Analisis Yuridis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Berdasarkan Perppu No 2 Tahun 2020
Abstract
This study aims to determine the constitutionality of the regional elections according to Perpu Number 20 of 2020To determine the position of the KPU in the implementation of regional elections and the authority to postpone regional electionsThis study uses the research method used in this study, namely Normative Law research. The results of this study indicate that the presence and implementation of Perppu Number 2 of 2020 cannot be interpreted as an attempt to disrupt the independence of the KPU in carrying out its duties as the organizer of the 2020 simultaneous regional elections. The implementation of Perppu Number 2 of 2020 by the Government is a form of strengthening the authority of the KPU as an organizing institution for the 2020 simultaneous regional elections through the attribution of authority to determine the date of changes to the 2020 simultaneous regional elections as a result of the postponement caused by the Covid-19 pandemic. Therefore, it can be concluded that the issuance of this Perppu by the President is a constitutional matter and is not a form of government intervention that results in disruption of the independence of the KPU as an institution district/city. The presence of Perppu Number 2 of 2020 concerning the Third Amendment to Law Number 1 of 2015 concerning the Stipulation of Government Regulation in Lieu of Law Number 1 of 2014 concerning the Election of Governors, Regents, and Mayors into Law can be interpreted as a form of Government effort in preventing the occurrence of a legal vacuum and creating a legal umbrella in the implementation of the 2020 simultaneous Regional Elections during the spread of the Covid-19 Pandemic. This Research Recommendation The Government should be able to improve the Regional Head Election system so that in the future it can be used in all circumstances that occur so as not to frequently make rapid changes without considering substantive justice in order to guarantee and protect Human Rights related to Political Rights and the achievement of the goals of the Republic of Indonesia. It is better for the Organizers of the Regional Head Elections in this case the General Election Commission (KPU) and all parties involved in the process of organizing the Regional Elections to pay more attention and tighten the supervision of Health Protocols by prioritizing the principles of health and safety guided by the health protocol for the prevention and control of Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Abstrak:
Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui Konstitutionalitas Pilkada Menurut Perpu Nomor 20 Tahun 2020Untuk mengetahui Kedudukan KPU dalam Pelaksanaan Pemilukada serta Kewenangan Penundaan Pemilukada Penelitian ini menggunakan Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian Hukum Normatif..Hasil Penelitian Ini menunjukkan Bahwa Kehadiran dan pemberlakua Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tidak dapat dimaknai sebagai upaya untuk mengganggu independensi KPU dalam menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara Pemilukada serentak tahun 2020. Adapun pemberlakuan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 oleh Pemerintah adalah sebagai wujud penguatan kewenangan KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilukada serentak tahun 2020 melalui pengatribusian kewenangan untuk menetapkan tanggal perubahan Pemilukada serentak tahun 2020 sebagai akibat dari adanya penundaan yang disebabkan oleh Pandemi Covid-19. Oleh sebab itu, dapat disimpulkan bahwa penerbitan Perppu oleh Presiden ini merupakan suatu hal yang bersifat konstitusional dan bukan merupakan bentuk intervensi Pemerintah yang mengakibatkan terganggunya independensi KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilu.Kedudukan KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilu belum memiliki. kewenangan untuk menunda dan menetapkan jadwal pelaksanaan Pemilukada serentak akibat adanya bencana yang bersifat nasional. Adapun selama ini kewenangan untuk melakukan penundaan hanya dapat dilakukan pada daerah tertentu dengan izin pemberian kewenangan yang hierarkis pada tingkat provinsi ataupun kabupaten/kota. Kehadiran Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang dapat dimaknai sebagai bentuk upaya Pemerintah dalam mencegah terjadinya kekosongan hukum dan menciptakan payung hukum dalam penyelenggaraan Pemilukada serentak 2020 di masa penyebaran Pandemi Covid-19.. Rekomendasi Penelitian Ini Seharusnya Pemerintah dapat membenahi sistem Pemilihan Kepala Daerah sehingga kedepannya dapat digunakan dalam segala keadaan yang terjadi agar tidak sering melakukan perubahan yang cepat tanpa mempertimbangkan keadilan substantif demi menjamin dan melindungi Hak Asasi Manusia yang berkaitan dengan Hak Politik dan tercapainya tujuan Negara Republik Indonesia.Sebaiknya Penyelenggara Pemilan Kepala Daerah dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan seluruh pihak yang terlibat dalam proses penyelenggaraan Pilkada lebih memperhatikan dan memperketat dalam hal pengawasan Protokol Kesehatan dengan mengutamakan prinsip kesehatan dan keselamatan berpedoman pada protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).