Perlindungan Konsumen Terhadap Pengembalian Uang Berupa Permen
Keywords:
Legal Protection, Consumer Protection, Money Transaction, Perlindungan Hukum, Perlindungan Konsumen, Transaksi UangAbstract
This study aims to understand the use of candy as a substitute for change in transactions, including violations of consumer rights, as well as to understand and analyze legal protection for consumers related to cash refunds in the form of candy. Data collection in this study was conducted through literature review, examining various legal regulations and legal literature relevant to the issues under study. The findings of this research indicate that replacing change with candy in buying and selling activities is a practice that contradicts the applicable law and disregards consumers' rights. This action can be classified as a violation of the consumer's right to receive change in an equivalent form and amount. Furthermore, candy is not a legal means of payment as stipulated by the Currency Law and the Bank Indonesia Law. From a legal regulatory perspective, consumers who feel aggrieved by this practice have the right to take legal action against the business actors through two pathways: litigation (court) or non-litigation (out of court). However, legal protection for this practice has never been realized either through litigation or non-litigation routes because this practice is still considered a minor violation. Research recommendations suggest that the community should be more assertive in rejecting refunds that are exchanged for candy, as this action is not in accordance with applicable regulations. For business actors, it is recommended to always provide coins or small change that is appropriate, to ensure that refunds are made correctly. The government is expected to be more proactive in conducting open discussions with business operators regarding the importance of using the rupiah as a legitimate means of payment during transactions.
Abstrak:
Studi ini mempunyai tujuan guna untuk memahami penggunaan permen sebagai pengganti uang kembalian dalam bertransaksi termasuk dalam melanggar hak-hak konsumen serta memahami dan menganailisis perlindungan hukum terhadap konsumen terkait pengembalian uang menggunakan permen. Penelitian ini dilaksanakan dengan menetapkan metode penelitian hukum normatif, yang mengintegrasikan pendekatan konsteptual serta perundang-undangan. Penghimpunan data pada studi ini dilaksanakan melalui studi kepustakaan, yakni menelaah berbagai ketentuan perundang-undangan serta literatur hukum yang memiliki relevansi dengan persoalan yang dikaji. Temuan penelitian ini mengidentifikasikan bahwa penggantian uang kembalian menjadi permen pada aktifitas jual-beli ialah praktik yang bertolak belakang dengan hukum yang berlaku serta mengabaikan hak-hak konsumen. langkah ini bisa diklasifikasikan sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak konsumen untuk memperoleh uang kembalian dalam bentuk dan nominal yang setara. Selain itu, permen bukanlah alat pembayaran yang sah seperti yang ditetapkan oleh Undang-Undang Mata Uang serta Undang-Undang Bank Indonesia. Dari segi peraturan hukum, konsumen yang merasa dirugikan karena praktik ini berhak mengambil tindakan hukum kepada pelaku usaha melalui 2 jalur jalur litigasi (pengadilan) ataupun jalur non litigasi (diluar pengadilan). Namun perlindungan hukum untuk praktik ini belum pernah terrealisasikan baik dalam jalur litigasi maupun non litigasi dikarenakan praktik ini masih dianggap sebagai pelanggaran ringan. Rekomendasi penelitian, masyarakat diharapkan agar lebih bertindak tegas dalam menolak pengembalian uang yang diubah dengan berupa permen mengingat tindakan tersebut tidak sejalan dengan ketentuan yang berlaku. Bagi para pelaku usaha, disarankan agar senantiasa menyediakan uang logam atau uang pecahan kecil yang sesuai, guna memastikan pengembalian uang dilakukan dengan cara yang tepat. Kepada pemerintah, diharapkan lebih proaktif dalam melaksanakan diskusi terbuka dengan pelaku usaha mengenai pentingnya memakai rupiah sebagai alat bayar yang sah ketika bertransaksi.