Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku Aborsi Yang Menjadi Korban Pemerkosaan Dalam Kaitannya Dengan Hak Asasi Manusia

Authors

  • Nurfitri Sawalinda Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia, Indonesia Author
  • Mulyati Pawennei Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia, Indonesia Author
  • Andi Risma Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia, Indonesia Author

Keywords:

Perlindungan Hukum, Aborsi, Hak Asasi Manusia

Abstract

This study aims to determine and analyze the forms of legal protection for abortion victims who are victims of rape in relation to human rights and what factors influence the difficulty in providing legal protection for abortion victims who are victims of rape. The research method in this paper is an empirical research method, the data sources obtained from research results based on data that has been collected in the field, such as the results of oral interviews with related parties. The results of this study indicate that legal protection for rape victims who undergo abortion is regulated in Law Number 36 of 2009 concerning Health, which provides exceptions to the prohibition on abortion in cases of rape, as long as it is carried out before six weeks of pregnancy and through a legitimate medical procedure. Law enforcement officials strive to ensure victims receive justice, assistance and access to appropriate health services, with a responsive and victim-oriented approach. However, in practice, officials often face various obstacles, such as victims' poor understanding of legal abortion rights and procedures, a lack of supporting evidence that makes it difficult to prove elements of rape, and social stigma that makes victims reluctant to report. There is a need to improve regulations regarding gestational age limits in the Health Law, considering that many victims only become aware of their pregnancies or report them after the specified deadline. Cooperation between law enforcement and related institutions needs to be strengthened to create an integrated system. This effort needs to be supported by ongoing training for officers in a victim-sensitive approach, outreach on legal abortion rights and procedures, and support mechanisms that facilitate the evidentiary process and reduce the social stigma that hinders reporting.

Abstrak:

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap pelaku aborsi yang menjadi korban pemerkosaan dalam kaitannya dengan hak asasi manusia dan faktor-faktor apakah yang memperngaruhi sulitnya memberikan perlindungan hukum terhadap pelaku aborsi yang menjadi korban pemerkosaan. Metode penelitian dalam penulisan ini adalah metode penelitian empiris, sumber data yang diperoleh dari hasil penelitian berdasarkan data-data yang telah dikumpulkan dilapangan seperti hasil wawancara secara lisan dengan pihak-pihak yang terkait. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi korban pemerkosaan yang melakukan aborsi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang memberikan pengecualian terhadap larangan aborsi dalam kasus pemerkosaan, selama dilakukan sebelum usia kehamilan enam minggu dan melalui prosedur medis yang sah. Aparat penegak hukum berupaya memastikan korban memperoleh keadilan, pendampingan serta akses layanan kesehatan yang layak, dengan pendekatan yang responsif dan beriorientasi pada korban. Namun, dalam praktiknya aparat sering menghadapi berbagai kendala, seperti rendahnya pemahaman korban terhadap hak dan prosedur aborsi legal, minimnya bukti pendukung yang menyulitkan pembuktian unsur pemerkosaan, serta stigma sosial yang membuat korban enggan melapor. perlu adanya penyempurnaan regulasi terkait batas usia kehamilan dalam Undang-Undang Kesehatan, mengingat banyak korban baru menyadari kehamilannya atau melapor setelah batas waktu yang ditentukan. Kerjasama antara aparat penegak hukum dan lembaga terkait perlu diperkuat untuk menciptakan sistem yang terpadu. Upaya ini perlu didukung oleh pelatihan berkelanjutan bagi aparat dalam pendekatan yang sensitif terhadap korban, sosialisasi hak dan prosedur aborsi legal, serta mekanisme pendukung yang membantu proses pembuktian dan mengurangi stigma sosial yang menghambat pelaporan.

Downloads

Published

2025-09-01

How to Cite

Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku Aborsi Yang Menjadi Korban Pemerkosaan Dalam Kaitannya Dengan Hak Asasi Manusia. (2025). LEGAL DIALOGICA, 1(1), 475-491. https://jurnal.fh.umi.ac.id/index.php/legal/article/view/1401