Implementation of Suspects' Rights as an Embodiment of the Presumption of Innocence Principle in the Examination Process at the Investigation Level

  • Sumianti Surdan Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia, Indonesia
  • Andi Istiqlal Assaad Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia, Indonesia
  • Airlangga Putera Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia, Indonesia
Keywords: Suspects, Principles, Presumption of Innocence, Investigation

Abstract

This study aims to find out and analyze the implementation of the rights of suspects as a manifestation of the principle of presumption of innocence in the  examination process at the investigation level and to find out the factors that hinder the investigator in the implementation and analyze the rights of suspects  as a manifestation of the principle of presumption of innocence at the examination  process at the investigation level. This study used the Empirical Law research  method, with interviews with related samples/respondents. The source of this  research data is to the investigators of the Makassar City Police and some of the  rights of suspects as a manifestation of the principle of presumption of innocence  in the examination process at the level of investigation of victims of abuse. The  results of this study The factors that caused the suspect not to get his rights in  the investigation process were the lack of communication between the  investigator and the suspect regarding the rights of the suspect contained in the  Criminal Procedure Code, in the investigation process the suspect refused to get  legal assistance because he was afraid and unable to pay legal counsel even  though it was known that there was a right to get legal assistance free of charge.

Abstrak

Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui dan menganalisis implementasi hak-hak tersangka sebagai perwujudan asas praduga tak bersalah dalam proses  pemeriksaan ditingkat penyidikan dan Untuk mengetahui faktor-faktor yang menjadi hambatan penyidik dalam implementasi dan menganalisis hak-hak tersangka sebagai perwujudan asas praduga tak bersalah pada proses  pemeriksaan ditingkat penyidikan.Penelitian ini menggunakan metode penelitian Hukum Empiris, dengan wawancara terhadap sampel/responden terkait. Adapun  sumber data penelitian ini adalah kepada pihak penyidik Polrestabes Kota Makassar serta beberapa hak-hak tersangka seabagai perwujudan asas  praduga tak bersalah dalam proses pemeriksaan ditingkat penyidikan korban  penganiayaan. Hasil penelitian ini Faktor-faktor yang menyebabkan sehingga tersangka tidak mendapatkan haknya dalam proses penyidikan kurangnya komunikasi pihak penyidik dengan tersangka mengenai hak-hak tersangka yang terdapat di dalam KUHAP, pada proses penyidikan tersangka menolak untuk mendapatkan bantuan hukum karena takut dan tidak mampu  untuk membayar penasehat hukum padahal diketahui bahwa ada hak mendapatkan bantuan hukum secara cuma-cuma.

References

Nurhasan Nurhasan, 2017, Eksistensi Asas Praduga Tak Bersalah dalam Proses Peradilan Pidana, Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi, Vol. 17, Number3.
Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, (2002), Jakarta: Sinar Graphics.
Republic of Indonesia, Law Number 48 of 2009 concerning judicial power.
Sunggono, Bambang. "Metode Penelitian Hukum" Jakarta: Raja Grafindo Persada (2003).
Lamintang, P.A.F and Lamintang, Theo, Pembahasan KUHAP Menurut Ilmu Hukum Pidana dan Fikih, Jakarta: Sinar Graphics, 2010.
Criminal Procedure Code, 2014, Politea, Bogor. Constitution.
Edo Satria Mandala, Penerapan Asas Praduga Tak Bersalah pada Pelaku Pencurian yang Disertai Kekerasan, Bachelor of Law Thesis (Makassar- Hasanuddin University Makassar 2016).
Wirjono Projodikoro, Hukum Acara Pidana di Indonesia, (1962), Bandung: Well of Bandung.
Aipda Abdul Rachman R SUBNIT I IDIK IV At Makassar City Police. Interview. On June 14, 2022.
Aipda Abdul Rachman R SUBNIT I IDIK IV At Makassar City Police. Interview. On March 21 2022 at 11.00 WITA.
Interview with Aipda Abdul Rachman R. SUBNIT I IDIK IV at Makassar City Police.
Interview Results with Mr Anwar Hasan as Makassar City Police investigator.
Interview with the perpetrator, Brother Bakti
Interview Results with Mr Anwar Hasan as Makassar City Police investigator.
Interview with Police Brigadier Sri Mardayanti.
Published
2024-10-01