Analisis Hukum Kewajiban dan Tanggung Jawab Hukum Perdata Terkait Privasi Data Pasien Dalam Layanan Kesehatan Digital
Keywords:
Privacy Protection, Patient Data, Civil Law, Perlindungan Privasi, Data Pasien, Hukum PerdataAbstract
This research aims to understand and analyze the civil obligations and responsibilities of hospitals in protecting patient data privacy in digital health services and analyzing the solution efforts available to patients in dealing with problems in digital-based health services. This research is a type of normative legal research that is legal research that is carried out by researching literature materials or legal materials by taking issues from law as a norm system used, normative legal research makes the norm system the center of study. The results of this study indicate that the hospital's civil obligations and responsibilities in protecting patient data privacy in digital health services include the implementation of an adequate information security system, in order to ensure the confidentiality, integrity, and availability of patients' personal data in accordance with the principles of personal data protection. The civil liability also includes the obligation to prevent privacy violations, as well as to take effective countermeasures in the event of violations that result in losses to patients. However, in practice, there are still many patients who experience data leaks. In the efforts to solve problems in digital-based health services are increasing digital literacy, providing hybrid services, and strong legal protection.
Abstrak:
Penelitian ini memiliki tujuan guna untuk Memahamai dan Menganalisis Kewajiban Dan Tanggung Jawab Perdata Pihak Rumah Sakit Dalam Perlindungan Privasi Data Pasien Dalam Layanan Kesehatan Digital serta Menganalisis upaya penyelesaian yang tersedia bagi pasien dalam menghadapi masalah pada pelayanan kesehatan berbasis digital. Penelitian ini ialah jenis penelitian hukum normatif merupakan penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau Bahan Hukum dengan mengambil isu dari hukum sebagai sistem norma yang digunakan maka penelitian hukum normatif menjadikan sistem norma sebagai pusat kajian. Hasil penelitian ini mengindikasikan bahwa kewajiban dan tanggung jawab perdata rumah sakit dalam melindungi privasi data pasien pada layanan kesehatan digital meliputi penerapan sistem keamanan informasi yang memadai, guna menjamin kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan data pribadi pasien sesuai dengan prinsip-prinsip perlindungan data pribadi. Tanggung jawab perdata tersebut mencakup pula kewajiban untuk mencegah terjadinya pelanggaran privasi, serta melakukan tindakan penanggulangan secara efektif apabila terjadi pelanggaran yang mengakibatkan kerugian bagi pasien. Akan tetapi secara praktik masih banyak pasien mengalami kebocoran data. Dalam upaya penyelesaian yang tersedia bagi pasien dalam menghadapi masalah pada pelayanan kesehatan berbasis digital adalah peningkatan literasi digital, penyediaan layanan hibrida, perlindungan hukum yang kuat.