Analisis Hukum Terhadap Perceraian Yang Terjadi Akibat Pindah Agama
Keywords:
divorce, religious conversion, marriage law, jurisprudence, disharmony, perceraian, pindah agama, hukum perkawinan, yurisprudensi, disharmoniAbstract
This research analyzes divorce caused by religious conversion within the Indonesian legal system. The normative legal research method is applied, focusing on legislation, legal theories, and jurisprudence. The findings reveal that religious conversion often disrupts household harmony and becomes a legitimate reason for divorce under Indonesian law. This research identifies the dualism between the Marriage Law, which generally regulates divorce, and the Compilation of Islamic Law, which explicitly recognizes apostasy as grounds for divorce. Additionally, conversion shifts the jurisdiction from religious to civil courts, leading to legal complexity. This study emphasizes the need for legislators to provide clearer and more detailed legal frameworks that harmonize human rights protections, particularly religious freedom, with family law obligations. By doing so, legal certainty and justice for all parties involved in divorce cases due to religious conversion can be guaranteed.
Abstrak
Penelitian ini menganalisis perceraian akibat pindah agama dalam sistem hukum di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, teori hukum, dan yurisprudensi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pindah agama kerap menimbulkan disharmoni rumah tangga dan dapat menjadi alasan sah perceraian menurut hukum Indonesia. Penelitian ini menemukan adanya dualisme pengaturan antara Undang-Undang Perkawinan yang berlaku umum dan Kompilasi Hukum Islam yang secara tegas menyebutkan murtad sebagai alasan perceraian. Selain itu, pindah agama mengakibatkan pergeseran kompetensi absolut dari Pengadilan Agama ke Pengadilan Negeri, yang sering menimbulkan kerumitan hukum. Penelitian ini menekankan pentingnya pembuat undang-undang untuk memperjelas aturan mengenai perceraian akibat pindah agama, agar tercipta kepastian hukum sekaligus perlindungan hak asasi manusia, khususnya kebebasan beragama. Dengan demikian, keseimbangan antara nilai-nilai hak konstitusional dan kewajiban hukum keluarga dapat tercapai secara proporsional.