Analisis Hukum Pemberian Nafkah Dalam Kasus Perceraian Menurut Hukum Islam
Keywords:
Nafkah Iddah, Nafkah Mut'ah, Perceraian, Nafkah Madhiyah, Nafkah HadhanahAbstract
This study aims to analyze the provision of alimony after divorce and the influencing factors according to Islamic law. The method used is empirical research with a case study at the Class I B Religious Court in Maros. The novelty lies in revealing the social realities and legal norms related to alimony provision after divorce in the area. The results show that although the ex-husband is obligated to provide alimony in the forms of iddah, mut’ah, madhiyah, and hadhanah, there are discrepancies in the actual fulfillment. The ex-husband’s ability and living standards are key factors affecting alimony fulfillment. The study concludes that divorce is not the best solution to end marital problems because alimony obligations are often unmet, requiring greater responsibility from the ex-husband toward the rights of the ex-wife and children after divorce.
Abstrak:
Penelitian ini bertujuan menganalisis pemberian nafkah pasca perceraian dan faktor-faktor yang memengaruhinya menurut hukum Islam. Metode yang digunakan adalah penelitian empiris dengan studi kasus di Pengadilan Agama Kelas I B Maros. Kebaruan penelitian terletak pada pengungkapan realita sosial dan norma hukum terkait pemberian nafkah setelah perceraian di wilayah tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun mantan suami berkewajiban memberikan nafkah berupa iddah, mut’ah, madhiyah, dan hadhanah, dalam praktiknya terdapat ketidaksesuaian pemenuhan nafkah tersebut. Faktor kemampuan mantan suami dan kelayakan hidup menjadi penentu utama dalam pemenuhan nafkah. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perceraian bukan solusi terbaik dalam mengakhiri masalah rumah tangga karena kewajiban nafkah sering tidak terpenuhi, sehingga mantan suami harus lebih bertanggung jawab terhadap hak mantan istri dan anak pasca perceraian.