PENYELESAIAN SENGKETA PERTANAHAN MELALUI LEMBAGA ARBITRASE

  • Hasnan Hasbi Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia Makassar

Abstract

The arbitral tribunal may be applied to the object of civil disputes of land, whether lands that have land rights or land that have no rights. Mechanisms and procedures of land arbitration agencies are very simple as arbitration courts in trade disputes and banking only need to be added a phase of data analysis and consideration to find a synchronization between data and information, between juridical data and physical data, in order to get a fair and right decision.

Abstrak
Pengadilan arbitrase dapat diterapkan pada objek sengketa perdata tanah, apakah tanah yang memiliki hak atas tanah atau tanah yang tidak memiliki hak. Mekanisme dan prosedur agen arbitrase tanah sangat sederhana karena pengadilan arbitrase dalam sengketa perdagangan dan perbankan hanya perlu menambahkan fase analisis data dan pertimbangan untuk menemukan sinkronisasi antara data dan informasi, antara data yuridis dan data fisik, untuk mendapatkan keputusan yang adil dan benar.

Kata kunci: Sengketa Tanah; Arbitrase;

References

A. Rahmat Rosyadi dan Ngatino, 2002, Arbitrase Dalam Perspektif Islam Dan Hukum Positif, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Acmad Ali, 2002(a), Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis), PT. Toko Gunung Agung Tbk, Jakarta.

Acmad Ali, 2002(b), Keterpurukan Hukum di Indonesia (Penyebab dan Solusinya ), Ghalia Indonesia, Jakarta.

Acmad Ali, 2003, Mengapa Memilih Mediasi (Makalah Dalam Rangka Seminar dan Diklat Peningkatan SDM Badan Pertanahan Nasional di Hotel Marannu Makassar).

Boedi. Harsono, 2004. Hukum Agraria Indonesia Himpunan Peraturan Hukum Tanah Indonesia. Jakarta : Djambatan.

Hambali Thalib dan Syamsuddin Pasamai, 2009, Sejarah Hukum (Dalam Dinamika Ilmu Hukum), Umitoha Ukhuwah Grafika, Makassar.

Priyatna Abdurrasyid, dkk., 2001, Prospek dan Pelaksanaan Arbitrase di Indonesia, PT. Citra Aditya Bakhti, Bandung.

Saifuddin Azwar, 2001, Metode Penelitian (cetakan ke 20, Pustaka Pelajar), Yogyakarta

Soerjono Soekanto dan Sri Mamuji, 2001, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat (cetaka ke 5), PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Sudargo Gautama, 1999, Undang-Undang Arbitrase Baru 1999, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Published
2019-05-01
How to Cite
Hasbi, H. (2019). PENYELESAIAN SENGKETA PERTANAHAN MELALUI LEMBAGA ARBITRASE. Al-Ishlah: Jurnal Ilmiah Hukum, 22(1), 16-31. Retrieved from https://jurnal.fh.umi.ac.id/index.php/ishlah/article/view/24
Section
Articles