Tinjauan Hukum Terhadap Perceraian Beda Agama di Indonesia

Authors

  • Muhammad Nurfajar Ramadhan Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia, Indonesia Author
  • Dachran Busthami Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia, Indonesia Author
  • Asriati Asriati Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia, Indonesia Author

Keywords:

Marriage, Divorce, Interfaith Divorces, Pernikahan, Perceraian, Perceraian Beda Agama

Abstract

This research examines the legal review of interfaith divorce. This writing uses the research type Normative legal research is research conducted with an approach to legal norms or substances, legal principles, legal theories, legal arguments and comparative law. The author will conduct research based on legal research through various library materials. The intended legal research is research in the field of law that is motivated by the gap between das sollen and das sein. The results of the study show that (1) The laws and regulations that apply to interfaith divorce in Indonesia are in the Marriage Law, the Population Administration Law and the Government Regulation on the Implementation of Marriage, (2) Religious Courts do not have a role in handling interfaith divorce because religious courts are only for those who are Muslim and divorce applications to Religious Courts are applications for divorce by talaq, while District Courts have a role in handling interfaith divorce because in principle interfaith divorce is the same as interfaith marriage.. Writing recommendations: (1) For those who intend to marry, especially those of different religions, they should reconsider carefully so that there are no more divorces due to disputes due to the return of one of the partners to their original religion; (2) For the Government to further improve the Marriage Law, because there is still a legal vacuum regarding the regulation of interfaith marriages and likewise regarding interfaith divorces, by regulating it clearly and firmly that interfaith marriages are prohibited.

Abstrak:

Penelitian ini mengkaji tentang tinjauan hukum perceraian beda agama. Penulisan ini menggunakan tipe penelitian Penelitian hukum normatif adalah penelitian yang dilakukan dengan pendekatan pada norma atau substansi hukum, asas hukum, teori hukum, dalil-dalil hukum dan perbandingan hukum. Penulis akan melakukan penelitian berdasarkan penelitian hukum dengan melalui berbagai bahan kepustakaan. Penelitian hukum yang dimaksud adalah penelitian di bidang hukum yang dilatar belakangi oleh adanya kesenjangan antara das sollen dengan das sein. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Hukum dan peraturan yang berlaku atas perceraian beda agama di indonesia yaitu di dalam UU Perkawinan, UU Adminduk dan Peraturan Pemerintah Pelaksanaan Perkawinan, (2) Pengadilan Agama tidak memiliki peran dalam penanganan perceraian beda agama karena pengadilan agama hanya untuk mereka yang beragama Islam dan permohonan perceraian pada Pengadilan Agama merupakan permohonan cerai talak, sedangkan Pengadilan Negeri memliki peran dalam menangani perceraian beda agama karena pada prinsipinya perceraian beda agama sama halnya dengan perkawinan beda agama. Rekomendasi penulisan : (1) Bagi mereka yang hendak melakukan perkawinan khususnya bagi yang berbeda agama hendaknya mempertimbangkan kembali dengan matang agar tidak ada lagi perceraian yang diakibatkan perselisihan sebab kembalinya salah satu pasangan ke agama semula; (2) Bagi Pemeritah agar kembali melakukan penyempurnaan terhadap UU Perkawinan, karena masih terdapat kekosongan hukum mengenai pengaturan perkawinan beda agama dan begitupun terhadap perceraian beda agama, dengan mengaturnya secara jelas dan tegas bahwa perkawinan beda agama di larang.

Downloads

Published

2025-08-28

How to Cite

Tinjauan Hukum Terhadap Perceraian Beda Agama di Indonesia. (2025). LEGAL DIALOGICA, 1(1), 233-248. https://jurnal.fh.umi.ac.id/index.php/legal/article/view/1374