[1]
2021. Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Terkait Penjualan Barang Bermerek Palsu Melalui Transaksi Online Ditinjau Berdasarkan Hukum Perdata. Qawanin Jurnal Ilmu Hukum. 2, 1 (Aug. 2021).