Prinsip Hukum Dalam Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Di Indonesia
Keywords:
Environmental Disputes, Legal Principals, Environmental Law, Sengketa lingkungan, prinsip hukum, penyelesaian sengketa, hukum lingkunganAbstract
This study aims to determine that environmental disputes are complex problems and often involve various parties with different interests, including the community, business actors, and the government. In the legal context in Indonesia, the resolution of environmental disputes is regulated by various regulations, especially Law Number 32 of 2009 concerning Environmental Protection and Management. This study aims to analyze the legal principles used in resolving environmental disputes in Indonesia, as well as how they are applied in practice. This study uses a normative legal research method. The types and sources of legal materials in this study include primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials. The legal materials were collected through library research, and the analysis of these legal materials involved legal analysis. Although these principles have been accommodated in laws and regulations, their implementation in the field still faces various obstacles, such as weak law enforcement, limited public access to justice, and low environmental awareness. Therefore, it is necessary to strengthen legal institutions and increase public participation in resolving environmental disputes in a fair and sustainable manner.
Abstrak:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Sengketa lingkungan hidup merupakan permasalahan yang kompleks dan sering kali melibatkan berbagai pihak dengan kepentingan yang berbeda, termasuk masyarakat, pelaku usaha, dan pemerintah. Dalam konteks hukum di Indonesia, penyelesaian sengketa lingkungan diatur dalam berbagai regulasi, terutama Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis prinsip-prinsip hukum yang digunakan dalam penyelesaian sengketa lingkungan hidup di Indonesia, serta bagaimana penerapannya dalam praktik. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Adapun jenis dan sumber bahan hukum dalam penelitian ini meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Dengan Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan cara kepustakaan (library research), dan adapun analisis bahan hukum ini melakukan analisis hukum. Meskipun prinsip-prinsip tersebut telah diakomodasi dalam peraturan perundang-undangan, penerapannya di lapangan masih menghadapi berbagai kendala, seperti lemahnya penegakan hukum, keterbatasan akses masyarakat terhadap keadilan, dan rendahnya kesadaran lingkungan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan institusi hukum dan peningkatan partisipasi masyarakat dalam penyelesaian sengketa lingkungan secara adil dan berkelanjutan.