Pertanggungjawaban Pidana Hakim Atas Putusan Yang Bertentangan Dengan Fakta Persidangan

Authors

  • Agung Khaliq Pratama Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia, Indonesia Author
  • Andi Istiqlal Assa’ad Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia, Indonesia Author
  • Rustan Rustan Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia, Indonesia Author

Keywords:

Pertapertanggungjawaban Pidana, Independensi Kehakiman, Fakta Persidangan

Abstract

This research aims to analyze the construction of criminal liability for judges who issue decisions contrary to the facts of the trial, and to examine how the principle of judicial independence may serve as a limitation on such accountability. Although judicial independence is a fundamental principle in Indonesia’s legal system, in practice, it is often misused to evade responsibility. Using a normative juridical approach through legal analysis, legal theories, and case studies, this study finds that criminal liability for judges is possible if there is mens rea, abuse of power, or bribery involved in issuing the verdict. Therefore, the formation of specific regulations and judicial oversight reform is necessary to uphold substantive justice and maintain public trust in the judiciary.

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi pertanggungjawaban pidana terhadap hakim yang menjatuhkan putusan yang bertentangan dengan fakta persidangan, serta menelaah bagaimana asas independensi kekuasaan kehakiman dapat menjadi pembatas atas bentuk pertanggungjawaban tersebut. Meskipun independensi yudisial merupakan prinsip fundamental dalam sistem hukum Indonesia, dalam praktiknya prinsip ini sering disalahgunakan untuk menghindari akuntabilitas. Dengan pendekatan yuridis normatif melalui analisis undang-undang, teori hukum, dan studi kasus, ditemukan bahwa pertanggungjawaban pidana terhadap hakim dimungkinkan apabila terdapat mens rea, penyalahgunaan wewenang, atau unsur suap dalam menjatuhkan putusan. Oleh karena itu, diperlukan regulasi khusus serta reformasi sistem pengawasan peradilan agar keadilan substantif dapat ditegakkan dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan tetapterjaga.



Downloads

Published

2025-09-01

How to Cite

Pertanggungjawaban Pidana Hakim Atas Putusan Yang Bertentangan Dengan Fakta Persidangan. (2025). LEGAL DIALOGICA, 1(1), 30-32. https://jurnal.fh.umi.ac.id/index.php/legal/article/view/1405