Sistem Pengisian Jabatan Anggota Badan Permusyawaratan Desa
Keywords:
Pengisian Jabatan, Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintahan desaAbstract
This study aims to examine and analyze the appointment system of the Village Consultative Body (BPD) members in Malleleng Village, Kajang District, and its implications for community participation and the legitimacy of the BPD. The research employed an empirical legal method, collecting data through interviews, observations, and literature studies. The novelty of this research lies in its emphasis on the gap between the formal procedures for appointing BPD members and the principles of substantive democracy at the village level. The findings indicate that the appointment process remains elitist and lacks community participation, as reflected in unequal territorial representation and limited direct involvement of villagers. This condition has led to decreased participation in village meetings, weakened the BPD’s legitimacy, and fostered distrust toward the village representative institution. The study concludes that the appointment mechanism should be reformed into a more open, direct, and proportional system to enhance community participation and strengthen the BPD’s legitimacy.
Abstrak:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis sistem pengisian jabatan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Malleleng Kecamatan Kajang serta implikasinya terhadap partisipasi masyarakat dan legitimasi BPD. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum empiris, dengan pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan studi pustaka. Kebaruan penelitian ini terletak pada penekanan terhadap kesenjangan antara prosedur formal pengisian jabatan BPD dengan prinsip demokrasi substantif di tingkat desa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses pengisian jabatan masih cenderung elitis dan kurang partisipatif, ditandai dengan keterwakilan wilayah yang tidak merata dan minimnya keterlibatan masyarakat secara langsung. Kondisi ini berdampak pada menurunnya partisipasi dalam musyawarah desa, melemahkan legitimasi BPD, dan memunculkan ketidakpercayaan terhadap lembaga perwakilan desa. Penelitian ini menyimpulkan bahwa mekanisme pengisian jabatan perlu diperbaiki melalui sistem yang lebih terbuka, langsung, dan proporsional agar dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dan memperkuat legitimasi BPD.