Analisis Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. LEGAL DIALOGICA, [S. l.], v. 1, n. 1, 2025. Disponível em: https://jurnal.fh.umi.ac.id/index.php/legal/article/view/1435. Acesso em: 10 sep. 2025.