaha dalam menanggulangi masalah narkoba serta melaksanakan fungsi dan tugas pokok dalam menjalankan program program ini secara optimal. Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Denpasar Provinsi Bali dalam mencegah masyarakat meng-gunakan narkoba dengan cara melakukan kegiatan penyuluhan dan sosialisasi untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat terkait pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, dan pemahaman masyarakat terhadap narkoba dan bahaya penyalahgunaannya, serta memotivasi dan menumbuhkan kesadaran terhadap tanggung jawab masyarakat dalam membentengi diri, keluarga dan lingkungan dari bahaya penyalahgunaan narkoba, sehingga masyarakat memiliki pola piker, sikap, dan terampil menolak penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba Supaya terlaksananya tujuan tersebut maka diperlukan perencanaan dan strategi komunikasi yang tepat bagi masyarakat agar khalayak yang dituju bisa tercapai dengan optimal. BNN Kota Denpasar Provinsi Bali telah melakukan berbagai kegiatan untuk menyukseskan program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dengan memanfaatkan berbagai media komunikasi yang ada, dengan cara membangun kerjasama yang baik dengan media cetak maupun media elektronik. Media ini acap kali digunakan untuk menghasilkan sesuatu yang optimal dalam menyebarkan informasi program P4GN. Selain penyuluhan dan sosialisai BNN Kota Denpasar Provinsi Bali kerap melakukan tes urin di instansi-instansi pemerintah maupun swasta, perguruan tinggiPermasalahan narkoba di Indonesia terus saja meningkat dari tahun ketahunnya serta menjalar hingga ke wilayah terpencil dan telah menyebar ke segala usia dan status social termasuk di Kota Denpasar Provinsi Bali. Ketidakstabilan ekonomi, sosial dan keamanan, membuat Kota Denpasar Provinsi Bali rentan dengan peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba.
Faktor Individu, lingkungan, ketidak-taatan terhadap agama, antara lain merupakan faktor penyebab terhadap penyalahgunaan Narkoba. Melalui program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) BNN Kota Denpasar Provinsi Bali secara terus-menerus tetap berusaha dalam menanggulangi masalah narkoba serta melaksanakan fungsi dan tugas pokok dalam menjalankan program program ini secara optimal. Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Denpasar Provinsi Bali dalam mencegah masyarakat menggunakan narkoba dengan cara melakukan kegiatan penyuluhan dan sosialisasi untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat terkait pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, dan pemahaman masyarakat terhadap narkoba dan bahaya penyalahgunaannya, serta memotivasi dan menumbuhkan kesadaran terhadap tanggung jawab masyarakat dalam membentengi diri, keluarga dan lingkungan dari bahaya penyalahgunaan narkoba, sehingga masyarakat memiliki pola pikir, sikap, dan terampil menolak penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba Supaya terlaksananya tujuan tersebut maka diperlukan perencanaan dan strategi komunikasi yang tepat bagi masyarakat agar khalayak yang dituju bisa tercapai dengan optimal.
KESIMPULAN DAN SARAN
Efektivitas pelaksanaan sertifikat tanah secara elektronik di Kota Makassar sejauh ini masih kurang efektif, dari hasil wawancara pegawai kantor pertanahan kota Makassar Hal ini disebabkan oleh kekhawatiran masyarakat terhadap keamanan data, Selain itu, rendahnya tingkat pengetahuan masyarakat mengenai perubahan dari sistem manual ke elektronik karena banyak yang belum memahami manfaat dan mekanisme penerapan sertifikat tanah elektronik.Pelaksanaan sertifikat tanah elektronik di Kota Makassar menghadapi berbagai hambatan, Diantaranya: Ketidaktahuan masyarakat terhadap perubahan dan kekhawatiran terhadap keamanan data. Namun, faktor-faktor pendukung seperti kemajuan teknologi informasi, kebijakan pemerintah yang mendukung, kesiapan infrastruktur, dan keamanan data yang ditingkatkan memberikan fondasi kuat untuk keberhasilan implementasi sistem ini. Sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya menjadi kunci dalam menghadapi tantangan dan memaksimalkan manfaat dari digitalisasi layanan pertanahan. Disarankan penting untuk melibatkan masyarakat dalam proses evaluasi dan mendapatkan umpan balik secara berkala. Hal ini akan membantu mengidentifikasi kendala yang dialami masyarakat secara langsung dan memberikan dasar yang kuat untuk menyempurnakan implementasi program di masa mendatang. Dengan upaya bersama, kekhawatiran masyarakat dapat diatasi, dan penerapan sertifikat tanah elektronik di Kota Makassar akan lebih efektif.Sementara itu, masyarakat diharapkan lebih terbuka terhadap inovasi digital dengan mencoba memahami dan memanfaatkan layanan elektronik yang ditawarkan. Mereka juga dapat mencari informasi langsung ke instansi terkait jika menghadapi kendala atau kekhawatiran, sehingga proses transisi ke sistem elektronik dapat berjalan lancar.
References
- Subandri, Ardhi, and Toto Widyarsono. Menumpas Bandar Menyongsong Fajar: Sejarah Penanganan Narkotika di Indonesia. Prenada Media, 2021...
- Djatmiko, Achmad. DINAMIKA KERJA SAMA INTERNASIONAL: Penanggulangan Peredaran Gelap Narkotika di Asia Tenggara. Penerbit Andi, 2024...
- MuinFahmal, HamzahBaharuddin, Nurul Qamar, and Muhammad Fachri Said. "Legal Protection Of Children In Human Rights Perspectives."..
- Amriel, Reza Indragiri. Psikologi kaum muda pengguna narkoba. Penerbit Salemba, 2008...
- Silalahi, Dian Hardian. Penanggulangan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika. Penerbit EnamMedia, 2020...
- Buana, Andika Prawira, et al. "Pembuktian Serta Kualifikasi Unsur Pidana Terhadap Tindak Pidana Narkotika Jenis Tembakau Sintetis di Indonesia." Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab (2024)...
- Alfian, Ian, and Nursantri Yanti. "konsep Undian Berhadiah dalam QS Al-Maidah Ayat 90 Menurut Tafsir Al-Misbah." Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam 9.12 (2022): 111...