Analisis Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif

Authors

  • Nurul Mutia Sabrina Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia, Makassar, Indonesia Author
  • Muhammad Kamal Hidjaz Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia, Makassar, Indonesia Author
  • Muhammad Azham Ilham Azham Ilham Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia, Makassar, Indonesia Author

Keywords:

Peraturan Kejaksaan, Keadilan, Restoratif, Penghentian, Penuntutan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan prosedur penerapan keadilan restoratif dalam perkembangan sistem peradilan pidana di Indonesia, serta implementasi Peraturan Kejaksaan Nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan pengaturan mengenai konsep penyelesaian perkara pidana dengan menggunakan keadilan restoratif yang tertuang dalam berbagai nomenklatur peraturan perundang-undangan yaitu: dalam Pasal 140 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang kemudian terimplementasikan dalam Pasal 35 c Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, dan kemudian pada Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan, yang berorientasi kepada keadilan substansial atau keadilan dalam masyarakat bukannya hanya mengedepankan keadilan yang bersifat prosedural. Maka dari itu rekomendasi dari penelitian ini adalah agar dilakukan upaya preventif dengan cara melakukan penyuluhan tentang hukum mengenai alternatif penyelesaian perkara tindak pidana dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif serta diharapkan tetap terus menjalankan arahan maupun anjuran sesuai dengan ketentuan-ketentuan institusi kejaksaan dalam menjaga proses penegakan hukum di Indonesia.

Downloads

Published

2025-09-01

How to Cite

Analisis Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. (2025). LEGAL DIALOGICA, 1(1). https://jurnal.fh.umi.ac.id/index.php/legal/article/view/1435