Tinjauan Yuridis Penyelesaian Perkara di Pengadilan Agama Sengkang Kelas I A
Keywords:
Prodeo, Biaya Perkara, Hukum AcaraAbstract
This study examines the procedures and influencing factors of Pro Deo case resolution at the Sengkang Religious Court, Class I A, using an empirical legal research approach. The process begins with the submission of a Certificate of Indigency by economically disadvantaged applicants. The Panel of Judges evaluates the request, allows for a response from the opposing party, and may issue an interlocutory ruling granting Pro Deo status if the evidence is sufficient. The case then proceeds under standard procedural law. Key challenges include low public awareness, limited legal literacy among applicants, budget constraints, and difficulties in meeting evidentiary requirements. The study recommends improving procedural transparency, expanding public outreach, and strengthening collaboration with local authorities and legal aid institutions to enhance access to justice.
Abstrak
Penelitian ini mengkaji prosedur dan faktor-faktor yang memengaruhi penyelesaian perkara Prodeo di Pengadilan Agama Sengkang Kelas I A dengan menggunakan pendekatan penelitian hukum empiris. Proses dimulai dengan pengajuan Surat Keterangan Tidak Mampu oleh pemohon yang tidak mampu secara ekonomi. Majelis Hakim akan menilai permohonan tersebut, memberikan kesempatan kepada pihak lawan untuk menanggapi, dan dapat mengeluarkan putusan sela yang mengabulkan permohonan Prodeo jika bukti dianggap cukup. Perkara kemudian dilanjutkan sesuai hukum acara yang berlaku. Tantangan utama meliputi rendahnya kesadaran masyarakat, keterbatasan pemahaman hukum pemohon, keterbatasan anggaran, serta kesulitan dalam pembuktian syarat Prodeo. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan transparansi prosedur, perluasan sosialisasi kepada publik, dan penguatan kerja sama dengan pemerintah daerah serta lembaga bantuan hukum untuk meningkatkan akses terhadap keadilan.