Analisis Hukum Pelaku Usaha Laundry Terhadap Kehilangan Dan Kerusakan Barang Konsumen Di Kota Makassar

Authors

  • Alfian Syafii Roslan fakultas Ilmu Hukum, Universitas Muslim Indonesia, Indonesia Author
  • Laode Husein fakultas Ilmu Hukum, Universitas Muslim Indonesia, Indonesia Author
  • Jasmaniar Jasmaniar fakultas Ilmu Hukum, Universitas Muslim Indonesia, Indonesia Author

Keywords:

Pelaku Usaha, Perlindungan Konsumen, Perjanjian

Abstract

This Research Examines The Forms Of Agreements And The Accountability Of Laundry Business Operators For The Loss And Damage Of Consumers' Belongings. This Study Employs Empirical Research, Which Involves Collecting Data Directly From Laundry Business Operators And Consumers (Primary Data) As Well As Literature, Internet Sources, And Other Written Materials (Secondary Data). The Results Of This Study Indicate That The Forms Of Agreements Between Laundry Business Operators And Consumers Are Created Differently, With Each Operator Having Agreements In Both Written Form And Verbal Agreements. This Demonstrates That Operators Implement Agreements Containing Standard Clauses, Where Every Rule And Requirement Has Been Prepared And Unilaterally Established By The Laundry Business Operator In The Form Of An Agreement That Must Be Adhered To By The Laundry Consumers. As For The Forms Of Accountability From The Operators To The Customers.

Abstrak

Penelitian Ini Mengkaji Tentang Bentuk Perjanjian Dan Pertanggung Jawaban Pelaku Udaha Laundry Terhadap Kehilangan Dan Kerusakan Barang Milik Konsumen. Penelitian Ini Menggunakan Penelitian Empiris Yakni Penelitian Yang Meneliti Data Yang Diperoleh Secara Langsung Dari Pelaku Usaha Laundry Dan Konsumen (Data Primer) Dan Data Bahan Pustaka, Internet, Dan Sumber Tertulis Lainnya (Data Sekunder). Hasil Penelitian Ini Menunjukkan Bahwa Bentuk Perjanjian Antar Pelaku Usaha Laundry Dengan Konsumen Dibuat Secara Berbeda-Beda Dengan Masing-Masing Pelaku Usaha Ada Peruanjian Dalam Bentuk Tertulis Dan Perjanjian Berbentuk Lisan, Maka Hal Ini Menunjukkan Bahwa Pelaku Usaha Menerapkan Perjanjian Beirisi Klasula Baku, Yang Mana Setiap Aturan Dan Syarat-Syarat Yang Telah Dipersiapkan Dan Ditetapkan Terlebih Dahulu Secara Sepihak Oleh Pelaku Usaha Laundry Yang Telah Dituangkan Dalam Bentuk Perjanjian Dan Wajib Dipenuhi Oleh Konsumen Laundry. Adapun Bentuk Petanggung Jawaban Dari Pelaku Usaha Kepada Konsumen Laundry Dengan Memberikan Ganti Rugi Kepada Konsumen Laundry Yang Dirugikan Akan Tetapi Tanggung Jawab Tersebut Tidak Setara Dengan Kerugian Yang Di Alami Oleh Konsumen Karena Dasar Dan Ketentuan Yang Dibuat Pelaku Usaha Sudah Ditetapkan. Saran Dari Peneliti Untuk Pelaku Usaha Laundry Diharapkan Pihak Pelaku Usaha Launry Untuk Hisa Meningkatkan Mutu Pelayanan Yang Bauk Dalam Menjalankn Usaha Seta Bisa Menanggung Resiko Kerugian Yang Sesuai Aya Keholangan Dan Kerusakan Pakaian Konsumen. Pihak Konsumen Hendaknya Lebih Berhati-Hati Dan Teliti Saat Menggunakan Jasa Laundry Dan Mengertu Akan Hak-Hak Konsumen Agar Tjdak Dirugikan Oleh Pihak Pelaku Usaha Laundry.

Downloads

Published

2025-08-30

How to Cite

Analisis Hukum Pelaku Usaha Laundry Terhadap Kehilangan Dan Kerusakan Barang Konsumen Di Kota Makassar. (2025). LEGAL DIALOGICA, 1(1), 373-393. https://jurnal.fh.umi.ac.id/index.php/legal/article/view/1391