Analisis Yuridis Kedudukan Ahli Waris Dalam Kasus Perkawinan Beda Agama

Authors

  • Yusran Novyandi Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia, Indonesia Author
  • Zainuddin Zainuddin Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia, Indonesia Author
  • Siti Ulfah Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia, Indonesia Author

Keywords:

Ahli Waris, Beda Agama, Perkawinan

Abstract

This study aims to examine and analyze the position of heirs in interfaith marriage cases and the legal solutions implemented to protect their rights. Using a normative legal research method, it applies a normative case study approach focusing on positive legal interventions, legal principles and doctrines, the discovery of law in concreto cases, legal systematics, the level of synchronization, comparative law, and legal history. The findings show that, under the Compilation of Islamic Law (KHI) Article 171(c), an heir must be a Muslim and not legally disqualified, while the Indonesian Civil Code (KUH Perdata) Article 838 stipulates that heirs may lose their inheritance rights if proven to have committed acts such as murder, defamation, violence, or forgery of a will. This reflects differing approaches between Islamic Law and the Civil Code in addressing the status of heirs in interfaith marriages. Legal solutions can be provided through mechanisms whereby the Civil Code grants inheritance rights regardless of religion, whereas Islamic Law allows such rights to be transferred via grants (hibah) or wills (wasiat). The study recommends that the position of heirs, especially substitute heirs, be given greater attention in inheritance law reform in Indonesia, and that legal solutions prioritize raising awareness of inheritance rights while promoting deliberation and mediation within families.

Abstrak:

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis kedudukan ahli waris dalam kasus perkawinan beda agama serta solusi hukum yang diterapkan untuk melindungi hak-hak ahli waris. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif (normative law research) dengan pendekatan studi kasus normatif yang menelaah perilaku hukum berdasarkan intervensi hukum positif, asas dan doktrin hukum, penemuan hukum dalam perkara in concreto, sistematika hukum, tingkat sinkronisasi, perbandingan hukum, serta sejarah hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan Pasal 171 huruf C Kompilasi Hukum Islam (KHI), ahli waris harus beragama Islam dan tidak terhalang oleh hukum, sedangkan menurut Pasal 838 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), ahli waris dapat kehilangan hak waris jika terbukti melakukan pembunuhan, fitnah, kekerasan, atau pemalsuan surat wasiat, sehingga terdapat perbedaan pendekatan antara hukum Islam dan KUH Perdata dalam menentukan status ahli waris pada perkawinan beda agama. Adapun solusi hukum yang dapat ditempuh adalah bahwa KUH Perdata memberikan hak waris tanpa memandang agama, sementara hukum Islam dapat memberikan hak melalui hibah atau wasiat. Penelitian ini merekomendasikan agar kedudukan ahli waris, khususnya ahli waris pengganti, tetap menjadi perhatian dalam pembaruan hukum waris di Indonesia, serta mendorong peningkatan kesadaran hukum mengenai hak waris melalui pendekatan musyawarah dan mediasi dalam keluarga.

 

Downloads

Published

2025-08-30

How to Cite

Analisis Yuridis Kedudukan Ahli Waris Dalam Kasus Perkawinan Beda Agama. (2025). LEGAL DIALOGICA, 1(1), 414-428. https://jurnal.fh.umi.ac.id/index.php/legal/article/view/1395