Akibat Hukum atas Pengalihan Objek Jaminan Fidusia oleh Debitur
Keywords:
Legal Consequences, Fiduciary Guarantee, Object Transfer, Akibat Hukum, Jaminan Fidusia, Pengalihan ObjectAbstract
This research aims to analyze the legal consequences faced by debtors who transfer fiduciary collateral objects without the creditor's consent and to identify the underlying factors causing such actions. The study adopts an empirical legal research method with a qualitative approach through interviews conducted at the office of PT. FIF Group Pos Pangkep. The results reveal that transferring fiduciary collateral without creditor approval constitutes a legal violation that may result in criminal sanctions and the loss of rights over the collateral object. The main factors identified include the debtor's inability to meet installment obligations, lack of understanding of the fiduciary agreement, weak oversight from creditors, and misconceptions regarding the ownership status of the collateral. Unauthorized transfers also obstruct the execution process, causing financial harm and legal uncertainty for creditors. These findings emphasize the need for effective legal protection for creditors and the importance of preventive measures. The study recommends that financing institutions consistently provide legal education to debtors and explicitly convey contractual clauses, both in writing and orally, during the agreement process to prevent unauthorized transfers and ensure legal certainty for all parties involved.
Abstrak:
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis akibat hukum terhadap debitur yang mengalihkan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan dari kreditur serta mengidentifikasi faktor-faktor penyebab tindakan tersebut. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif melalui teknik wawancara terhadap pihak terkait di Kantor PT. FIF Group Pos Pangkep. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengalihan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan merupakan pelanggaran hukum yang dapat menimbulkan sanksi pidana serta mengakibatkan hilangnya hak atas objek jaminan bagi debitur. Ditemukan bahwa penyebab utama pengalihan tersebut adalah ketidakmampuan debitur dalam memenuhi kewajiban pembayaran, kurangnya pemahaman terhadap isi perjanjian fidusia, lemahnya pengawasan dari pihak kreditur, serta adanya kesalahan persepsi debitur mengenai kepemilikan objek jaminan. Pengalihan tanpa izin juga menyebabkan hambatan eksekusi terhadap objek jaminan, sehingga menimbulkan kerugian dan ketidakpastian hukum bagi kreditur. Temuan ini menegaskan pentingnya perlindungan hukum yang efektif terhadap kreditur dan perlunya langkah pencegahan yang konkret. Penelitian merekomendasikan agar pihak pembiayaan memberikan edukasi hukum secara konsisten kepada debitur serta menegaskan klausul kontrak secara tertulis dan lisan dalam proses perjanjian guna mencegah terjadinya pengalihan tanpa izin dan menjaga kepastian hukum bagi semua pihak.