POLITIK HUKUM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH

  • Mukti Mukti Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Pascasarajana UMI Makassar

Abstract

Establishment Law Politics Regional Regulation on APBD essentially includes local policies that are planned to be implemented in the framework of the public welfare. Regulation formation of local regulations on the budget, in its development, has experienced a shift towards the better. Political law establishment of regional regulation on APBD ideal, if the Regional Regulation on the budget in accordance with the nature of the formation of regional regulations, in accordance with the hierarchy of legislation in Indonesia, in accordance with the principle of the establishment and the principles of the substance of the legislation, and made through the stages of formation Local regulation.

Abstrak
Hukum Pembentukan Politik Peraturan Daerah tentang APBD pada dasarnya mencakup kebijakan lokal yang direncanakan untuk dilaksanakan dalam rangka kesejahteraan masyarakat. Regulasi pembentukan peraturan daerah tentang anggaran, dalam perkembangannya telah mengalami pergeseran menuju yang lebih baik. Pembentukan undang-undang politik tentang peraturan daerah tentang APBD ideal, jika Peraturan Daerah tentang anggaran sesuai dengan sifat pembentukan peraturan daerah, sesuai dengan hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia, sesuai dengan prinsip pembentukan dan prinsip-prinsip dari substansi legislasi, dan dibuat melalui tahapan pembentukan Peraturan Daerah.

 

References

Abdul Latif, Hukum dan Kebijakan (Beleidsregel) pada Pemerintahan Daerah, UII Press, Yogyakarta. 2005.

Abdul Latif Politik Hukum Perundang-Undangan Indonesi, Naska buku.2010.

Abdulkadir Besar. Implementasi Cita Hukum dan Penerapan Asas-Asas Hukum Nasional, (Artikel) dimuat dalam Majalah Hukum Nasional, BPHN, No 1 Tahun 1995.

Bagir Manan. Masalah Tata Negara Indonesia, Edisi II, Cetakan I Alumni Bandung, Bandung. 1997.

Bagir Manan Sistem dan Teknik Pembuatan Peraturan Perundang-Undangan Tingkat Daerah, LPPM Universitas Islam Bandung. 1995.

Gofar, Fajrimei, “Perda Bermasalah atau Perda di Permasalahkan. Kompas 26 Agustus 2003.

Hendra Karianga, Partisipasi Masyarakat dalam pengelolaan keuangan, Bandung Alumni.

Hendra Karianga, Politik Hukum dalam Pengelolaan Keuangan Daerah, Jakarta, Kencana Prenadamedia Group. 2013

Laica Marzuki, M, Prinsip-Prinsip Pembentukan Peraturan Daerah, Makalah dimuat dalam Jurnal Konstitusi, Volume 6 Nomor 4, Nopember 2009.

Mahfud MD, Muh. Dasar & Struktur Ketatanegaraan Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta. 2001.

Mahfud MD Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi, Jakarta, Rajawali Pers. 2012.

Nuhrawati, A. (018. Hukum Dan Demokrasi Jalan Menuju Kesejahteraan Rakyat. Pleno Jure, 7(2), 16-27.

Hidjaz, Kamal. "Role of Local Institutions in Improving Human Resources at Government System in Indonesia." JL Pol'y & Globalization 14 2013: 37.

Sajtipto Rahardjo, Ilmu Hukum,Alumni, Bandung. 1986.

Sajtipto Rahardjo, Negara Hukum yang Membahagiakan Rakyatnya, Genta Pulishing, Yogyakarta. 2009.

Published
2018-11-01
How to Cite
Mukti, M. (2018). POLITIK HUKUM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH. Al-Ishlah: Jurnal Ilmiah Hukum, 21(2), 75-84. Retrieved from https://jurnal.fh.umi.ac.id/index.php/ishlah/article/view/18
Section
Articles