Analisis Hukum Concursus Terhadap Tindak Pidana Pengancaman, Pengrusakan, Dan Penggunaan Senjata Tajam

Authors

  • Muhammad Dirga Dhyaksa Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia, Indonesia Author
  • Hambali Thalib Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia, Indonesia Author
  • Rizki Ramadani Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia, Indonesia Author

Keywords:

concursus, Pengrusakan, Pengancaman

Abstract

This research aims to understand and analyze the application of Material Criminal Law and the considerations of the Panel of Judges in the decision of case number: 444/Pid.B/2019/Pn.Rhl, in relation to the regulations on concurrent criminal acts. This study employs a Normative Legal Research method, which focuses on examining the decision of the Rokan Hilir District Court number: 444/Pid.B/2019/Pn.Rhl. Such legal research does not involve field research because the materials studied are legal documents, thus it can be considered library-based, focusing on the reading and analysis of primary and secondary materials.

The results of this study indicate that 1) The application of material criminal law by the panel in the decision of case number 444/Pid.B./2019/Pn.Rhl. The panel of judges applied material criminal law because the defendant committed three criminal acts, namely threats (Article 335 of the Criminal Code), destruction (Article 406 of the Criminal Code), and the use of sharp weapons (Emergency Law number 12 of 1951). The panel of judges applied material criminal law because the factors in material criminal law were met by considering the norms, aspects, elements, and principles in the application of material criminal law, as well as relating it to the regulations on concurrent criminal acts as stipulated in Articles 63 - 71 of the Criminal Code. Therefore, the panel of judges applied material criminal law. 2) The considerations of the panel of judges in deciding the case in the decision of case 444/Pid.B/2019/Pn.Rhl. Involve idealistic concursus and real concursus as regulated in Articles 63 and 65 of the Criminal Code. The judges considered several key factors for idealistic concursus (concurrent regulations), thus the judges applied the absorption system, which means imposing only the heaviest criminal act among the three violated regulations by the defendant. 1) The panel of judges should choose cumulative charges, considering the regulations on concurrent criminal acts and the opinions of experts. 2) The public prosecutor should pay attention to the points in the concurrent criminal acts so that there is no difference of opinion between the public prosecutor and the panel of judges during the trial.

Abstrak:

Penelitian ini bertujuan untuk memahami dan menganalisis penerapan Hukum Pidana Materil dan pertimbangan Majelis Hakim pada putusan perkara nomor: 444/Pid.B/2019/Pn.Rhl. Dikaitkan dengan peraturan perbarengan tindak pidana. Penelitian ini menggunakan metode penelitian Hukum Normatif, yaitu penelitian hukum berfokus dengan mengkaji putusan pengadilan negeri Rokan Hilir nomor: 444/Pid.B/2019/Pn.Rhl. Penelitian hukum semacam ini tidak mengenal penelitian lapangan karena yang diteliti adalah bahan-bahan hukum sehingga dapat dikatakan sebagai berbasis perpustakaan, dengan fokus pada pembacaan dan analisis bahan primer dan sekunder.

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa 1) Penerapan pidana materil oleh majelis pada putusan perkara nomor 444/Pid.B./2019/Pn.Rhl. Majelis hakim menerapkan pidana materil karena terdakwa melakukan tiga tindak pidana yaitu pengancaman (335 KUHPidana), pengrusakan (406 KUHPidana), dan penggunaan senjata tajam (Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951). majelis hakim menerapkan pidana materil karena faktor-faktor pada pidana materil telah terpenuhi dengan melihat norma, aspek, unsur-unsur, dan asas dalam penerapan pidana materil serta dikaitkan dengan peraturan perbarengan tindak pidana yang diatur dalam pasal 63 - 71 KUHPidana. Maka dari itu majelis hakim menerapkan pidana materil.

2) Pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara pada putusan perkara 444/Pid.B/2019/Pn.Rhl. Melibatkan concursus idealis dan concursus realis yang diatur dalam pasal 63 KUHPidana dan 65 KUHPidana, hakim mempertimbangkan beberapa faktor kunci untuk concursus idealis (perbarengan peraturan), maka hakim menerapkan sistem absorbsi, yaitu hanya menjatuhkan satu tindak pidana yang terberat diantara tiga aturan yang dilanggar terdakwa. 1) Hendaknya majelis hakim memilih dakwaan kumulatif, karena melihat dari peraturan perbarengan tindak pidana dan pendapat para ahli. 2) Hendaknya Jaksa penuntut umum dapat memperhatikan point-point yang ada pada perbarengan tindak pidana agar tuntutan pada saat persidangan tidak terjadi perbedaan pendapat antara jaksa penuntut umum dan majelis hakim

Downloads

Published

2025-08-26

How to Cite

Analisis Hukum Concursus Terhadap Tindak Pidana Pengancaman, Pengrusakan, Dan Penggunaan Senjata Tajam. (2025). LEGAL DIALOGICA, 1(1), 31-44. https://jurnal.fh.umi.ac.id/index.php/legal/article/view/1358