Tinjauan Hukum terhadap Ahli Waris Utama dalam Pembagian Warisan Menurut Hukum Waris Islam dan Hukum Waris KUHPerdata
Keywords:
Waris Islam, Ahli Waris Utama, Hukum waris perdataAbstract
This article examines the position and rights of primary heirs in the distribution of inheritance under Islamic Inheritance Law and the Indonesian Civil Code (KUHPerdata). Using a normative legal research method with statutory and comparative approaches, the study analyzes the similarities and differences between the two systems, focusing on the determination of primary heirs and the proportion of inheritance they receive. Findings indicate that Islamic law, through the faraid system, allocates inheritance shares based on gender and lineage, giving male heirs twice the share of female heirs in the same category. Conversely, the Civil Code provides equal shares to all children regardless of gender or legitimacy. These differences have significant implications in Indonesia’s plural legal system, where families may be subject to overlapping legal norms. The study recommends harmonization of inheritance law and public legal education to reduce disputes, provide legal certainty, and ensure fairness in inheritance distribution
Abstrak:
Artikel ini mengkaji kedudukan dan hak ahli waris utama dalam pembagian warisan menurut Hukum Waris Islam dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan perbandingan hukum. Analisis dilakukan untuk melihat persamaan dan perbedaan antara kedua sistem hukum, terutama dalam penentuan siapa yang menjadi ahli waris utama dan berapa besar bagian warisan yang mereka terima. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Hukum Waris Islam melalui sistem faraid membedakan bagian waris berdasarkan jenis kelamin dan garis keturunan, di mana ahli waris laki-laki memperoleh dua kali bagian ahli waris perempuan dalam kategori yang sama. Sebaliknya, KUHPerdata memberikan bagian yang sama kepada semua anak tanpa membedakan jenis kelamin maupun status kelahiran. Perbedaan ini berdampak signifikan dalam sistem hukum majemuk Indonesia, di mana keluarga dapat berada di bawah pengaruh norma hukum yang tumpang tindih. Penelitian ini merekomendasikan harmonisasi hukum waris serta edukasi hukum kepada masyarakat untuk mengurangi sengketa, memberikan kepastian hukum, dan menjamin keadilan dalam pembagian warisan.