Tanggung Jawab Perdata Pihak Yang Menimbulkan Kerugian Pada Kecelakaan Lalu Lintas
Keywords:
Tanggunhjawab Perdata, Ganti rugi, Kecelakaan LalulintasAbstract
This study aims to identify the forms of civil liability of parties causing losses in traffic accidents in Nabire Regency, as well as to reveal the factors hindering its implementation. The research adopts an empirical legal approach with a qualitative method. Data were collected through interviews with five main informants: members of the Traffic Unit of Nabire Police, representatives of Jasa Raharja Nabire Branch, accident perpetrators, victims’ families, and community leaders, complemented by literature review and analysis of relevant laws and regulations. The findings indicate three forms of civil liability imposed on accident perpetrators: liability for unlawful acts under Article 1365 of the Indonesian Civil Code, liability due to negligence in driving, and social responsibility through compensation provided by Jasa Raharja. Compensation covers material and immaterial losses. The obstacles in implementation include low public understanding of legal rights and obligations, limited economic capacity of perpetrators, differences between positive law and familial settlement, and suboptimal roles of law enforcement and insurance institutions. This research recommends enhancing legal education for the public, strengthening inter-institutional coordination, and updating regulations to ensure fair and balanced legal protection for traffic accident victims.
Abstrak:
Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi bentuk pertanggungjawaban secara perdata dari pihak yang menimbulkan kerugian akibat kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Nabire, serta mengungkap faktor-faktor yang menjadi hambatan dalam pelaksanaannya. Pendekatan yang digunakan adalah hukum empiris dengan metode kualitatif. Data dikumpulkan melalui wawancara dengan lima informan utama, yaitu anggota Satuan Lalu Lintas Polres Nabire, perwakilan Jasa Raharja Cabang Nabire, pelaku kecelakaan, keluarga korban, dan tokoh masyarakat, serta dilengkapi studi pustaka dan analisis peraturan perundang-undangan terkait. Hasil penelitian menunjukkan adanya tiga bentuk pertanggungjawaban perdata yang dikenakan kepada pelaku kecelakaan, yaitu: tanggung jawab atas perbuatan melawan hukum sesuai Pasal 1365 KUH Perdata, tanggung jawab karena kelalaian dalam mengemudi, dan tanggung jawab sosial melalui kompensasi oleh Jasa Raharja. Ganti rugi mencakup kerugian materiil maupun immateriil. Hambatan pelaksanaan meliputi rendahnya pemahaman masyarakat terhadap hak dan kewajiban hukum, keterbatasan ekonomi pelaku, perbedaan antara hukum positif dan penyelesaian kekeluargaan, serta peran aparat dan lembaga asuransi yang belum optimal. Rekomendasi penelitian ini adalah perlunya peningkatan edukasi hukum kepada masyarakat, penguatan koordinasi antar lembaga terkait, dan pembaruan regulasi agar perlindungan hukum bagi korban kecelakaan lalu lintas dapat terlaksana secara adil dan seimbang.