Perlindungan Hak - Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian di Pengadilan Agama Makassar
Keywords:
Divorce, Protection of Women, Children's rights, Perceraian, Perlindungan Kepada Wanita, Hak-Hak AnakAbstract
The purpose of the study is to determine how the Protection of Women's and Children's Rights Post-Divorce in the Makassar Religious Court and What Factors Influence the Protection of Women's and Children's Rights Post-Divorce in the Makassar Religious Court. The results of the study are the Protection of Women's and Children's Rights after divorce, including mut'ah maintenance, iddah maintenance, maskan and kiswah, dowry owed and joint property. These maintenances are determined both in type and amount by the Court based on the application submitted by the woman and the rights of children after divorce both in the Marriage Law and the KHI are that children have the right to continue to receive maintenance, care and education from both parents. In terms of financing the maintenance and education of children after divorce is the responsibility of the father where in the KHI it is known as hadhanah maintenance. This is a form of parental responsibility in carrying out their obligations for the realization of children's rights as regulated in Law Number 23 of 2002 concerning Child Protection. This research recommends improving legal outreach and education. Religious courts need to increase outreach and education regarding women's and children's rights after divorce. This can be done through seminars, workshops, or legal counseling programs to explain the rights of women and children after divorce, including maintenance, custody, and rights to joint property.
Abstrak:
Tujuan penelitian yaitu untuk mengetahui bagaimanakah Perlindungan Hak-Hak Perempuan Dan Anak Pascaperceraian di Pengadilan Agama Makassar dan Faktor-Faktor Apakah Yang Memengaruhi Perlindungan Hak-Hak Perempuan Dan Anak Pascaperceraian di Pengadilan Agama Makassar. Hasil penelitian adalah Perlindungan Hak-Hak Perempuan dan anak setelah perceraian yaitu diantaranya yaitu nafkah mut’ah, nafkah iddah, maskan dan kiswah, mahar terutang serta harta bersama. Nafkah-nafkah tersebut ditentukan baik jenisnya maupun besarannya oleh Pengadilan berdasarkan permohonan yang diajukan oleh pihak perempuan dan Hak-hak anak pasca perceraian baik di dalam UU Perkawinan maupun KHI adalah anak memiliki hak untuk tetap mendapatkan pemeliharaan, pengasuhan serta pendidikan dari kedua orangtuanya. Dalam hal pembiayaan pemeliharaan serta pendidikan terhadap anak pasca perceraian merupakan tanggungjawab dari ayahnya di mana di dalam KHI hal tersebut dikenal dengan istilah nafkah hadhanah. Hal tersebut merupakan bentuk tanggungjawab orangtua dalam menjalankan kewajibannya demi terwujudnya hak-hak anak sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Rekomendasi penelitian ini Peningkatan Sosialisasi dan Edukasi Hukum yaitu Pengadilan Agama perlu meningkatkan sosialisasi dan edukasi tentang hak-hak perempuan dan anak pascaperceraian kepada masyarakat. Hal ini dapat dilakukan melalui seminar, lokakarya, atau program penyuluhan hukum untuk menjelaskan hak-hak yang dimiliki oleh perempuan dan anak setelah perceraian, termasuk nafkah, hak asuh, dan hak atas harta bersama.