Perlindungan Hukum Konsumen dari Pungutan Tarif Pada Area Bertanda "Gratis Parkir" di Kota Makassar

Authors

  • Hardiyanto Ladia Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia, Indonesia Author
  • Sufirman Rahman Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia, Indonesia Author
  • Jasmaniar Jasmaniar Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia, Indonesia Author

Keywords:

Consumer Protection, Tariffs, Free Parking, Perlindungan Konsumen, Pungutan Gratis, Parkir Gratis

Abstract

This study aims to find out and analyze the legal protection for parking consumers who park their vehicles in areas marked "free parking" in the city of Makassar. As well as to find out and analyze the responsibility of the Makassar city government to discipline and protect consumers to park in areas marked "free parking" in the city of Makassar. This research uses a type of empirical research, which is an approach that refers to written regulations or other legal materials that are secondary, to see how it is applied/implemented through a field study conducted with sociological and interviews, so that clarity can be obtained about the matter being researched. The results of this study show that (1). Legal protection for parking consumers who park their vehicles in areas marked "Free Parking" in Makassar City is still not optimal. Although the City Government through the Transportation Department and the Greater Makassar Parking Authority have taken preventive measures such as the installation of markers and limited supervision, the practice of illegal levies by parking attendants still occurs frequently in the field. This is exacerbated by the lack of firm and specific regulations regarding sanctions against perpetrators of fraud in free parking zones, thus creating a legal vacuum which has an impact on weak certainty and legal protection for the public as consumers of parking services. (2). The Makassar City Government has a significant responsibility in regulating and protecting consumers parking in areas marked "Free Parking". Through the Transportation Office and the Greater Makassar Parking Authority, the government has made various efforts, such as regulating illegal parking attendants, installing official markers, making statements for parking attendants, and providing public complaint channels. This effort is aimed at creating an orderly, transparent, and free parking system from illegal levies. However, there are still many consumers who object who feel disadvantaged and do not get maximum legal protection.                  

Abstrak:

Penelitian ini bertujuan Untuk Mengetahui dan mengenalisis perlindungan hukum terhadap konsumen parkir yang memarkir kendaraan di area bertanda "gratis parkir" di kota Makassar. Serta untuk mengetahui dan menganalisis tanggung jawab pemerintah kota Makassar menertibkan dan melindungi konsumen parkir di area bertanda "gratis parkir" di kota Makassar. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian empiris, yaitu suatu pendekatan yang mengacu pada peraturan-peraturan tertulis atau bahan-bahan hukum lainnya yang bersifat sekunder, untuk melihat bagaimana penerapan/pelaksanaannya melalui suatu penelitian lapangan yang dilakukan dengan sosiologis dan wawancara, sehingga dapat diperoleh kejelasan tentang hal yang di teliti. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Parkir Yang Memarkir Kendaraan Di Area Bertanda "Gratis Parkir" Di Kota Makassar masih belum optimal. Meskipun Pemerintah Kota melalui Dinas Perhubungan dan Perumda Parkir Makassar Raya telah melakukan langkah-langkah preventif seperti pemasangan penanda dan pengawasan terbatas, praktik pungutan liar oleh oknum juru parkir masih sering terjadi di lapangan. Hal ini diperparah oleh belum adanya regulasi yang tegas dan spesifik mengenai sanksi terhadap pelaku pungli di zona parkir gratis, sehingga menimbulkan kekosongan norma (legal vacuum) yang berdampak pada lemahnya kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat sebagai konsumen jasa parkir. (2). Pemerintah Kota Makassar memiliki tanggung jawab yang signifikan dalam menertibkan dan melindungi konsumen parkir di area bertanda “Gratis Parkir”. Melalui Dinas Perhubungan dan Perumda Parkir Makassar Raya, pemerintah telah melakukan berbagai upaya, seperti penertiban juru parkir liar, pemasangan penanda resmi, pembuatan surat pernyataan bagi juru parkir, serta penyediaan saluran pengaduan masyarakat. Upaya ini ditujukan untuk menciptakan sistem perparkiran yang tertib, transparan, dan bebas pungutan tidak sah. Akan tetapi masih banyak konsumen keberatan yang merasa dirugikan dan tidak mendapatkan perlindungan hukum secara maksimal.

Downloads

Published

2025-08-30

How to Cite

Perlindungan Hukum Konsumen dari Pungutan Tarif Pada Area Bertanda "Gratis Parkir" di Kota Makassar. (2025). LEGAL DIALOGICA, 1(1), 446-456. https://jurnal.fh.umi.ac.id/index.php/legal/article/view/1398